Sah! – Indonesia merupakan salah satu negara yang di mana jumlah penduduk di dalamnya merupakan dominan muslim dan termasuk ke dalam negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
Sehingga, dari fakta tersebut menjadikan “halal” merupakan suatu hal yang sangat diperhatikan oleh masyarakat muslim. Makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik dan skincare sangat penting bagi masyarakat untuk dilihat kehalalannya.
Bagi umat muslim, dalam kehidupan sehari-harinya, memastikan bahwa apapun yang mereka konsumsi sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dari syariat islam merupakan sebuah keharusan dan hal yang penting dilakukan.
Sehingga karena hal tersebut, sertifikasi halal menjadikan salah satu hal yang penting dan utama dalam memberikan jaminan kepada konsumen muslim bahwa suatu produk yang dijual oleh pelaku usaha itu telah memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
Seiring dengan berjalannya waktu, pada kehidupan masyarakat, tingkat kesadaran atas pentingnya sertifikasi halal pada sebuah produk yang dijual di pasaran terus meningkat. Menjadikan, pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk mengatur regulasi terkait sistem sertifikasi halal tersebut.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan sertifikasi halal dan apa saja syarat yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha dan bagaimana proses pendaftaran sertifikasi halal tersebut.
Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal adalah proses untuk mendapatkan sertifikat halal dengan melalui beberapa tahapan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal produk pada suatu perusahaan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sertifikasi tersebut dilakukan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor yang memliki kompetensi pada bidang tersebut untuk kemudian ditetapkan status kehalalannya sehingga tercipta suatu fatwa tertulis yang menyatakan bahwa produk tersebut telah diakui kehalalannya dengan diterbitkannya sertifikat halal.
Maka dari penjelasan tersebut, sertifikat halal sendiri merupakan sebuah bukti atas pengakuan kehalalan pada suatu produk sehingga menjadi jaminan bahwa produk tersebut telah aman untuk dikonsumsi dan sudah bebas dari bahan yang dianggap haram dan tidak sesuai dengan syariat islam.
Terkait dasar hukum yang mengatur regulasi sertifikasi halal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Terkait sertifikasi halal ini, terdapat beberapa lembaga yang memiliki wewenang untuk mengurus sertifikat halal, yaitu diantaranya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lalu, mengapa sebuah sertifikasi halal dan mendapatkan sertifkat halal untuk sebuah produk bagi pelaku usaha begitu sangat penting dan setidaknya harus dilakukan?
Pada hakikatnya, seperti yang telah dijelaskan bahwa sertifikat halal merupakan salah satu bukti atas pengakuan bahwa produk tersebut yang akan dijual itu telah teruji kehalalannya. Sehingga, dengan adanya sertifikat halal bahwa produk tersebut telah memiliki jaminan bahwa tidak mengandung bahan dan/atau proses yang tidak sesuai dengan syariat islam.
Dari hal tersebut, sudah jelas bahwa jika suatu produk telah memiliki sertifikat halal maka akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, seperti dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang pelaku usaha jual.
Selain itu, produk yang telah memiliki sertifikat halal juga dapat memberikan kenyamanan, keamanan, serta keselematan bagi konsumen, khususnya konsumen muslim, untuk mengkonsumsi dan/atau menggunakan produk.
Produk yang dijual pun akan mendapat nilai unggul di mata konsumen daripada produk yang belum memiliki sertifikat halal karena dengan adanya sertifikat legal memberikan bukti bahwa suatu produk tersebut telah diproduksi sesuai dengan standar syariat islam sehingga juga memberikan kemudahan bagi konsumen muslim untuk membuat suatu keputusan untuk memilih produk sesuai dengan syariat yang diimaninya.
Sertifikasi Halal: Self-Declare dan Metode Regular
Pada umumnya, diketahui bahwa dalam memperoleh sertifikasi halal terdapat dua metode, yakni:
Self-Declare, yang merupakan sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Metode ini biasanya diperuntukan hanya untuk pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dengan produk barang dan tidak ada pemungutan biaya pendaftaran.
Reguler, yang merupakan sertifikasi halal yang dilakukan melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan metode reguler ini diperuntukan untuk pelaku usaha berskala besar, menengah, kecil, dan mikro, dengan produk yang bisa disertifikasi adalah barang dan jasa.
Syarat-Syarat Sertifikasi Halal
Metode Self – Declare:
- Produk harus dipastikan kehalalannya dan tidak menimbukan dampak yang menimbulkan risiko
- Kehalalan sebuah produk dinilai dari proses pembuatan hingga pengemasan produk
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baik untuk pelaku usaha kecil atau menengah
- Tempat dan alat proses produksi harus sudah dipastikan halal
- Memiliki surat izin edar
- Memiliki laba kotor maksimal 500 juta rupiah per tahun dan dibuktikan dengan surat pernyataan mandiri oleh pelaku usaha
- Memiliki alat proses produksi dan lokasi yang jauh dan terpisah dari segala hal yang tidak halal
- Skala usaha rumahan, bukan pabrik
- Produk tidak diperkenankan menggunakan lebih dari satu metode pengawetan
Metode Reguler
- Surat permohonan
- Formulir Pendaftaran
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Dokumen Penyelia Halal (SK Penetapan Penyelia Halal, KTP, CV, sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi penyelia halal)
- Daftar nama produk
- Daftar Produk dan Bahan yang digunakan
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal
Metode Self – Declare
- Pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
- Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH
- Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH
- Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
- Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pertanyaan pelaku usaha
- BPJH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil
- BPJH menerbitkan STTD (Surat Tanda terima Dokumen)
- Komite fatwa produk halal menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan porduk
- BPJH menerima ketetapan produk dan menerbitkan sertifikasi halal
- Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikasi halal melalui SIHALAL dan mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk
Metode Reguler
- Pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal dan melengkapi dokumen (NIB, SJPH, dan lainnya)
- BPJH melakukan verifikasi dokumen yang telah diajukan pelaku usaha
- LPH menghitung, menetapkanm dan mengisikan biaya pemeriksaan melalui SIHALAL yang harus dibayarkan pelaku usaha
- BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha
- Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran pada SIHALAL
- BPJPH melakukan verifikasi terhadap pembayaran yang dilakukan pelaku usaha
- BPJPH menerbitkan STTD
- LPH melakukan audit dan mengunggah hasil pemeriksaan ke SIHALAL
- Komisi fatwa MUI menyelenggarakn sidang fatwa dan mengunggah ketetapan halal
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal
- Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal
Nah, berikut merupakan artikel terkait apa yang dimaksud dengan sertifikasi halal dan bagaimana syarat dan alur proses pendaftaran untuk mendapat sertifikasi halal tersebut untuk pelaku usaha.
Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
https://e-journal.unair.ac.id/JHPR/article/download/17007/9168/62286
https://cmsbl.halal.go.id/uploads/Brosur_PTSP_20_c0a8ee3ce6.pdf
https://pklh.radenintan.ac.id/lph/alur-sertifikasi-halal-reguler
https://bbkkp.kemenperin.go.id/page/proses-sertifikasi-halal