Berita Hukum Legalitas Terbaru

Cegah Bank Umum Gulung Tikar, OJK Rilis Aturan Teranyar

Ilustrasi Permasalahan Bank Umum dan OJK
Sumber foto: kompas.com

Sah! – Dalam rangka pencegahan terjadinya krisis sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menerangkan bahwa penerbitan POJK 5/2024 merupakan harmonisasi dan pengkinian peraturan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU PPSK).

Ia berharap, dengan hadirnya POJK, kemungkinan permasalahan pada bank dapat terdeteksi dan teratasi lebih cepat, sehingga dapat mendorong lajunya pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, juga diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan yang kokoh bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi secara tanggap dan cepat terhadap kompleksitas dinamika makro ekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang kedudukannya berada di luar negeri (KCBLN).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 5/2024 memuat 4 (empat) topik ketentuan utama, antara lain:

  1. Pembaruan mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik
  2. Penetapan status dan tindakan pengawasan atau pemantauan bank
  3. Recovery plan (penetapan status dan tindakan pengawasan bank)
  4. Pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Di dalamnya juga tercantum ketentuan mengenai koordinasi antar lembaga dan penguatan kewenangan kelembagaan pada sektor keuangan khususnya perbankan.

Terdapat penilaian oleh OJK bahwa tingkat pertahanan pada perbankan nasional tetap terjaga dengan baik di tengah penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan pengaruh tekanan geopolitik global.

“Risiko yang dihadapi industri perbankan nasional akibat penguatan dolar AS beberapa waktu ini masih dapat dimitigasi dengan baik,” tutur Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (19/4). 

Pasalnya, mengacu pada hasil uji ketahanan (stress test) oleh OJK, pelemahan nilai tukar rupiah saat ini cenderung tidak berpengaruh secara signifikan terhadap permodalan bank.

Mengingat pula bahwa Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan Indonesia masih berada di bawah threshold dan dalam posisi PDN “long”, yaitu kondisi aset valuta asing yang lebih besar dibandingkan dengan kewajiban valuta asingnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menyampaikan bahwa bantalan permodalan perbankan yang sebanding dengan tingginya Capital Adequacy Ratio (CAR), diyakini mampu menyerap fluktuasi nilai tukar rupiah maupun suku bunga.

Dalam perhitungan valuta asing, porsi Dana Pihak Ketiga (DPK) saat ini sekitar 15% dari total DPK Perbankan. Per awal tahun 2024 hingga Maret 2024, DPK valuta asing dinilai cukup stabil secara tahunan (year on year).

Dian juga menuturkan bahwa terjadinya pelemahan nilai tukar saat ini dapat berdampak positif terhadap ekspor komoditas beserta turunannya.

Sehingga, dari fenomena tersebut diharapkan dapat menyelaraskan penarikan dana non-residen dan memacu industri dalam negeri dalam penggunaan komponennya dalam proses produksi.

Di samping itu, kondisi BPR dan BPRS cukup memprihatinkan. Terhitung sejak awal tahun 2024, beberapa BPR dan BPRS mengalami kebangkrutan, sehingga ditutup dan dicabut perizinannya oleh OJK.

Bank-bank tersebut diantaranya, BPR Wijaya Kusuma, BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR EDCCASH, BPR Aceh Utara, BPR Bali Artha Anugrah, BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR Sembilan Mutiara, BPRS Mojo Artho Kota.

Terbaru, Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia pun ambruk. Bank tersebut ditutup sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

Dalam laporannya, OJK menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan menciptakan kekuatan industri perbankan serta pemenuhan perlindungan konsumen.

Dimas Yuliharto, selaku Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengatakan bahwa usai pencabutan izin usaha oleh OJK tersebut, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS”, pungkasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Dilansir melalui situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terdapat 3 (tiga) syarat simpanan di bank aman dan dijamin oleh LPS saat terjadi bank gagal. Berikut adalah syarat penjaminan LPS, antara lain:

1. Tercatat pada pembukuan bank

Data diri dan daftar simpanan milik nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Nasabah dianjurkan untuk untuk menyimpan seluruh bukti transaksi perbankan

2. Tingkat bunga yang diterima berada di bawah tingkat bunga penjaminan LPS

Nasabah perlu untuk mencermati tingkat bunga penjaminan LPS. Selanjutnya, LPS menghimbau agar nasabah bank selalu bijak dalam menerima cashback dari bank.

3. Tidak melakukan pelanggaran atau tindakan yang merugikan pihak bank

LPS akan menjamin nasabah yang taat dan patuh pada hukum. Nasabah dilarang melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Sebagai informasi tambahan, OJK telah merilis dua aturan sebagai upaya untuk memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, khususnya bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS diterbitkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan serta penguatan BPR atau BPRS.

Kedua, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat dirilis dalam rangka mendukung pembangunan industri BPR yang sehat dan berdaya saing tinggi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pengelolaan aset.

Dengan demikian, OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan telah meng-update beberapa regulasi sebagai upaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan pada bank umum, termasuk bagi BPR dan BPRS.

Sekian pembahasan pada artikel ini. Semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0856 2160 034 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id . Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Internet

Silawati, Terbitkan POJK 5/2024, Upaya OJK Kuatkan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Perbankan, https://swa.co.id/read/446892/terbitkan-pojk-52024-upaya-ojk-kuatkan-pengawasan-dan-penanganan-permasalahan-perbankan, diakses pada 23 April 2024.

Arlina Laras, Ada 10 Bank Bangkrut di Indonesia, Cek Syarat Klaim Duit Nasabah, https://finansial.bisnis.com/read/20240422/90/1758941/ada-10-bank-bangkrut-di-indonesia-cek-syarat-klaim-duit-nasabah, diakses pada 23 April 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *