Berita Hukum Legalitas Terbaru

Melakukan Usaha Tanpa Izin? Ini Risikonya!

Ilustrasi Sistem Pendaftaran Merek
Photo by Cytonn Photography

Sah! – Menjadi seseorang yang memiliki bisnis atau usaha yang sukses dan terkenal adalah salah satu mimpi bagi sebagian orang.

Dan, bagi sebagian orang itu pula, memiliki anggapan bahwa dengan memiliki bisnis atau usaha sendiri merupakan salah satu jalan untuk menuju kebebasan finansial dan mendapatkan kesempatan untuk memiliki waktu kerja yang lebih fleksibel dan dapat diatur sesuka hati sendiri.

Beberapa masyarakat membangun bisnis memang sebagai mata pencaharian utama. Tetapi, adapun sebagian masyarakat memulai untuk membangun bisnis sebagai side hustle atau mencari penghasilan tambahan. Meskipun begitu, hal yang perlu dipersiapkan pelaku usaha sebelum memulai bisnis sama saja.

Ide bisnis, riset pasar, riset target pasar atau konsumen, hingga menyiapkan modal yang cukup untuk memulai bisnis adalah beberapa aspek yang perlu dipersiapkan pelaku usaha agar nantinya usaha yang dijalankan tidak memiliki banyak kendala.

Namun, sangat disayangkan, terdapat satu hal yang seringkali diabaikan oleh beberapa pelaku usaha karena dianggap sebagai suatu hal yang merepotkan dan tidak mendesak, terlebih bagi pelaku usaha yang baru memulai menjalankan bisnis skala kecil atau menengah.

Selain itu, sebagian beranggapan bahwa mengurus perizinan usaha tersebut memakan proses yang rumit, memakan waktu, dan juga membutuhkan biaya yang tidak murah.

Tetapi, terdapat suatu hal yang perlu diketahui oleh pelaku usaha bahwa mengurus izin dan legalitas usaha merupakan suatu hal yang juga penting untuk diurus dan sebagai salah satu modal utama untuk usahanya agar dapat berkembang lebih jauh.

Terdapat beberapa risiko dan potensi mendapatkan kerugian yang akan didapatkan pelaku usaha apabila tidak segera mengurus izin usaha atau legalitas usaha miliknya.

Dalam artikel ini, maka akan dijelaskan lebih lanjut terkait izin usaha dan apa saja risiko yang akan didapat apabila pelaku usaha tidak segera mengurus izin usaha miliknya.

Apa Itu Izin Usaha?

Izin Usaha merupakan sebuah dokumen atau bukti tertulis yang diterbitkan dan diberikan oleh lembaga OSS atas nama menteri atau gubernur setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usaha atau bisnis dan/atau kegiatan usaha sampai pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen yang telah ditentukan.

Apabila pelaku usaha atau bisnis telah melakukan pendaftaran izin usaha ini maka izin usaha tersebut dapat menjadi tanda bukti atas legal atau sahnya usaha yang tengah pelaku usaha jalankan.

Dan tentu, sebagai seseorang yang menjalankan sebuah kegiatan usaha atau bisnis sangat penting untuk memperhatikan dan mengurus izin usaha atas usaha yang tengah mereka jalankan agar dikemudian hari tidak ada potensi untuk terjeda sebuah sengketa bisnis atau masalah hukum lainnya.

Di Indonesia, terdapat beberapa izin usaha yang harus diperhatikan dan dapat diurus oleh pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha dan skala usaha yang dijalankan, yang diantaranya adalah:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas bagi para pelaku usaah dan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS).

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini pelaku usaha dapat mendaftar dengan mengakses web oss.go.id.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meruapakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau dientitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini dapat digunakan untuk mengurus seputar perpajakan pelaku usaha dan bisnisnya.

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan digunakan sebagai bukti bahwa pemilik bangunan sudah memiliki izin agar dapat mendirikan bangunan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan pada rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui.

Dan, izin usaha lainnya.

Lalu, bagaimana jadinya apabila pelaku usaha tidak mengurus izin usaha atas usaha yang tengah mereka jalankan? Apa saja risikio yang akan didapatkan?

Berikut adalah beberapa risiko yang berpotensi akan didapatkan oleh pelaku usaha yang tidak mengurus dan memiliki izin usaha, diantaranya adalah:

1. Sulit Memperoleh Dana Usaha

Suatu usaha atau bisnis tentu agar usahanya terus berjalan dan beroperasi, atau suatu saat usaha tersebut ingin dikembangkan lebih besar lagi, diperlukannya sebuah modal dan/atau suntikan dana, baik dari melakukan pinjaman ke Bank ataupun mencari bantuan dari investor.

Namun, pencarian dana tersebut akan sulit dilakukan oleh pelaku usaha apabila usaha yang tengah mereka jalankan tidak memiliki izin usaha atau kejelasan legalitas atas usahanya tersebut.

Pelaku usaha akan sulit mengajukan pinjaman ke Bank karena memiliki izin usaha adalah salah satu syaratnya dan juga tidak bisa menarik investor karena usaha yang tengah berjalan itu akan dipertanyakan keamanannya.

2. Sulit Untuk Melakukan Ekspansi Usaha

Jika suatu usaha tidak memiliki izin usaha dalam menjalankannya, maka akan sulit untuk melakukan pengembangan usaha lebih besar lagi seperti sulit untuk menyentuh pasar internasional karena akan terhambat dalam proses ekspor dan impor.

3. Kredibilitas yang Diragukan dan Kurangnya Kepercayaan Konsumen

Pada masa kini, konsumen sudah semakin cerdas dan selektif dalam memilih produk atau layanan yang akan mereka beli dan gunakan.

Usaha atau bisnis yang telah memiliki izin usaha akan lebih menarik perhatian konsumen untuk membeli produk yang pelaku usaha jual karena konsumen merasa produk yang dijual oleh perusahaan yang telah miliki izin lebih aman dan dapat dipercaya.

4. Sanksi Administratif

Terdapat beberapa sanksi adminstratif yang akan dikenakan pelaku usaha, diantaranya adalah peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan usaha, dan/atau pencabutan berusaha.

Berikut merupakan penjelasan seputar izin usaha, beberapa jenis izin usaha yang harus diketahi pelaku usaha, dan risiko yang akan didapat pelaku usaha apabila tetap bersikukuh menjalankan usaha tanpa memiliki izin usaha.

Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 Source:

https://bplawyers.co.id/2024/04/16/ancaman-sanksi-pidana-bagi-pelaku-usaha-yang-tidak-memiliki-izin-usaha/

https://kumparan.com/kabar-harian/mengenal-apa-itu-nib-fungsi-dan-cara-membuatnya-22DeBCSekzv/2

https://www.pajak.go.id/en/node/34248#:~:text=Nomor%20Pokok%20Wajib%20Pajak%20(NPWP,dalam%20melaksanakan%20hak%20dan%20kewajibannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *