Berita Hukum Legalitas Terbaru

Legalitas Franchise: Apa saja yang harus diperhatikan?

Ilustrasi Ide Bisnis Makanan dan Minuman Tahun 2025

Sah! – Dalam dunia bisnis saat ini, bisnis franchise atau waralaba menjadi salah satu pilihan dan langkah menarik bagi beberapa pelaku usaha, baik untuk pelaku usaha yang baru terjun pada dunia bisnis ataupun mereka yang telah memiliki pengalaman.

Model bisnis franchise atau waralaba ini bagi para pelaku usaha memiliki beberapa kelebihan dan keuntungan, diantaranya dari segi pemberian manfaat terkait jaringan bisnis yang luas bagi para pelaku usaha kecil.

Selain itu, keuntungan yang didapat ialah di mana para pelaku binis franchise ini menjanjikan kesuksesan yang cepat daripada pelaku usaha yang memulai brand dari nol karena yang dijalankan adalah bisnis yang telah memiliki merek yang sudah terkenal.

Namun, selain dari keuntungan yang telah dijabarkan tersebut, tentu terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam bisnis franchise atau waralaba ini, seperti aspek legalitas yang harus diperhatikan agar bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Aspek legalitas franchise ini harus benar-benar diperhatikan agar dikemudian hari franchisee (penerima atau pembeli labar) atau franchisor (pemilik laba) tidak mengalami sengketa hukum yang tentu dapat mendatangkan banyak kerugian.

Penting untuk franchisee dan/atau franchistor untuk mengerti beberapa aspek dalam dunia bisnis franchise, seperti beberapa aturan hukum yang berlaku, segala hak dan kewajiban masing-maisng pihak, perjanjian, perlindungan merek, perizinan, maupun kewajiban pajak, dan dokumen legalitas lain yang perlu diperhatikan.

Hingga daripada itu, dalam artukel ini maka akan dijelaskan lebih lanjut terkait legalitas franchise atau waralaba yang perlu diperhatikan pelaku usaha dan apa saja dokumen yang perlu diperhatikan dan dibutuhkan pelaku usaha agar bisnisnya berjalan tanpa hambatan.

Mengenal Franchise atau Waralaba

Franchise atau waralaba merupakan sebuah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen.

Dalam hal tersebut, seorang franchisor memberika lisensi kepada franchisee untuk melakukan kegiatan pendistribusian barang dan jasa di bawah nama dan identitas franchisor dalam wilayah tertentu, di mana usaha tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur dan cara yang telah ditetapkan oleh franchisor.

Dalam usaha franchise ini, franchisee sebagai mitra mematuhi segala tata cara, proses, serta sistem yang telah ditetapkan franchisor. Dan selanjutnya, sebagai mitra, franchisee akan diberikan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual franchisor, seperti menggunakan merek dagang/jasa, hak cipta atas logo, desain industri, teknologi maupun rahasia dagang.

Atas penjelasan tersebut, pada ujungnya, franchisor memberikan bantuan kepada franchisee dan sebagai imbalannya franchisee membayar sejumlah uang berupa innitial fee dan juga membayar royalti.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) Permenag 71/2019, sebuah franchise atau waralaba harus memenuhi beberapa kriteria, yang diantaranya adalah:

  1. Memiliki ciri khas usaha
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan baran dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan
  6. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar

Dan selanjutnya, secara umum, franchise dibagi menjadi 3 jenis, diantaranya adalah:

  1. Franchise atau Waralaba Produk, yakni jenis franchise yang menawarkan atau menjual suatu produk atau benda tertentu, seperti franchise coffeshop.
  2. Franchise atau Waralaba Jasa, yakni jenis franchise yang menawarkan atau menjual suatu jasa tertentu.
  3. Franchise atau Waralaba Gabungan, yakni jenis franchise yang menggabungkan antara franchise produk dan jasa dalam penawaran produknya.

3 hal tersebut dapat dipilih dan dipertimbangkan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaku usaha yang henda ingin menjalankan bisnis franchise.

Dan sudah pasti, sebelum bertekat bulat untuk menjalankan bisnis franchise itu, tentu terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan benar-benar oleh pelaku usaha agar pada saat kegiatan bisnis berlangsung tiba-tiba terjadi sengketa atau kendala.

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha franchise atau waralaba, yang diantaranya adalah:

Syarat Pra-kontrak

1. Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan salah satu hal yang penting dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau pelaku bisnis, termasuk bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan bisnis franchise atau waralaba.

Fungsi dari NPWP ini adalah sebagai sarana atau alat dalam mengurus administrasi perpajakan dan juga satu hal yang berpengaruh pada administrasi keuangan dan perpajakan.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.

2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan dan perusahaan telah berbadan hukum sehingga dapat beroperasi dan telah memiliki perlindungan hukum.

Tanda daftar perusahaan (TDP) ini dapat diurus oleh pelaku usaha melalui sistem online single submission (OSS) setelah pelaku usaha membuat akta pendirian usaha. Tetapi, apabila pelaku usaha telah memiliki NIB, maka secara otomatis pelaku usaha telah memiliki TDP.

3. Tanda Bukti Hak Kekayaan Intelektual

Franchisor sebaagi pemilik hak kekayaan intelektual, seperti merek atau desain logo, sudah semestinya untuk melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektualnya secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

4. Prospektus Franchise

Prospektus francise merupakan dokumen tertulis yang berisikan informasi rinci mengenao bisnis franchise atau waralaba yang ditawarkan oleh franchisor kepada franchisee.

Beberapa isi dari prospektus franchise itu diantaranya adalah data identitas franchisor, legalitas usaha franchise (SIUP), sejarah kegiatan usaha, struktur organisasi franchisor, laporan keuangan 2 tahun terakhir (kecuali usaha mikro dan kecil), jumlah tempat usaha, daftar penerima franchise, dan juga tentu saja hak dan kewajiban antara franchisor dan franchisee.

Syarat Administratif

  1. Formulir permohonan surat tanda pendaftaran waralaba (disertai cap badan usaha, tanda tangan direktur atau pemilik usaha, dan materai
  2. Fotokopi dan KTP Asli pemohon
  3. Fotokopi prospektus franchise
  4. Fotokopi perjanjian franchise
  5. Fotokopi izin usaha
  6. Fotokopi tanda buktu pendaftaran HKI
  7. Detail penggunaan tenaga kerja
  8. Komposisi barang atau bahan baku yang diwaralabakan
  9. Surat kuasa bermaterai (apabila diurus oleh pihak ketiga)
  10. Surat kuasa pengurusan (apabila diurus oleh perantara)
  11. Fotokopi akta pendirian untuk badan hukum
  12. Fotokopi NPWP perorangan atau badan usaha
  13. Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan

Syarat Teknis

  1. Surat rekomendasi dari dinas perdagangan
  2. 80% dari peralatan bisnis dan barang dagangan dalam bisnis franchise harus diproduksi di dalam negeri
  3. Franchisor harus bekerja sama dengan perusahaan berskala kecil dan menengah untuk memenuhi persyaratan franchisor.

Nah, berikut di atas merupakan persyaratan dan dokumen penting yang berkaitan dengan legalitas franchise yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha agar dikemudian hari pada saat menjalankan bisnis tidak terjadi sengketa hukum.

Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

https://media.neliti.com/media/publications/18075-ID-waralaba-franchise-di-indonesia.pdf

https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/pengembangan-diri/jenis-jenis-bisnis-waralaba-yang-paling-umum-di-indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *