Month: April 2025

  • Ormas di Era Digital : Tantangan dan Peluang

    Ormas di Era Digital : Tantangan dan Peluang

    Sah! – Di era digital, organisasi kemasyarakatan (ormas) mengalami transformasi besar dalam cara mereka beroperasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Teknologi dan media sosial memungkinkan ormas untuk menjangkau lebih banyak orang, menggalang dukungan, serta mengelola kegiatan secara lebih efektif. 

    Namun, dibalik kemudahan ini, ada tantangan baru seperti penyebaran hoaks, keamanan data, dan adaptasi terhadap perubahan teknologi. 

    Artikel ini akan membahas bagaimana ormas memanfaatkan era digital, tantangan yang dihadapi, serta strategi untuk tetap relevan dan berdampak.

    Transformasi Ormas di Era Digital

    Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara organisasi kemasyarakatan (Ormas) beroperasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan Ormas untuk memperluas jangkauan serta meningkatkan efektivitas kegiatan mereka. 

    Tidak lagi terbatas pada lingkup lokal, Ormas kini dapat menjangkau audiens yang lebih luas melalui berbagai platform digital. Oleh karena itu, mereka perlu beradaptasi dan memanfaatkan teknologi agar dapat menyebarkan informasi serta membangun komunitas secara lebih efisien.

    Definisi dan Landasan Hukum Ormas


    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017, organisasi kemasyarakatan atau Ormas didefinisikan sebagai kelompok yang dibentuk secara sukarela oleh masyarakat. 

    Pembentukan ini didasarkan pada kesamaan aspirasi, kepentingan, serta tujuan dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945.

    Peran Media Sosial dalam Kegiatan Ormas

    Di era digital, media sosial telah menjadi alat yang sangat efektif bagi Ormas dalam menyebarkan informasi, meningkatkan kesadaran publik, dan mengadvokasi isu-isu sosial. Dengan jangkauan yang luas dan biaya yang relatif murah, platform seperti Facebook, Instagram, Twitter (X), dan TikTok memungkinkan Ormas untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat dan pemangku kepentingan. 

    Konten yang menarik, seperti infografis, video edukatif, dan kampanye sosial, dapat membantu menarik perhatian publik serta membangun kesadaran terhadap isu yang diperjuangkan. Selain itu, media sosial juga memungkinkan Ormas untuk menggalang dukungan, baik dalam bentuk partisipasi aktif masyarakat maupun penggalangan dana untuk keberlanjutan program mereka.

    Selain menyebarkan informasi, media sosial memungkinkan Ormas untuk merespons isu-isu sosial dengan cepat. Dalam situasi darurat seperti bencana alam atau pelanggaran hak asasi manusia, Ormas dapat dengan segera mengeluarkan pernyataan resmi, menyebarkan petisi, atau mengajak masyarakat untuk terlibat dalam aksi solidaritas.

    Kecepatan dalam menyampaikan informasi ini sangat penting untuk menarik perhatian publik dan menggerakkan aksi nyata. Di sisi lain, media sosial juga berperan dalam membangun interaksi yang lebih dekat antara Ormas dan masyarakat. Fitur komentar, polling, serta diskusi daring memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan opini dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang diadakan Ormas.

    Tantangan Ormas di Era Digital: Hoaks dan Keamanan Data 

    Meskipun era digital membawa berbagai manfaat bagi Ormas, ada pula tantangan besar yang harus dihadapi, seperti diantaranya:

    1. Keterbatasan Akses dan Infrastruktur Teknologi

    Tidak semua Ormas memiliki akses terhadap perangkat teknologi dan internet yang stabil. Keterbatasan ini terutama dirasakan oleh Ormas kecil atau yang beroperasi di daerah terpencil. Tanpa infrastruktur yang memadai, mereka kesulitan memanfaatkan teknologi untuk administrasi, komunikasi, dan promosi program.

    Solusinya, Ormas dapat mencari dukungan dari pemerintah atau lembaga yang menyediakan bantuan teknologi.

    1. Informasi yang Tidak Akurat (Hoaks dan Disinformasi)

    Di era digital, informasi menyebar dengan cepat, termasuk berita hoaks yang dapat merugikan Ormas. Jika tidak memiliki strategi komunikasi yang baik, Ormas bisa kesulitan menyampaikan pesan yang benar kepada masyarakat. 

    Hoaks yang tersebar luas juga bisa menurunkan kredibilitas organisasi. Untuk mengatasinya, Ormas perlu memiliki tim khusus yang bertanggung jawab dalam memverifikasi dan menyampaikan informasi dengan akurat.

    1. Ancaman Keamanan Siber dan Perlindungan Data

    Dengan semakin banyaknya aktivitas Ormas yang beralih ke dunia digital, risiko serangan siber juga meningkat. Data anggota, donatur, dan dokumen penting bisa menjadi target peretasan atau penyalahgunaan. 

    Kurangnya kesadaran tentang keamanan digital dapat menyebabkan kebocoran informasi yang merugikan organisasi. Untuk menghindarinya, Ormas perlu menerapkan perlindungan data yang ketat, seperti penggunaan kata sandi yang kuat dan autentikasi dua faktor.

    Inovasi dan Digitalisasi dalam Kegiatan Ormas

    Agar tetap relevan di era digital, Ormas harus berinovasi dan mengadopsi teknologi dalam berbagai aspek operasionalnya. Banyak Ormas yang mulai menerapkan sistem digital, seperti penggunaan aplikasi untuk pengelolaan anggota, platform daring untuk edukasi, hingga crowdfunding guna mendukung kegiatan sosial mereka. 

    Teknologi kecerdasan buatan (AI) dan chatbot pun mulai dimanfaatkan untuk merespons pertanyaan masyarakat secara otomatis. Dengan pendekatan ini, Ormas dapat meningkatkan efisiensi serta memperluas jangkauan program mereka untuk lebih berdampak di masyarakat.

    Masa Depan Ormas: Peluang dan Strategi di Dunia Digital

    Dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ditawarkan era digital, Ormas perlu mengadopsi strategi yang tepat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:

    1. Peningkatan Literasi Digital

    Literasi digital menjadi kunci utama bagi Ormas agar anggotanya dapat mengakses, menganalisis, serta menyebarluaskan informasi dengan bijak. Dengan pemahaman yang baik mengenai dunia digital, anggota Ormas dapat menghindari penyebaran hoaks serta lebih efektif dalam memanfaatkan teknologi untuk tujuan sosial.

     Pelatihan rutin mengenai keamanan digital, analisis data, dan strategi komunikasi daring dapat membantu Ormas memaksimalkan perannya dalam masyarakat. Dengan meningkatnya literasi digital, Ormas juga dapat membangun reputasi yang lebih kuat sebagai organisasi yang adaptif dan profesional.

    1. Pemanfaatan Media Sosial dan Platform Digital 

    Media sosial telah menjadi alat yang sangat efektif dalam meningkatkan jangkauan dan keterlibatan masyarakat terhadap program-program Ormas. Dengan strategi konten yang tepat, Ormas dapat membangun komunitas digital yang aktif, menyebarkan informasi dengan cepat, serta mengajak lebih banyak orang untuk terlibat dalam berbagai kegiatan sosial. 

    Selain media sosial, platform digital seperti situs web, forum daring, dan aplikasi berbasis komunitas juga dapat digunakan untuk memperkuat komunikasi serta transparansi organisasi. Dengan pendekatan yang tepat, kehadiran digital Ormas dapat menjadi sarana utama dalam memperjuangkan visi dan misinya di era modern.

    1. Pengembangan Infrastruktur Teknologi

    Untuk mendukung transformasi digital, Ormas perlu berinvestasi dalam pengembangan infrastruktur teknologi yang memadai. Infrastruktur ini mencakup sistem pengelolaan data anggota, platform komunikasi internal yang efisien, serta penyimpanan berbasis cloud untuk mempermudah akses informasi. 

    Dengan sistem teknologi yang kuat, Ormas dapat meningkatkan efisiensi operasional serta mengurangi ketergantungan pada metode konvensional yang sering kali kurang efektif. Selain itu, pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) atau big data juga dapat membantu Ormas dalam menganalisis isu sosial dan merancang strategi yang lebih tepat sasaran.

    1. Keterlibatan dalam Dialog Publik

    Ormas memiliki peran penting dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, dan keterlibatan dalam diskusi publik menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pengaruhnya. Dengan aktif berpartisipasi dalam forum online, seminar daring, serta diskusi media sosial, Ormas dapat menjadi suara yang lebih didengar dalam berbagai isu sosial, politik, dan lingkungan. 

    Selain itu, keterlibatan dalam dialog publik juga membantu Ormas membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, dan organisasi lainnya. Dengan pendekatan yang strategis, Ormas dapat semakin diperhitungkan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan publik yang berdampak pada masyarakat luas.

    Dengan menerapkan strategi ini, Ormas tidak hanya dapat bertahan, tetapi juga berkembang dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ditawarkan oleh era digital.

    Kesimpulan

    Transformasi digital telah membawa perubahan besar bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam menjalankan perannya di masyarakat. Teknologi dan media sosial menjadi alat utama yang membantu mereka menjangkau lebih banyak orang, meningkatkan transparansi, serta mengoptimalkan program kerja.

    Namun, di balik berbagai manfaatnya, terdapat tantangan yang perlu diatasi, seperti penyebaran berita hoaks, keamanan data, dan adaptasi terhadap teknologi. Dengan menerapkan inovasi digital serta sistem perlindungan yang kuat, Ormas dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat. 

    Keberlanjutan Ormas di era digital sangat bergantung pada kemampuannya dalam mengadopsi teknologi untuk mendukung efektivitas dan eksistensinya.

    Sah! menawarkan layanan pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Dengan layanan ini, Anda dapat menjalankan aktivitas lembaga atau usaha tanpa rasa khawatir.

    Bagi yang berencana untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa menghubungi WA 0851 7300 7 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Source:

    https://www.rri.co.id/lain-lain/426782/era-digital-ormas-islam-harus-jadi-pemain

    https://repository.usm.ac.id/files/journalnas/Z544/20230221123918-Manajemen-Komunikasi-Ormas-Lindu-Aji-Melalui-Media-Sosial-Dalam-Membangun-Public-Trust.pdf

    https://aptika.kominfo.go.id/2021/10/pentingnya-pelindungan-data-pribadi-di-era-digital

    https://kesbang.jogjakota.go.id/detail/index/35092

    https://www.kompasiana.com/rajainstitute/64bb6c834addee08ea44eda2/digitalisasi-al-washliyah

    https://kumparan.com/raisya-maharani-1681111688689733187/tantangan-dan-dinamika-organisasi-di-era-digital-21sOwDI2toO

    https://ojs.unimal.ac.id/index.php/AAJ/article/view/16718

    https://djppi.komdigi.go.id/news/adaptasi-menuju-masyarakat-digital

  • Jangan Sampai Rugi! Ini Alasan Mengapa Pendaftaran Merek Itu Penting!

    Jangan Sampai Rugi! Ini Alasan Mengapa Pendaftaran Merek Itu Penting!

    Sah! – Bayangkan jika suatu hari bisnis yang sudah Anda bangun dengan susah payah tiba-tiba digunakan oleh orang lain tanpa izin. Nama merek yang sudah dikenal luas dan dipercaya pelanggan justru dimiliki pihak lain hanya karena Anda belum mendaftarkannya secara resmi.

    Tanpa perlindungan hukum, Anda bisa kehilangan hak atas merek tersebut dan kesulitan menuntut hak kepemilikan. Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis Anda. 

    Dengan merek yang terdaftar, Anda memiliki hak eksklusif untuk menggunakannya dan mencegah pihak lain meniru atau mengambil keuntungan dari reputasi usaha Anda. Selain itu, merek yang terdaftar juga meningkatkan kredibilitas bisnis dan membuka peluang ekspansi di masa depan. 

    Artikel ini akan membahas apa pentingnya merek dan bagaimana cara untuk mendaftarkannya.

    Pengertian Merek

    Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) memberikan pengertian bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Merek (trademark) merupakan definisi hukum yang memberikan perlindungan dan upaya pemulihan jika suatu tanda perdagangan digunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk itu. Jadi merek bisa lebih luas atau lebih sempit daripada nilai suatu cap. 

    Dengan kata lain, merek adalah tanda, simbol atau warna yang melekat pada sebuah produk atau jasa yang digunakan sebagai pembeda antar produk. Sehingga hal ini termasuk dalam hak kekayaan intelektual dan agar dilindungi secara hukum, merek harus didaftarkan agar tidak ada pihak lain yang menggunakan merek yang telah dibuat.

    Jenis-Jenis Merek

    Dalam Pasal 2 UU Merek dinyatakan bahwa merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Dari Pasal 2 ini, dapat disimpulkan bahwa pembentuk undang-undang membedakan merek menjadi dua macam, yaitu: 

    1. Merek dagang; 

    Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya

    1. Merek jasa.

    Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya

    Kemudian ada juga yang disebut merek kolektif, yang bukan jenis atau macam merek lainnya. Pada dasarnya, merek kolektif ini adalah merek dagang atau merek jasa yang digunakan secara bersama-sama (kolektif) oleh beberapa orang atau badan hukum dalam dunia bisnis. 

    Manfaat Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha

    1. Hak Eksklusif atas Merek

    Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Ini berarti tidak ada pihak lain yang dapat memakai atau meniru merek yang sama atau mirip tanpa izin.

    Hak ini memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan pembajakan atau penggunaan tidak sah oleh pesaing.

    1. Naiknya Nilai Produk 

    Ketika anda telah mendaftarkan merek bagi produk anda, hal tersebut secara tidak langsung dapat meningkatkan nilai produk di mata pelanggan. Karena pelanggan akan menganggap bahwa anda serius dalam menjalankan bisnis dan dengan mendaftarkan merek produk anda akan lebih mudah diterima di masyarakat sehingga dapat dijadikan salah satu strategi pemasaran dalam membangun reputasi produk. 

    Selain itu, merek yang terdaftar dapat bernilai ekonomi tinggi dan bahkan dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh pendanaan.

    1. Mencegah Potensi Sengketa Hukum

    Tanpa pendaftaran, merek dapat diklaim atau digunakan oleh pihak lain, yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Jika merek sudah terdaftar, pemilik dapat dengan mudah menuntut pihak yang melanggar hak atas merek tersebut. Ini menghindarkan bisnis dari risiko kehilangan identitas merek akibat penggunaan oleh pihak lain.

    Prosedur Pendaftaran Merek Baru

    1. Sebelum mendaftarkan merek, lakukan pengecekan ketersediaan nama merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di situs DJKI https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ pastikan bahwa merek yang ingin di daftarkan belum ada yang menggunakan, sehingga hal ini meminimalisir penolakan sistem.
    2. Siapkan dokumen persyaratan seperti formulir permohonan pendaftaran merek, label atau logo produk, dan data pribadi lainnya milik pemohon
    3. Melakukan pendaftaran akun pada https://merek.dgip.go.id/ , isi formulir dan unggah seluruh dokumen persyaratan
    4. DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif terhadap permohonan yang diajukan
    5. Apabila telah dianggap memenuhi syarat perlindungan dan tidak melanggar hukum maka DJKI akan menerbitkan sertifikat merek, hak eksklusif ini valid selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

    Risiko Jika Merek Tidak Didaftarkan

    1. Merek Bisa Digunakan atau Diklaim oleh Pihak Lain
      Jika merek tidak didaftarkan, siapa pun dapat menggunakan atau bahkan mendaftarkannya atas nama mereka. Ini bisa menyebabkan pemilik asli kehilangan hak atas mereknya sendiri, bahkan jika sudah digunakan lebih dulu.

    Jika pihak lain berhasil mendaftarkan merek tersebut, Anda bisa dilarang menggunakannya dan harus mengganti nama usaha, yang tentu merugikan bisnis.

    1. Sulit Menuntut Pihak yang Meniru atau Membajak Merek
      Tanpa pendaftaran resmi, Anda tidak memiliki perlindungan hukum untuk menindak pelanggaran merek. Jika ada pesaing yang meniru nama, logo, atau identitas bisnis Anda, akan sulit membuktikan kepemilikan secara sah.

    Hal ini bisa merusak reputasi bisnis dan menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan tanpa ada upaya hukum yang kuat untuk melawannya.

    1. Potensi Kehilangan Peluang Bisnis dan Kredibilitas
      Merek yang terdaftar memberikan kesan profesional dan terpercaya di mata pelanggan, mitra bisnis, dan investor. Jika merek tidak memiliki perlindungan hukum, bisnis bisa dianggap kurang serius dan kurang aman untuk diajak bekerja sama. Selain itu, tanpa kepemilikan merek yang sah, bisnis sulit berkembang ke pasar yang lebih luas, baik secara nasional maupun internasional.

    Kesimpulan

    Mendaftarkan merek adalah langkah penting bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas bisnis dan hak eksklusif atas nama serta logo yang digunakan. Tanpa pendaftaran, merek dapat diklaim oleh pihak lain, yang berisiko menyebabkan kehilangan hak penggunaan dan reputasi usaha.

    Selain itu, merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen dan mitra usaha. Risiko seperti pembajakan merek, sulitnya menuntut pelanggaran, serta hilangnya peluang bisnis dapat dihindari dengan mendaftarkan merek secara resmi. 

    Dengan perlindungan yang sah, bisnis dapat berkembang lebih aman dan memiliki daya saing lebih kuat di pasar. Oleh karena itu, mendaftarkan merek bukan sekadar pilihan, tetapi sebuah kebutuhan bagi keberlangsungan dan pertumbuhan usaha.

    Call on Action

    Sah! menawarkan layanan pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Dengan layanan ini, Anda dapat menjalankan aktivitas lembaga atau usaha tanpa rasa khawatir.

    Bagi yang berencana untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Source:

    https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
    https://www.kompas.com/skola/read/2024/03/23/170000369/merek–pengertian-jenis-dan-manfaat
    https://repository.ub.ac.id/id/eprint/112494/2/BAB_II.pdf
    https://www.bing.com/search?q=pengertian+merek&qs=n&sp=-1&lq=0&pq=pengertian+merek&sc=12-16&sk=&cvid=C196B902BCD14583914052C425D3890E&ghsh=0&ghacc=0&ghpl=&FPIG=D1361D632FD5401EBCF387802A6D1E4B&first=11&FORM=PERE
  • Sertifikasi Halal di Indonesia: Syarat dan Prosesnya

    Sertifikasi Halal di Indonesia: Syarat dan Prosesnya

    Sah! – Indonesia merupakan salah satu negara yang di mana jumlah penduduk di dalamnya merupakan dominan muslim dan termasuk ke dalam negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

    Sehingga, dari fakta tersebut menjadikan “halal” merupakan suatu hal yang sangat diperhatikan oleh masyarakat muslim. Makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik dan skincare sangat penting bagi masyarakat untuk dilihat kehalalannya.

    Bagi umat muslim, dalam kehidupan sehari-harinya, memastikan bahwa apapun yang mereka konsumsi sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dari syariat islam merupakan sebuah keharusan dan hal yang penting dilakukan.

    Sehingga karena hal tersebut, sertifikasi halal menjadikan salah satu hal yang penting dan utama dalam memberikan jaminan kepada konsumen muslim bahwa suatu produk yang dijual oleh pelaku usaha itu telah memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.

    Seiring dengan berjalannya waktu, pada kehidupan masyarakat, tingkat kesadaran atas pentingnya sertifikasi halal pada sebuah produk yang dijual di pasaran terus meningkat. Menjadikan, pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk mengatur regulasi terkait sistem sertifikasi halal tersebut.

    Dalam artikel ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan sertifikasi halal dan apa saja syarat yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha dan bagaimana proses pendaftaran sertifikasi halal tersebut.

    Sertifikasi Halal

    Sertifikasi halal adalah proses untuk mendapatkan sertifikat halal dengan melalui beberapa tahapan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal produk pada suatu perusahaan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    Sertifikasi tersebut dilakukan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor yang memliki kompetensi pada bidang tersebut untuk kemudian ditetapkan status kehalalannya sehingga tercipta suatu fatwa tertulis yang menyatakan bahwa produk tersebut telah diakui kehalalannya dengan diterbitkannya sertifikat halal.

    Maka dari penjelasan tersebut, sertifikat halal sendiri merupakan sebuah bukti atas pengakuan kehalalan pada suatu produk sehingga menjadi jaminan bahwa produk tersebut telah aman untuk dikonsumsi dan sudah bebas dari bahan yang dianggap haram dan tidak sesuai dengan syariat islam.

    Terkait dasar hukum yang mengatur regulasi sertifikasi halal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

    Terkait sertifikasi halal ini, terdapat beberapa lembaga yang memiliki wewenang untuk mengurus sertifikat halal, yaitu diantaranya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Lalu, mengapa sebuah sertifikasi halal dan mendapatkan sertifkat halal untuk sebuah produk bagi pelaku usaha begitu sangat penting dan setidaknya harus dilakukan?

    Pada hakikatnya, seperti yang telah dijelaskan bahwa sertifikat halal merupakan salah satu bukti atas pengakuan bahwa produk tersebut yang akan dijual itu telah teruji kehalalannya. Sehingga, dengan adanya sertifikat halal bahwa produk tersebut telah memiliki jaminan bahwa tidak mengandung bahan dan/atau proses yang tidak sesuai dengan syariat islam.

    Dari hal tersebut, sudah jelas bahwa jika suatu produk telah memiliki sertifikat halal maka akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, seperti dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang pelaku usaha jual.

    Selain itu, produk yang telah memiliki sertifikat halal juga dapat memberikan kenyamanan, keamanan, serta keselematan bagi konsumen, khususnya konsumen muslim, untuk mengkonsumsi dan/atau menggunakan produk.

    Produk yang dijual pun akan mendapat nilai unggul di mata konsumen daripada produk yang belum memiliki sertifikat halal karena dengan adanya sertifikat legal memberikan bukti bahwa suatu produk tersebut telah diproduksi sesuai dengan standar syariat islam sehingga juga memberikan kemudahan bagi konsumen muslim untuk membuat suatu keputusan untuk memilih produk sesuai dengan syariat yang diimaninya.

    Sertifikasi Halal: Self-Declare dan Metode Regular

    Pada umumnya, diketahui bahwa dalam memperoleh sertifikasi halal terdapat dua metode, yakni:

    Self-Declare, yang merupakan sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Metode ini biasanya diperuntukan hanya untuk pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dengan produk barang dan tidak ada pemungutan biaya pendaftaran.

    Reguler, yang merupakan sertifikasi halal yang dilakukan melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan metode reguler ini diperuntukan untuk pelaku usaha berskala besar, menengah, kecil, dan mikro, dengan produk yang bisa disertifikasi adalah barang dan jasa.

    Syarat-Syarat Sertifikasi Halal

    Metode Self – Declare:

    1. Produk harus dipastikan kehalalannya dan tidak menimbukan dampak yang menimbulkan risiko
    2. Kehalalan sebuah produk dinilai dari proses pembuatan hingga pengemasan produk
    3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baik untuk pelaku usaha kecil atau menengah
    4. Tempat dan alat proses produksi harus sudah dipastikan halal
    5. Memiliki surat izin edar
    6. Memiliki laba kotor maksimal 500 juta rupiah per tahun dan dibuktikan dengan surat pernyataan mandiri oleh pelaku usaha
    7. Memiliki alat proses produksi dan lokasi yang jauh dan terpisah dari segala hal yang tidak halal
    8. Skala usaha rumahan, bukan pabrik
    9. Produk tidak diperkenankan menggunakan lebih dari satu metode pengawetan

             Metode Reguler

    1. Surat permohonan
    2. Formulir Pendaftaran
    3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
    4. Dokumen Penyelia Halal (SK Penetapan Penyelia Halal, KTP, CV, sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi penyelia halal)
    5. Daftar nama produk
    6. Daftar Produk dan Bahan yang digunakan
    7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

    Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal

             Metode Self – Declare

    1. Pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
    2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH
    3. Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH
    4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
    5. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pertanyaan pelaku usaha
    6. BPJH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil
    7. BPJH menerbitkan STTD (Surat Tanda terima Dokumen)
    8. Komite fatwa produk halal menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan porduk
    9. BPJH menerima ketetapan produk dan menerbitkan sertifikasi halal
    10. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikasi halal melalui SIHALAL dan mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk

             Metode Reguler

    1. Pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
    2. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal dan melengkapi dokumen (NIB, SJPH, dan lainnya)
    3. BPJH melakukan verifikasi dokumen yang telah diajukan pelaku usaha
    4. LPH menghitung, menetapkanm dan mengisikan biaya pemeriksaan melalui SIHALAL yang harus dibayarkan pelaku usaha
    5. BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha
    6. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran pada SIHALAL
    7. BPJPH melakukan verifikasi terhadap pembayaran yang dilakukan pelaku usaha
    8. BPJPH menerbitkan STTD
    9. LPH melakukan audit dan mengunggah hasil pemeriksaan ke SIHALAL
    10. Komisi fatwa MUI menyelenggarakn sidang fatwa dan mengunggah ketetapan halal
    11. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
    12. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal

    Nah, berikut merupakan artikel terkait apa yang dimaksud dengan sertifikasi halal dan bagaimana syarat dan alur proses pendaftaran untuk mendapat sertifikasi halal tersebut untuk pelaku usaha.

    Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Source:

    https://e-journal.unair.ac.id/JHPR/article/download/17007/9168/62286

    https://cmsbl.halal.go.id/uploads/Brosur_PTSP_20_c0a8ee3ce6.pdf

    https://pklh.radenintan.ac.id/lph/alur-sertifikasi-halal-reguler

    https://money.kompas.com/read/2024/02/13/114300626/simak-syarat-dan-cara-mengajukan-sertifikat-halal-gratis-bagi-pedagang-kaki

    https://indonesia.go.id/kategori/perdagangan/8178/mengurus-sertifikasi-halal-bagaimana-caranya?lang=1

    https://bbkkp.kemenperin.go.id/page/proses-sertifikasi-halal

    https://jabarprov.go.id/berita/ini-5-poin-penting-sertifikasi-halal-yang-wajib-diketahui-pengusaha-17341

  • Peran Sertifikat Laik Fungsi di Tahun 2025

    Peran Sertifikat Laik Fungsi di Tahun 2025

    Sah! – Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan sesuai fungsinya. 

    SLF tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga memainkan peran penting dalam menjamin keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan bangunan. 

    Di tahun 2025, peran SLF semakin krusial mengingat perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat akan bangunan yang aman dan sesuai standar.

    Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi

    SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini mengharuskan setiap bangunan gedung memiliki SLF sebelum dapat dimanfaatkan. 

    Masa berlaku SLF adalah lima tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 20 tahun untuk rumah tinggal. Perpanjangan SLF harus diajukan sebelum masa berlaku habis dengan melampirkan laporan hasil pengkajian teknis oleh tenaga ahli bersertifikat.

    Manfaat Sertifikat Laik Fungsi

    1. Jaminan Keamanan

    SLF memastikan bahwa struktur bangunan aman dari risiko keruntuhan atau bahaya lainnya. Pemeriksaan meliputi aspek keselamatan kebakaran, kekuatan struktur, dan stabilitas bangunan.

    1. Kesehatan dan Kenyamanan

    Bangunan yang memiliki SLF telah memenuhi standar ventilasi, pencahayaan, dan sanitasi yang baik sehingga mendukung kesehatan penghuni atau pengguna.

    1. Kepatuhan Hukum

    Memiliki SLF adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pengelola bangunan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga penutupan operasional.

    SLF juga berperan dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. Pemeriksaan teknis mencakup aspek efisiensi energi dan pengelolaan limbah untuk meminimalkan dampak lingkungan. 

    Hal ini sejalan dengan tren global menuju pembangunan berkelanjutan di era modern.

    Persyaratan Teknis untuk Mendapatkan SLF

    Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pemohon wajib memenuhi persyaratan teknis berupa dokumen administratif dan teknis yang menjamin bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.  

    Pemohon harus melengkapi formulir permohonan SLF yang ditandatangani dan berisi Nomor Induk Berusaha (NIB).  Bukti identitas berupa fotokopi KTP (WNI) atau KITAS (WNA) juga diperlukan; badan hukum harus menyertakan akta pendirian dan dokumen pendukungnya.

    Status kepemilikan tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (HGB), atau surat perjanjian pemanfaatan tanah jika pemohon bukan pemilik.  

    Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi bukti legalitas pembangunan.  Gambar teknis bangunan, meliputi denah, tampak, potongan, dan detail konstruksi, harus disertakan untuk memberikan gambaran lengkap.

    Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi dari pengawas konstruksi, termasuk laporan pemeriksaan berkala dan hasil pengkajian teknis, sangat penting.  

    Dokumen lingkungan seperti SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) memastikan pembangunan ramah lingkungan.  

    Tergantung jenis bangunan, rekomendasi teknis dari instansi terkait untuk instalasi listrik, sistem kebakaran, dan mekanikal lainnya mungkin dibutuhkan untuk menjamin kepatuhan terhadap standar.

    Dengan melengkapi seluruh persyaratan tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan SLF ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat untuk mendapatkan sertifikat yang sah dan legal bagi bangunannya.  

    Kelengkapan dokumen ini memastikan bangunan aman, sehat, dan nyaman sesuai standar yang berlaku, melindungi penghuni dan lingkungan sekitar.

    Bagaimana SLF mempengaruhi keamanan dan kesehatan pekerja di pabrik

    Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berperan krusial dalam menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja di pabrik, melampaui sekadar persyaratan administratif.  

    SLF menjamin bangunan pabrik telah menjalani pemeriksaan menyeluruh, memastikan kekuatan struktur dan ketahanan terhadap beban, mencegah risiko keruntuhan yang membahayakan pekerja dan menghindari penutupan pabrik akibat ketidaklayakan operasional.

    Sistem proteksi kebakaran yang efektif, termasuk pemadam kebakaran dan jalur evakuasi yang mudah diakses, merupakan bagian integral dari persyaratan SLF, melindungi pekerja dari bahaya kebakaran yang umum di lingkungan industri.  

    Kualitas udara di dalam pabrik juga diperhatikan, sistem ventilasi yang memadai, dijamin oleh SLF, meningkatkan kenyamanan dan mengurangi risiko masalah kesehatan akibat paparan polutan atau bahan berbahaya.

    Pengelolaan limbah yang baik dan kepatuhan terhadap standar lingkungan, juga diwajibkan oleh SLF, mencegah pencemaran yang membahayakan kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar.  

    SLF secara hukum membuktikan kepatuhan pabrik terhadap regulasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), melindungi pekerja dan perusahaan dari risiko denda atau sanksi hukum.

    Lebih jauh, lingkungan kerja yang aman dan sehat, yang dijamin oleh SLF, meningkatkan produktivitas pekerja.  

    Pekerja yang merasa aman cenderung lebih termotivasi dan produktif, sehingga SLF berkontribusi pada peningkatan kinerja karyawan secara keseluruhan dan keberlanjutan operasional perusahaan.  

    Singkatnya, SLF bukan hanya dokumen, tetapi jaminan nyata akan keselamatan, kesehatan, dan produktivitas di lingkungan kerja pabrik.

    Dampak Hukum jika Pabrik Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi

    Tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pabrik berdampak hukum serius.  Pemilik dapat menghadapi sanksi administratif berupa denda besar, pencabutan izin operasional, bahkan penyegelan bangunan.  

    Tanpa SLF, bangunan dianggap ilegal dan tidak memenuhi standar keselamatan,  meningkatkan risiko tuntutan hukum jika terjadi kecelakaan.  Kesulitan dalam pengurusan izin lain juga akan dialami.  

    Operasional pabrik dapat dihentikan sewaktu-waktu, mengakibatkan kerugian finansial dan penurunan produktivitas.  Perusahaan asuransi mungkin menolak klaim asuransi, dan reputasi perusahaan serta kepercayaan mitra bisnis akan menurun.  

    Oleh karena itu, memperoleh SLF sangat penting untuk menghindari konsekuensi hukum yang merugikan.

    Memiliki Sertifikat Laik Fungsi bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga investasi untuk keamanan dan keberlanjutan usaha Anda. 

    Jangan tunda lagi! Daftarkan izin usaha Anda melalui Sah! Indonesia untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas usaha yang cepat dan terpercaya. 

    Hubungi kami melalui WhatsApp di 0851 7300 7406 atau kunjungi laman resmi Sah.co.id sekarang!

    Source:

    Peraturan

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
    3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 30/PRT/M/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangun (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • Melakukan Usaha Tanpa Izin? Ini Risikonya!

    Melakukan Usaha Tanpa Izin? Ini Risikonya!

    Sah! – Menjadi seseorang yang memiliki bisnis atau usaha yang sukses dan terkenal adalah salah satu mimpi bagi sebagian orang.

    Dan, bagi sebagian orang itu pula, memiliki anggapan bahwa dengan memiliki bisnis atau usaha sendiri merupakan salah satu jalan untuk menuju kebebasan finansial dan mendapatkan kesempatan untuk memiliki waktu kerja yang lebih fleksibel dan dapat diatur sesuka hati sendiri.

    Beberapa masyarakat membangun bisnis memang sebagai mata pencaharian utama. Tetapi, adapun sebagian masyarakat memulai untuk membangun bisnis sebagai side hustle atau mencari penghasilan tambahan. Meskipun begitu, hal yang perlu dipersiapkan pelaku usaha sebelum memulai bisnis sama saja.

    Ide bisnis, riset pasar, riset target pasar atau konsumen, hingga menyiapkan modal yang cukup untuk memulai bisnis adalah beberapa aspek yang perlu dipersiapkan pelaku usaha agar nantinya usaha yang dijalankan tidak memiliki banyak kendala.

    Namun, sangat disayangkan, terdapat satu hal yang seringkali diabaikan oleh beberapa pelaku usaha karena dianggap sebagai suatu hal yang merepotkan dan tidak mendesak, terlebih bagi pelaku usaha yang baru memulai menjalankan bisnis skala kecil atau menengah.

    Selain itu, sebagian beranggapan bahwa mengurus perizinan usaha tersebut memakan proses yang rumit, memakan waktu, dan juga membutuhkan biaya yang tidak murah.

    Tetapi, terdapat suatu hal yang perlu diketahui oleh pelaku usaha bahwa mengurus izin dan legalitas usaha merupakan suatu hal yang juga penting untuk diurus dan sebagai salah satu modal utama untuk usahanya agar dapat berkembang lebih jauh.

    Terdapat beberapa risiko dan potensi mendapatkan kerugian yang akan didapatkan pelaku usaha apabila tidak segera mengurus izin usaha atau legalitas usaha miliknya.

    Dalam artikel ini, maka akan dijelaskan lebih lanjut terkait izin usaha dan apa saja risiko yang akan didapat apabila pelaku usaha tidak segera mengurus izin usaha miliknya.

    Apa Itu Izin Usaha?

    Izin Usaha merupakan sebuah dokumen atau bukti tertulis yang diterbitkan dan diberikan oleh lembaga OSS atas nama menteri atau gubernur setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usaha atau bisnis dan/atau kegiatan usaha sampai pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen yang telah ditentukan.

    Apabila pelaku usaha atau bisnis telah melakukan pendaftaran izin usaha ini maka izin usaha tersebut dapat menjadi tanda bukti atas legal atau sahnya usaha yang tengah pelaku usaha jalankan.

    Dan tentu, sebagai seseorang yang menjalankan sebuah kegiatan usaha atau bisnis sangat penting untuk memperhatikan dan mengurus izin usaha atas usaha yang tengah mereka jalankan agar dikemudian hari tidak ada potensi untuk terjeda sebuah sengketa bisnis atau masalah hukum lainnya.

    Di Indonesia, terdapat beberapa izin usaha yang harus diperhatikan dan dapat diurus oleh pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha dan skala usaha yang dijalankan, yang diantaranya adalah:

    1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas bagi para pelaku usaah dan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS).

    Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini pelaku usaha dapat mendaftar dengan mengakses web oss.go.id.

    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meruapakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau dientitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini dapat digunakan untuk mengurus seputar perpajakan pelaku usaha dan bisnisnya.

    3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan digunakan sebagai bukti bahwa pemilik bangunan sudah memiliki izin agar dapat mendirikan bangunan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan pada rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui.

    Dan, izin usaha lainnya.

    Lalu, bagaimana jadinya apabila pelaku usaha tidak mengurus izin usaha atas usaha yang tengah mereka jalankan? Apa saja risikio yang akan didapatkan?

    Berikut adalah beberapa risiko yang berpotensi akan didapatkan oleh pelaku usaha yang tidak mengurus dan memiliki izin usaha, diantaranya adalah:

    1. Sulit Memperoleh Dana Usaha

    Suatu usaha atau bisnis tentu agar usahanya terus berjalan dan beroperasi, atau suatu saat usaha tersebut ingin dikembangkan lebih besar lagi, diperlukannya sebuah modal dan/atau suntikan dana, baik dari melakukan pinjaman ke Bank ataupun mencari bantuan dari investor.

    Namun, pencarian dana tersebut akan sulit dilakukan oleh pelaku usaha apabila usaha yang tengah mereka jalankan tidak memiliki izin usaha atau kejelasan legalitas atas usahanya tersebut.

    Pelaku usaha akan sulit mengajukan pinjaman ke Bank karena memiliki izin usaha adalah salah satu syaratnya dan juga tidak bisa menarik investor karena usaha yang tengah berjalan itu akan dipertanyakan keamanannya.

    2. Sulit Untuk Melakukan Ekspansi Usaha

    Jika suatu usaha tidak memiliki izin usaha dalam menjalankannya, maka akan sulit untuk melakukan pengembangan usaha lebih besar lagi seperti sulit untuk menyentuh pasar internasional karena akan terhambat dalam proses ekspor dan impor.

    3. Kredibilitas yang Diragukan dan Kurangnya Kepercayaan Konsumen

    Pada masa kini, konsumen sudah semakin cerdas dan selektif dalam memilih produk atau layanan yang akan mereka beli dan gunakan.

    Usaha atau bisnis yang telah memiliki izin usaha akan lebih menarik perhatian konsumen untuk membeli produk yang pelaku usaha jual karena konsumen merasa produk yang dijual oleh perusahaan yang telah miliki izin lebih aman dan dapat dipercaya.

    4. Sanksi Administratif

    Terdapat beberapa sanksi adminstratif yang akan dikenakan pelaku usaha, diantaranya adalah peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan usaha, dan/atau pencabutan berusaha.

    Berikut merupakan penjelasan seputar izin usaha, beberapa jenis izin usaha yang harus diketahi pelaku usaha, dan risiko yang akan didapat pelaku usaha apabila tetap bersikukuh menjalankan usaha tanpa memiliki izin usaha.

    Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

     Source:

    https://bplawyers.co.id/2024/04/16/ancaman-sanksi-pidana-bagi-pelaku-usaha-yang-tidak-memiliki-izin-usaha/

    https://kumparan.com/kabar-harian/mengenal-apa-itu-nib-fungsi-dan-cara-membuatnya-22DeBCSekzv/2

    https://www.pajak.go.id/en/node/34248#:~:text=Nomor%20Pokok%20Wajib%20Pajak%20(NPWP,dalam%20melaksanakan%20hak%20dan%20kewajibannya.

  • Legalitas Franchise: Apa saja yang harus diperhatikan?

    Legalitas Franchise: Apa saja yang harus diperhatikan?

    Sah! – Dalam dunia bisnis saat ini, bisnis franchise atau waralaba menjadi salah satu pilihan dan langkah menarik bagi beberapa pelaku usaha, baik untuk pelaku usaha yang baru terjun pada dunia bisnis ataupun mereka yang telah memiliki pengalaman.

    Model bisnis franchise atau waralaba ini bagi para pelaku usaha memiliki beberapa kelebihan dan keuntungan, diantaranya dari segi pemberian manfaat terkait jaringan bisnis yang luas bagi para pelaku usaha kecil.

    Selain itu, keuntungan yang didapat ialah di mana para pelaku binis franchise ini menjanjikan kesuksesan yang cepat daripada pelaku usaha yang memulai brand dari nol karena yang dijalankan adalah bisnis yang telah memiliki merek yang sudah terkenal.

    Namun, selain dari keuntungan yang telah dijabarkan tersebut, tentu terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam bisnis franchise atau waralaba ini, seperti aspek legalitas yang harus diperhatikan agar bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    Aspek legalitas franchise ini harus benar-benar diperhatikan agar dikemudian hari franchisee (penerima atau pembeli labar) atau franchisor (pemilik laba) tidak mengalami sengketa hukum yang tentu dapat mendatangkan banyak kerugian.

    Penting untuk franchisee dan/atau franchistor untuk mengerti beberapa aspek dalam dunia bisnis franchise, seperti beberapa aturan hukum yang berlaku, segala hak dan kewajiban masing-maisng pihak, perjanjian, perlindungan merek, perizinan, maupun kewajiban pajak, dan dokumen legalitas lain yang perlu diperhatikan.

    Hingga daripada itu, dalam artukel ini maka akan dijelaskan lebih lanjut terkait legalitas franchise atau waralaba yang perlu diperhatikan pelaku usaha dan apa saja dokumen yang perlu diperhatikan dan dibutuhkan pelaku usaha agar bisnisnya berjalan tanpa hambatan.

    Mengenal Franchise atau Waralaba

    Franchise atau waralaba merupakan sebuah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen.

    Dalam hal tersebut, seorang franchisor memberika lisensi kepada franchisee untuk melakukan kegiatan pendistribusian barang dan jasa di bawah nama dan identitas franchisor dalam wilayah tertentu, di mana usaha tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur dan cara yang telah ditetapkan oleh franchisor.

    Dalam usaha franchise ini, franchisee sebagai mitra mematuhi segala tata cara, proses, serta sistem yang telah ditetapkan franchisor. Dan selanjutnya, sebagai mitra, franchisee akan diberikan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual franchisor, seperti menggunakan merek dagang/jasa, hak cipta atas logo, desain industri, teknologi maupun rahasia dagang.

    Atas penjelasan tersebut, pada ujungnya, franchisor memberikan bantuan kepada franchisee dan sebagai imbalannya franchisee membayar sejumlah uang berupa innitial fee dan juga membayar royalti.

    Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) Permenag 71/2019, sebuah franchise atau waralaba harus memenuhi beberapa kriteria, yang diantaranya adalah:

    1. Memiliki ciri khas usaha
    2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
    3. Memiliki standar atas pelayanan dan baran dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
    4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
    5. Adanya dukungan yang berkesinambungan
    6. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar

    Dan selanjutnya, secara umum, franchise dibagi menjadi 3 jenis, diantaranya adalah:

    1. Franchise atau Waralaba Produk, yakni jenis franchise yang menawarkan atau menjual suatu produk atau benda tertentu, seperti franchise coffeshop.
    2. Franchise atau Waralaba Jasa, yakni jenis franchise yang menawarkan atau menjual suatu jasa tertentu.
    3. Franchise atau Waralaba Gabungan, yakni jenis franchise yang menggabungkan antara franchise produk dan jasa dalam penawaran produknya.

    3 hal tersebut dapat dipilih dan dipertimbangkan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaku usaha yang henda ingin menjalankan bisnis franchise.

    Dan sudah pasti, sebelum bertekat bulat untuk menjalankan bisnis franchise itu, tentu terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan benar-benar oleh pelaku usaha agar pada saat kegiatan bisnis berlangsung tiba-tiba terjadi sengketa atau kendala.

    Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha franchise atau waralaba, yang diantaranya adalah:

    Syarat Pra-kontrak

    1. Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP)

    NPWP merupakan salah satu hal yang penting dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau pelaku bisnis, termasuk bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan bisnis franchise atau waralaba.

    Fungsi dari NPWP ini adalah sebagai sarana atau alat dalam mengurus administrasi perpajakan dan juga satu hal yang berpengaruh pada administrasi keuangan dan perpajakan.

    2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.

    2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

    Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan dan perusahaan telah berbadan hukum sehingga dapat beroperasi dan telah memiliki perlindungan hukum.

    Tanda daftar perusahaan (TDP) ini dapat diurus oleh pelaku usaha melalui sistem online single submission (OSS) setelah pelaku usaha membuat akta pendirian usaha. Tetapi, apabila pelaku usaha telah memiliki NIB, maka secara otomatis pelaku usaha telah memiliki TDP.

    3. Tanda Bukti Hak Kekayaan Intelektual

    Franchisor sebaagi pemilik hak kekayaan intelektual, seperti merek atau desain logo, sudah semestinya untuk melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektualnya secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

    4. Prospektus Franchise

    Prospektus francise merupakan dokumen tertulis yang berisikan informasi rinci mengenao bisnis franchise atau waralaba yang ditawarkan oleh franchisor kepada franchisee.

    Beberapa isi dari prospektus franchise itu diantaranya adalah data identitas franchisor, legalitas usaha franchise (SIUP), sejarah kegiatan usaha, struktur organisasi franchisor, laporan keuangan 2 tahun terakhir (kecuali usaha mikro dan kecil), jumlah tempat usaha, daftar penerima franchise, dan juga tentu saja hak dan kewajiban antara franchisor dan franchisee.

    Syarat Administratif

    1. Formulir permohonan surat tanda pendaftaran waralaba (disertai cap badan usaha, tanda tangan direktur atau pemilik usaha, dan materai
    2. Fotokopi dan KTP Asli pemohon
    3. Fotokopi prospektus franchise
    4. Fotokopi perjanjian franchise
    5. Fotokopi izin usaha
    6. Fotokopi tanda buktu pendaftaran HKI
    7. Detail penggunaan tenaga kerja
    8. Komposisi barang atau bahan baku yang diwaralabakan
    9. Surat kuasa bermaterai (apabila diurus oleh pihak ketiga)
    10. Surat kuasa pengurusan (apabila diurus oleh perantara)
    11. Fotokopi akta pendirian untuk badan hukum
    12. Fotokopi NPWP perorangan atau badan usaha
    13. Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan

    Syarat Teknis

    1. Surat rekomendasi dari dinas perdagangan
    2. 80% dari peralatan bisnis dan barang dagangan dalam bisnis franchise harus diproduksi di dalam negeri
    3. Franchisor harus bekerja sama dengan perusahaan berskala kecil dan menengah untuk memenuhi persyaratan franchisor.

    Nah, berikut di atas merupakan persyaratan dan dokumen penting yang berkaitan dengan legalitas franchise yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha agar dikemudian hari pada saat menjalankan bisnis tidak terjadi sengketa hukum.

    Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Source:

    https://media.neliti.com/media/publications/18075-ID-waralaba-franchise-di-indonesia.pdf

    https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/pengembangan-diri/jenis-jenis-bisnis-waralaba-yang-paling-umum-di-indonesia

  • Legalitas Bitcoin dan Aset Kripto di Indonesia: Apa yang Harus Diketahui?

    Legalitas Bitcoin dan Aset Kripto di Indonesia: Apa yang Harus Diketahui?

    Sah! – Di sepanjang tahun 2024 hingga sekarang tidak asing terdengar bagi kita tentang bitcoin, cryptocurrency, blockchain atau istilah lainnya yang berhubungan dengan aset digital yang berkembang pesat pada masa sekarang. Aset kripto pertama kali lahir melalui koin bernama bitcoin

    Aset kripto dirancang untuk digunakan tanpa adanya intervensi bank atau pemerintah namun hal ini akan mengurangi kepastian hukum bagi pengguna yang melakukan transaksi aset kripto. 

    Dalam perkembangannya kemunculan bitcoin atau cryptocurrency menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak masyarakat skeptis terhadap aset kripto yang nilainya dapat turun drastis berbeda dengan nilai saham yang dapat dianalisis berdasarkan kinerja perusahaan.

    Namun sebagian masyarakat lain meyakini bahwa aset kripto merupakan suatu investasi yang akan sangat berkembang di masa depan dan mempunyai nilai yang tinggi. Di Indonesia sendiri masih terdapat regulasi yang mengatur terkait aset kripto ini, oleh karena itu artikel ini akan membahas isu tentang legalitas bitcoin dan aset kripto di Indonesia 

    Apakah Aset Kripto Sah Di Indonesia?

    Aset kripto memang diakui di Indonesia tapi hanya sebatas aset yang dapat diperdagangkan dan bukan sebagai mata uang. Perdagangan menggunakan aset kripto hanya dapat diperdagangkan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto yang sah di Indonesia sebagaimana terdaftar dalam Peraturan Bappebti 13/2022.

    Apakah Aset Kripto Dapat dijadikan Alat Pembayaran?

    Aset kripto yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga masyarakat dilarang untuk menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

    Apakah tujuan pengaturan perdagangan fisik aset kripto?

    Tujuan dari adanya pengaturan perdagangan fisik aset kripto ialah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada Pelanggan Aset Kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto.

    Bagaimana cara menghindari kerugian dalam transaksi kripto?

    Pengguna yang ingin melakukan transaksi aset kripto perlu melakukan pemahaman dasar-dasar kripto, blockchain dan kemudian melakukan riset aset kripto yang ingin diinvestasikan termasuk sejarah harga, kapitalisasi pasar, volatilitas, dan potensi jangka panjang. Selain itu gunakan exchange yang terdaftar resmi dan diawasi oleh BAPPEBTI dan memiliki reputasi baik.

    Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source : 

    Website   

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/legalitas-ibitcoin-i-dan-iblockchain-i-sebagai-komoditas-dan-teknologi-finansial-di-indonesia-lt5a4f55496db2c

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/legalitas-bitcoin-menurut-hukum-indonesia-lt5a1e13e9c9fc4

    https://siplawfirm.id/ini-dasar-hukum-investasi-aset-kripto-indonesia/?lang=id

  • Mengenal Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Dalam Pengelolaan Perusahaan

    Mengenal Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Dalam Pengelolaan Perusahaan

    Sah! – Dalam mendirikan perusahaan pasti membutuhkan anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga. AD/ART dapat diartikan dokumen-dokumen penting yang membentuk kerja hukum dan administratif yang mengatur perusahaan tersebut.

    AD/ART biasanya digunakan oleh organisasi, perkumpulan, yayasan, perusahaan atau badan hukum lainnya.

    AD/ART memiliki suatu kedudukan yang penting karena menjadi pegangan dalam menyusun peraturan suatu organisasi. Khususnya organisasi yang mendapatkan pengakuan atau pengesahan dari pemerintah. 

    Tak kalah penting AD/ART bagi perusahaan juga memiliki peranan penting karena tindakan dari pengurus didasarkan pada AD/ART perusahaan. Mengingat pentingnya AD/ART artikel ini akan memberikan penjelasan secara lengkap mengenai AD/ART 

    Anggaran Dasar 

    Anggaran dasar adalah dokumen yang mendasari eksistensi perusahaan. Biasanya dalam Anggaran Dasar tersebut mengandung tujuan, struktur dan operasional perusahaan tersebut. Anggaran dasar tersebut juga berisi informasi seperti nama organisasi, tujuan dan alamat kantor pusat.

    Selain itu juga berisi informasi tentang pemilihan dewan direksi, komisaris, hak dan kewajiban direksi, komisaris, prosedur untuk mengubah anggaran dasar. Kemudian anggaran dasar juga harus dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku di yurisdiksi tempat perusahaan tersebut terdaftar.

    Anggaran Rumah Tangga 

    Anggaran Rumah Tangga adalah dokumen yang didalamnya mengatur secara detail operasional perusahaan, prosedur pengambilan keputusan dan tugas-tugas pengurus atau direksi.

    Didalam anggaran  rumah tangga akan memberikan gambaran yang jelas langkah perusahaan akan mencapai tujuannya dan bagaimana kebijakan perusahaan tersebut akan dibentuk dan diterapkan.

    ART biasanya berisi hal-hal seperti prosedur pemilihan pengurus, tata cara pertemuan karyawan atau rapat dewan, aturan keuangan dan anggaran, prosedur perubahan ART dan tata cara penyelesaian konflik dalam perusahaan 

    Apa Aja Sih Isi AD/ART Perusahaan?

    Pada dasarnya setiap organisasi atau perusahaan memiliki AD/ART yang berbeda-beda namun secara umum, isi AD/ART antara lain yaitu: 

    1. Daftar Nama Pendiri Perusahaan
    2. Tujuan dan Maksud pendirian perusahaan
    3. Kegiatan Perusahaan 
    4. Persyaratan kerja atau bergabung dalam perusahaan
    5. Prosedur dan aturan perusahaan mengenai karyawan atau direksi perusahaan
    6. Pengawasan dan pengendalian dalam perusahaan
    7. Jangka waktu berdirinya perusahaan 
    8. Pembagian Laba 
    9. Sanksi Bagi pengurus yang melanggar aturan 
    10. Prosedur mengubah AD/ART 
    11. Bubarnya perusahaan 

    Fungsi AD/ART

    AD/ART memiliki beberapa fungsi penting dalam operasional perusahaan. Berikut ini adalah beberapa fungsi AD/ART secara umum yaitu : 

    1. Menentukan struktur organisasi perusahaan 
    2. Menentukan tujuan dan misi perusahaan 
    3. Mengatur pengelolaan keuangan perusahaan, perencanaan anggaran dan pelaporan keuangan 
    4. Mengatur ketentuan mengenai RUPS
    5. Mengatur prosedur perubahan AD/ART
    6. Memberikan rincian mekanisme penyelesaian konflik internal, termasuk sanksi terhadap pelanggaran aturan perusahaan.
    7. Mengatur bagaimana bubarnya perusahaan 
    8. Mencerminkan nilai-nilai, budaya, dan identitas perusahaan, membantu menjaga kohesi dan kesatuan dalam organisasi.a
    9. Mengatur dividen atau laba kepada pemegang saham. 
    10. Mengatur prosedur pemilihan dan penggantian pengurus dan manajemen perusahaan.

    Bila anda ingin membutuhkan konsultasi mengenai pengurusan legalitas perusahaan anda atau konsultasi hukum 

    Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk konsultasi hukum . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Source : 

    Website 

    https://majoo.id/solusi/detail/ad-art-perusahaan-adalah

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-ad-art-dalam-peraturan-perundang-undangan-lt5ffa5534b566d

  • Legal Compliance: Bagaimana Perusahaan Bisa Mengantisipasi Masalah Hukum?

    Legal Compliance: Bagaimana Perusahaan Bisa Mengantisipasi Masalah Hukum?

    Sah! – Dalam menjalankan perusahaan tentunya akan selalu berhubungan dengan hukum, tak jarang setiap tindakan oleh perusahaan telah diatur oleh hukum. Kita sering menyaksikan berita di media massa atau online, perusahaan yang terkena masalah hukum.

    Tentunya hal itu akan membawa kerugian bagi perusahaan yang bisa saja kehilangan kepercayaan dari klien atau bahkan perusahaan dibekukan.

    Oleh karena itu pada artikel ini kita akan membahas Legal Compliance yang dapat dijadikan upaya bagi perusahaan untuk mengantisipasi masalah hukum.

    Legal Compliance adalah proses atau tindakan suatu perusahaan dalam mematuhi peraturan, kebijakan dan prosedur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang akan menimbulkan banyak resiko terhadap bisnis.

    Saat menjalankan bisnis, masalah dalam perusahaan dapat timbul bukan hanya karena ada pihak yang memiliki itikad baik tetapi juga karena karyawan yang seringkali berujung membahayakan reputasi perusahaan. Oleh karena itu dibutuhkan seorang legal compliance untuk memitigasi hal tersebut.

    Apa Aja Sih Tugas Legal Compliance?

    Legal Compliance sebagai profesional bertugas untuk memastikan setiap tindakan atau kegiatan perusahaan mematuhi semua prosedur hukum yang berlaku misalnya dalam aspek ketenagakerjaan, keuangan, pemasaran, dan produksi ataupun menyusun laporan pelanggaran hukum yang terjadi di perusahaan.

    Legal Compliance juga harus memastikan prosedur yang tepat dalam mengatasi pelanggaran hukum yang terjadi.

    Oleh karena itu legal compliance dituntut untuk mengetahui seluruh aspek hukum dan selalu mengetahui peraturan dan regulasi terbaru agar perusahaan selalu mematuhi kepatuhan hukum yang sesuai.

    Selain itu yang tak kalah penting legal compliance juga berkaitan dengan keuangan perusahaan misalnya pelaporan perpajakan. Kemudian juga legal compliance akan berhubungan dengan aspek lingkungan misalnya: terkait dengan pembuangan limbah 

    Pentingnya atau Manfaat Legal Compliance 

    1. Mencegah Sanksi Hukum: Perusahaan dapat mengantisipasi permasalahan hukum di masa depan yang dapat mengakibatkan pada denda, pembatasan operasional, pencabutan izin perusahaan, hingga sanksi pidana bagi pengurus perusahaan
    2. Melindungi Data Pengguna : Dengan semakin ketatnya mengenai perlindungan privasi dan data pribadi, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan pelanggan.
    3. Meningkatkan Kepercayaan Mitra Kerja: Perusahaan akan mendapatkan reputasi yang baik dari klien karena telah melakukan kepatuhan terhadap hukum.
    4. Menjaga Keberlanjutan Bisnis :  Dengan mengikuti regulasi, perusahaan dapat menghindari potensi masalah hukum yang bisa menghambat pertumbuhan dan operasional bisnis dalam jangka panjang.

    Bila anda ingin membutuhkan konsultasi mengenai pengurusan legalitas perusahaan anda atau konsultasi hukum 

    Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk konsultasi hukum . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Source : 

    Website : 

    https://lamsolusi.com/2024/01/16/apa-itu-legal-compliance/

    https://lahansikam.co.id/blog/read/1740458416/legal-compliance-sebagai-pilar-keamanan-dan-kepercayaan-dalam-industri-fintech

    https://www.documenta.id/memahami-legal-compliance

    https://www.marketeers.com/legal-compliance-definisi-dan-pentingnya-dalam-dunia-bisnis

  • Legalitas Penyertaan Modal Pemerintah dalam Badan Usaha: Regulasi dan Tantangan Implementasi

    Legalitas Penyertaan Modal Pemerintah dalam Badan Usaha: Regulasi dan Tantangan Implementasi


    Sah! – Penyertaan modal pemerintah dalam BUMN dan BUMD merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

    Namun, regulasi yang kompleks dan tantangan implementasi sering kali menghambat efektivitasnya. 

    Artikel ini akan membahas aspek legalitas, regulasi yang mengatur, serta tantangan yang dihadapi dalam penyertaan modal ini.

    Pentingnya Penyertaan Modal Pemerintah
    Penyertaan modal merupakan salah satu cara strategis untuk memperkuat keuangan BUMN atau BUMD. Dengan tambahan modal, perusahaan bisa mengembangkan usahanya, meningkatkan efisiensi operasional, dan berinvestasi di berbagai sektor. 

    Hal ini juga membantu mereka bersaing lebih baik dan memberikan layanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, terutama di bidang energi, transportasi, kesehatan, dan infrastruktur.

    Selain itu, penyertaan modal berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Regulasi yang Mengatur Penyertaan Modal

    Penyertaan modal diatur dalam beberapa regulasi yang menjadi pedoman utama. UU No. 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa setiap penyertaan modal daerah ke BUMN atau BUMD harus melalui peraturan daerah (perda) dan dapat berupa uang maupun aset milik daerah. 

    Sementara itu, Permendagri No. 52 Tahun 2012 memberikan panduan dalam pengelolaan investasi daerah, termasuk kewajiban melakukan analisis kelayakan sebelum dana atau aset disalurkan.

    Adapun PP No. 43 Tahun 2011 mengatur secara lebih rinci mekanisme penyertaan modal negara kepada BUMN, termasuk prosedur pengalihan aset yang harus dipenuhi.

    Tantangan Implementasi Penyertaan Modal

    Dalam praktiknya, penyertaan modal tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satunya adalah valuasi aset non-tunai yang harus dilakukan oleh pihak independen agar nilainya benar-benar mencerminkan harga pasar dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.

    Selain itu, transparansi dalam penggunaan dana publik juga menjadi perhatian besar. Meski pemerintah diwajibkan membuat laporan berkala, pengawasannya sering kali kurang efektif. Risiko hukum pun tak bisa diabaikan.

    Kesalahan dalam prosedur bisa berujung pada gugatan, sementara lemahnya pengawasan bisa membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang.

    Rekomendasi untuk Meningkatkan Efektivitas

    Untuk meningkatkan efektivitas penyertaan modal, audit independen dalam valuasi aset sangat diperlukan untuk memastikan transparansi dan akurasi penilaian. 

    Selain itu, pengawasan yang lebih ketat harus diterapkan guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan modal. 

    Reformasi hukum juga menjadi langkah penting untuk memperkuat regulasi, sehingga akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyertaan modal dapat lebih terjaga.

    Aspek Legalitas dalam Handover Proyek Setelah Berakhirnya Kontrak
    Legalitas dalam serah terima proyek setelah kontrak berakhir mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pemenuhan kewajiban kontraktual, validitas dokumen serah terima, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

    Proses ini harus memastikan bahwa semua hak dan tanggung jawab telah diselesaikan dengan baik, termasuk kewajiban finansial, pemeliharaan aset, serta standar teknis dan lingkungan yang harus dipenuhi. 

    Selain itu, klausul dalam kontrak mengenai jaminan, tanggung jawab setelah serah terima, dan mekanisme penyelesaian sengketa harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan potensi konflik di kemudian hari.

    Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Handover Proyek

    Dalam proses serah terima proyek, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Dokumentasi harus lengkap, termasuk laporan akhir dan sertifikat kelayakan, agar semua pihak memiliki catatan yang jelas. 

    Kepatuhan terhadap kontrak juga tidak bisa diabaikan, karena memastikan bahwa semua kewajiban telah dipenuhi sebelum proses serah terima berlangsung. 

    Selain itu, perlu dilakukan evaluasi kinerja untuk melihat apakah hasil proyek sudah sesuai dengan rencana awal. 

    Tantangan dalam Proses Handover Proyek

    Proses serah terima proyek sering kali menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah dokumentasi yang tidak lengkap. 

    Hal ini bisa memicu sengketa hukum, terutama jika ada data yang tidak sesuai atau kesulitan dalam membuktikan bahwa semua kewajiban kontraktual telah dipenuhi. 

    Selain itu, status aset yang diserahkan harus jelas, karena ketidakpastian dalam pencatatan bisa menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari. 

    Untuk menghindari masalah ini, semua dokumen dan legalitas aset perlu disiapkan dengan rinci agar proses handover berjalan lancar tanpa risiko hukum di masa depan.

    Rekomendasi untuk Proses Handover yang Efektif

    Agar proses serah terima proyek berjalan lebih efektif, digitalisasi dokumentasi perlu diterapkan. Dengan sistem penyimpanan terpusat, semua dokumen bisa diakses dengan mudah dan lebih aman, sehingga risiko kehilangan data dapat diminimalkan. 

    Selain itu, penting juga untuk memberikan pelatihan kepada pihak terkait mengenai regulasi yang berlaku. 

    Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan kewajiban, proses handover bisa berlangsung lebih lancar dan risiko sengketa di masa depan dapat dikurangi.

    Kesimpulan

    Penyertaan modal pemerintah dalam badan usaha memang bisa jadi cara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi pelaksanaannya masih penuh tantangan. Aturan yang rumit, proses penilaian aset yang harus transparan, serta pengawasan yang belum maksimal sering kali menghambat efektivitasnya.

    Supaya lebih optimal, regulasi perlu dibuat lebih fleksibel, sistem digitalisasi harus diterapkan untuk meningkatkan transparansi, dan mekanisme pengawasan perlu diperkuat, misalnya dengan audit independen.

    Kalau semua itu berjalan dengan baik, penyertaan modal pemerintah bisa benar-benar memberi dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

    Pandangan Masa Depan

    Reformasi Regulasi: Regulasi penyertaan modal pemerintah perlu disesuaikan agar lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika ekonomi serta kebutuhan badan usaha.

    Digitalisasi dan Transparansi: Pemanfaatan teknologi dalam sistem pelaporan dan pengawasan dapat meningkatkan transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

    Penguatan Akuntabilitas: Mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan audit independen diperlukan untuk memastikan penyertaan modal memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

    Ke depan, penyertaan modal pemerintah dalam badan usaha harus didukung oleh regulasi yang adaptif, transparansi yang lebih baik, serta pengawasan yang efektif. Dengan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, kebijakan ini dapat menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    Sah! menyediakan layanan konsultasi mengenai legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Jangan ragu untuk menghubungi kami di WA 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id untuk informasi lebih lanjut.

    Sources:

    https://sultra.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/04/Penyertaan-Modal-Daerah-pada-Pemerintah-Daerah.pdf

    https://jdih.maritim.go.id/pp-no-15-tahun-2024

    https://kalbar.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/12/Tulisan-Hukum_Penyertaan-Modal-Daerah-pada-swasta.pdf

    https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/interaksi/article/download/6008/3854/23401

    https://jurnal-stiepari.ac.id/index.php/LITERACY/article/view/1663

    https://setkab.go.id/tata-kelola-badan-usaha-milik-daerah-bumd-dalam-peningkatan-perekonomian-daerah/