Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Hak-hak Pekerja yang Sering Tidak Diketahui, Mulai dari Cuti, Pesangon, hingga Jam Kerja yang Adil

Ilustrasi Letter of Appointment (LoA)

Sah! –  Dalam dunia kerja, banyak pekerja yang tidak sepenuhnya memahami hak-hak mereka. Padahal, berbagai peraturan ketenagakerjaan telah menetapkan hak-hak dasar bagi pekerja guna melindungi kesejahteraan mereka.

Sayangnya, beberapa hak ini sering kali tidak diinformasikan dengan baik oleh perusahaan atau bahkan diabaikan. Berikut adalah beberapa hak pekerja yang sering tidak diketahui namun penting untuk diperhatikan:

1. Hak atas Cuti Berbayar

  • Cuti Tahunan: Setiap pekerja berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut (UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79).
  • Cuti Sakit: Jika pekerja sakit dan tidak dapat bekerja, mereka berhak atas cuti sakit dengan tetap menerima upah penuh (UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 93).
  • Cuti Melahirkan: Pekerja perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan (PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 82).
  • Cuti Karena Keadaan Mendesak: Pekerja berhak mendapatkan cuti karena alasan penting seperti pernikahan, kematian anggota keluarga, atau kelahiran anak (UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 93).

2. Hak atas Pesangon dan Kompensasi PHK

  • Jika pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai PP No. 35 Tahun 2021.
  • Besaran pesangon bervariasi tergantung masa kerja. Misalnya, pekerja dengan masa kerja 1 tahun hingga kurang dari 2 tahun berhak atas 2 bulan gaji sebagai pesangon.
  • Jika perusahaan tidak membayar pesangon sesuai aturan, pekerja dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

3. Hak atas Jam Kerja yang Adil

  • Jam Kerja Maksimal: Pekerja tidak boleh bekerja lebih dari 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu (UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77).
  • Lembur Berbayar: Jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal, mereka berhak atas upah lembur dengan tarif minimal 1,5 kali upah per jam untuk satu jam pertama dan 2 kali upah per jam untuk jam berikutnya (PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 31).
  • Hak Istirahat: Setiap pekerja berhak atas istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.

4. Hak atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

  • Semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK).
  • Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

5. Hak atas Upah yang Layak

  • Pekerja berhak menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan pemerintah.
  • Jika pekerja tidak dibayar sesuai ketentuan, mereka dapat mengajukan keluhan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Banyak pekerja yang belum mengetahui hak-hak dasar mereka dalam dunia kerja. Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memahami hak-hak ini agar tidak dirugikan.

Jika hak-hak tersebut tidak diberikan, pekerja memiliki jalur hukum untuk memperjuangkannya melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jdih.setkab.go.id)
  2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, PHK, dan Jaminan Sosial (jdih.setkab.go.id)
  3. Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (kemnaker.go.id)
  4. BPJS Ketenagakerjaan – Hak dan Manfaat Pekerja (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *