Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Banyak Orang Masih Bingung Perbedaan Jaminan Fidusia dan Gadai, Ini Dia Bedanya

Ilustrasi Jaminan Fidusia dan Gadai
Sumber foto: fortuneidn.com

Sah! – Dalam ranah hukum perdata, tentunya kita sering menemukan dan mendengar adanya istilah jaminan fidusia dan gadai. Dimana dua istilah tersebut sangat erat kaitannya dengan perbuatan hukum perdata.

Karena perbuatan hukum seperti jaminan fidusia dan gadai sifatnya adalah perdata, maka hubungan hukum ini adalah hubungan privat antara orang per orang ataupun badan hukum itu sendiri.

Untuk tataran orang awam, meskipun sering mendengar kedua istilah tersebut, mereka tetap saja sulit untuk mengartikan ataupun membedakan antara keduanya. Mampu mengenali perbedaan antara keduanya tentu adalah hal yang penting agar ketika melakukan hubungan hukum perdata baik itu melakukan jaminan fidusia ataupun gadai, kita tidak mengalami kesalahan persepsi.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam mengenai definisi dari keduanya dan memahami secara komprehensif perbedaan antara jaminan fidusia dan gadai, bahkan beserta persamaan dari keduanya.

Perbedaan Jaminan Fidusia dan GXadai

Dalam hukum perdata, umumnya kita mengenal adanya jaminan khusus yang meliputi jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Sementara itu terdapat perincian lagi pada jaminan kebendaan yaitu jaminan fidusia dan gadai. Dimana baik jaminan fidusia maupun gadai, keduanya menggunakan benda atau barang sebagai objek jaminannya.

Kedua jenis jaminan ini adalah jaminan khusus yang telah ditentukan undang-undang. Dimana hal ini karena barang atau benda yang dijadikan jaminan dalam pelunasan utang debitur adalah objek khusus yang lahir dari adanya hubungan perjanjian antara kreditur dan debitur.

  1. Jaminan Fidusia

Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas suatu benda bergerak, baik itu yang berwujud maupun yang tidak berwujud, serta benda tidak bergerak terkhusus seperti bangunan yang dalam hal ini tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Landasan yuridis dari jaminan fidusia pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU 42/1999).

Peraturan fidusia akan memudahkan para pihak yang mengambil manfaat darinya, khususnya pemberi fidusia. Namun, karena jaminan fidusia tidak didaftarkan, kepentingan pihak penerima fidusia akan kurang terjamin. Pemberi dapat menjaminkan benda yang dengan beban fidusia kepada pihak lain tanpa penerima mengetahuinya.

Tarif biaya dari fidusia didasarkan pada nilai penjaminan objek yang dijadikan sebagai kredit, hal ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris yang berfungsi sebagai akta jaminan fidusia. Akta ini memuat identitas pemberi dan penerima fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi objek fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, nilai benda, dan nilai penjaminan.

  1. Gadai

Dalam pengertian yang dapat ditarik dari ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata, gadai dapat dimaknai sebagai suatu hak terhadap barang baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang diperoleh seseorang yang melakukan hubungan hukum hutang piutang yang dalam hal ini adalah debitur dan kreditur.

Karena sifat perjanjian gadai adalah accesoir, maka perjanjian gadai muncul karena akibat adanya perjanjian pokok. Berbeda dengan jaminan fidusia, benda atau barang yang dijadikan jaminan dalam gadai haruslah benda yang berada dalam penguasaan pemegang gadai.

Sementara itu, dalam pengeksekusiannya, gadai dapat dilaksanakan dengan du acara, yaitu eksekusi langsung dan eksekusi melalui putusan pengadilan. Kemudian dalam proses perjanjiannya pun, gadai tidak perlu dengan perjanjian yang melibatkan notaris atau pejabat khusus untuk maksud otentikasi perjanjian gadai tersebut.

Hal ini karena gadai dapat dilakukan dengan kesepakatan kedua pihak (debitur dan kreditur) dengan melakukan perjanjian bawah tangan ataupun dilakukan secara lisan dengan dasar kepercayaan satu sama lain.

Perbedaan jaminan fidusia dan gadai

Dari penjabaran di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya terdapat dua perbedaan mendasar antara jaminan fidusia dan gadai itu sendiri.

Pertama, dari segi proses perjanjiannya, dimana jaminan fidusia mengharuskan adanya otentifikasi sehingga harus dibuat dengan akta notaris yang kemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Hal tersebut tentu berbeda dengan gadai yang sifatnya dapat dilakukan secara lisan oleh para pihak.

Kedua, dari segi posisi hak milik, dimana untuk jaminan fidusia terletak pada kreditur, sementara gadai sendiri berada pada pemegang gadai meskipun hak suaranya tetap berada pada pemberi gadai.

Kemudian jaminan fidusia dapat dieksekusi saat debitur mencatatkan wanprestasi pada perjanjian pokok. Objek jaminan fidusia dapat dijual dengan kekuasaan penerima, dan eksekusinya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu lelang dan negosiasi.

Lalu, pada gada penguasaan barang hanya ditujukan untuk jaminan pembayaran utang debitur bukan untuk dipakai atau dinikmati. Pengeksekusiannya pun terjadi ketika kreditur wanprestasi. Terdapat dua jenis eksekusi gadai, yaitu dapat dijual tanpa persetujuan ketua Pengadilan dan dilakukan atas izin Hakim Pengadilan.

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai perbedaan antara jaminan fidusia dan gadai. Kunjung situs sah.co.id untuk dapat mengakses artikel-artikel terkait. Sah! dapat membantu Anda dalam mengetahui isu-isu mengenai hukum bisnis dan hal-hal terkait legalisasi.

https://www.studocu.com/id/document/universitas-terbuka/hukum-pidana/tugas-3-hukum/76186262

https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-jaminan-fidusia-dan-gadai-lt63be82a6570bd/?page=all

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *