Sah! – Bayangkan jika suatu hari bisnis yang sudah Anda bangun dengan susah payah tiba-tiba digunakan oleh orang lain tanpa izin. Nama merek yang sudah dikenal luas dan dipercaya pelanggan justru dimiliki pihak lain hanya karena Anda belum mendaftarkannya secara resmi.
Tanpa perlindungan hukum, Anda bisa kehilangan hak atas merek tersebut dan kesulitan menuntut hak kepemilikan. Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis Anda.
Dengan merek yang terdaftar, Anda memiliki hak eksklusif untuk menggunakannya dan mencegah pihak lain meniru atau mengambil keuntungan dari reputasi usaha Anda. Selain itu, merek yang terdaftar juga meningkatkan kredibilitas bisnis dan membuka peluang ekspansi di masa depan.
Artikel ini akan membahas apa pentingnya merek dan bagaimana cara untuk mendaftarkannya.
Pengertian Merek
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) memberikan pengertian bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek (trademark) merupakan definisi hukum yang memberikan perlindungan dan upaya pemulihan jika suatu tanda perdagangan digunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk itu. Jadi merek bisa lebih luas atau lebih sempit daripada nilai suatu cap.
Dengan kata lain, merek adalah tanda, simbol atau warna yang melekat pada sebuah produk atau jasa yang digunakan sebagai pembeda antar produk. Sehingga hal ini termasuk dalam hak kekayaan intelektual dan agar dilindungi secara hukum, merek harus didaftarkan agar tidak ada pihak lain yang menggunakan merek yang telah dibuat.
Jenis-Jenis Merek
Dalam Pasal 2 UU Merek dinyatakan bahwa merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Dari Pasal 2 ini, dapat disimpulkan bahwa pembentuk undang-undang membedakan merek menjadi dua macam, yaitu:
- Merek dagang;
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya
- Merek jasa.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya
Kemudian ada juga yang disebut merek kolektif, yang bukan jenis atau macam merek lainnya. Pada dasarnya, merek kolektif ini adalah merek dagang atau merek jasa yang digunakan secara bersama-sama (kolektif) oleh beberapa orang atau badan hukum dalam dunia bisnis.
Manfaat Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha
- Hak Eksklusif atas Merek
Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Ini berarti tidak ada pihak lain yang dapat memakai atau meniru merek yang sama atau mirip tanpa izin.
Hak ini memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan pembajakan atau penggunaan tidak sah oleh pesaing.
- Naiknya Nilai Produk
Ketika anda telah mendaftarkan merek bagi produk anda, hal tersebut secara tidak langsung dapat meningkatkan nilai produk di mata pelanggan. Karena pelanggan akan menganggap bahwa anda serius dalam menjalankan bisnis dan dengan mendaftarkan merek produk anda akan lebih mudah diterima di masyarakat sehingga dapat dijadikan salah satu strategi pemasaran dalam membangun reputasi produk.
Selain itu, merek yang terdaftar dapat bernilai ekonomi tinggi dan bahkan dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh pendanaan.
- Mencegah Potensi Sengketa Hukum
Tanpa pendaftaran, merek dapat diklaim atau digunakan oleh pihak lain, yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Jika merek sudah terdaftar, pemilik dapat dengan mudah menuntut pihak yang melanggar hak atas merek tersebut. Ini menghindarkan bisnis dari risiko kehilangan identitas merek akibat penggunaan oleh pihak lain.
Prosedur Pendaftaran Merek Baru
- Sebelum mendaftarkan merek, lakukan pengecekan ketersediaan nama merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di situs DJKI https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ pastikan bahwa merek yang ingin di daftarkan belum ada yang menggunakan, sehingga hal ini meminimalisir penolakan sistem.
- Siapkan dokumen persyaratan seperti formulir permohonan pendaftaran merek, label atau logo produk, dan data pribadi lainnya milik pemohon
- Melakukan pendaftaran akun pada https://merek.dgip.go.id/ , isi formulir dan unggah seluruh dokumen persyaratan
- DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif terhadap permohonan yang diajukan
- Apabila telah dianggap memenuhi syarat perlindungan dan tidak melanggar hukum maka DJKI akan menerbitkan sertifikat merek, hak eksklusif ini valid selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Risiko Jika Merek Tidak Didaftarkan
- Merek Bisa Digunakan atau Diklaim oleh Pihak Lain
Jika merek tidak didaftarkan, siapa pun dapat menggunakan atau bahkan mendaftarkannya atas nama mereka. Ini bisa menyebabkan pemilik asli kehilangan hak atas mereknya sendiri, bahkan jika sudah digunakan lebih dulu.
Jika pihak lain berhasil mendaftarkan merek tersebut, Anda bisa dilarang menggunakannya dan harus mengganti nama usaha, yang tentu merugikan bisnis.
- Sulit Menuntut Pihak yang Meniru atau Membajak Merek
Tanpa pendaftaran resmi, Anda tidak memiliki perlindungan hukum untuk menindak pelanggaran merek. Jika ada pesaing yang meniru nama, logo, atau identitas bisnis Anda, akan sulit membuktikan kepemilikan secara sah.
Hal ini bisa merusak reputasi bisnis dan menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan tanpa ada upaya hukum yang kuat untuk melawannya.
- Potensi Kehilangan Peluang Bisnis dan Kredibilitas
Merek yang terdaftar memberikan kesan profesional dan terpercaya di mata pelanggan, mitra bisnis, dan investor. Jika merek tidak memiliki perlindungan hukum, bisnis bisa dianggap kurang serius dan kurang aman untuk diajak bekerja sama. Selain itu, tanpa kepemilikan merek yang sah, bisnis sulit berkembang ke pasar yang lebih luas, baik secara nasional maupun internasional.
Kesimpulan
Mendaftarkan merek adalah langkah penting bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas bisnis dan hak eksklusif atas nama serta logo yang digunakan. Tanpa pendaftaran, merek dapat diklaim oleh pihak lain, yang berisiko menyebabkan kehilangan hak penggunaan dan reputasi usaha.
Selain itu, merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen dan mitra usaha. Risiko seperti pembajakan merek, sulitnya menuntut pelanggaran, serta hilangnya peluang bisnis dapat dihindari dengan mendaftarkan merek secara resmi.
Dengan perlindungan yang sah, bisnis dapat berkembang lebih aman dan memiliki daya saing lebih kuat di pasar. Oleh karena itu, mendaftarkan merek bukan sekadar pilihan, tetapi sebuah kebutuhan bagi keberlangsungan dan pertumbuhan usaha.
Call on Action
Sah! menawarkan layanan pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Dengan layanan ini, Anda dapat menjalankan aktivitas lembaga atau usaha tanpa rasa khawatir.
Bagi yang berencana untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source: