Berita Hukum Legalitas Terbaru

Peran Sertifikat Laik Fungsi di Tahun 2025

Ilustrasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sah! – Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan sesuai fungsinya. 

SLF tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga memainkan peran penting dalam menjamin keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan bangunan. 

Di tahun 2025, peran SLF semakin krusial mengingat perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat akan bangunan yang aman dan sesuai standar.

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi

SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini mengharuskan setiap bangunan gedung memiliki SLF sebelum dapat dimanfaatkan. 

Masa berlaku SLF adalah lima tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 20 tahun untuk rumah tinggal. Perpanjangan SLF harus diajukan sebelum masa berlaku habis dengan melampirkan laporan hasil pengkajian teknis oleh tenaga ahli bersertifikat.

Manfaat Sertifikat Laik Fungsi

  1. Jaminan Keamanan

SLF memastikan bahwa struktur bangunan aman dari risiko keruntuhan atau bahaya lainnya. Pemeriksaan meliputi aspek keselamatan kebakaran, kekuatan struktur, dan stabilitas bangunan.

  1. Kesehatan dan Kenyamanan

Bangunan yang memiliki SLF telah memenuhi standar ventilasi, pencahayaan, dan sanitasi yang baik sehingga mendukung kesehatan penghuni atau pengguna.

  1. Kepatuhan Hukum

Memiliki SLF adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pengelola bangunan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga penutupan operasional.

SLF juga berperan dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. Pemeriksaan teknis mencakup aspek efisiensi energi dan pengelolaan limbah untuk meminimalkan dampak lingkungan. 

Hal ini sejalan dengan tren global menuju pembangunan berkelanjutan di era modern.

Persyaratan Teknis untuk Mendapatkan SLF

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pemohon wajib memenuhi persyaratan teknis berupa dokumen administratif dan teknis yang menjamin bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.  

Pemohon harus melengkapi formulir permohonan SLF yang ditandatangani dan berisi Nomor Induk Berusaha (NIB).  Bukti identitas berupa fotokopi KTP (WNI) atau KITAS (WNA) juga diperlukan; badan hukum harus menyertakan akta pendirian dan dokumen pendukungnya.

Status kepemilikan tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (HGB), atau surat perjanjian pemanfaatan tanah jika pemohon bukan pemilik.  

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi bukti legalitas pembangunan.  Gambar teknis bangunan, meliputi denah, tampak, potongan, dan detail konstruksi, harus disertakan untuk memberikan gambaran lengkap.

Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi dari pengawas konstruksi, termasuk laporan pemeriksaan berkala dan hasil pengkajian teknis, sangat penting.  

Dokumen lingkungan seperti SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) memastikan pembangunan ramah lingkungan.  

Tergantung jenis bangunan, rekomendasi teknis dari instansi terkait untuk instalasi listrik, sistem kebakaran, dan mekanikal lainnya mungkin dibutuhkan untuk menjamin kepatuhan terhadap standar.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan SLF ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat untuk mendapatkan sertifikat yang sah dan legal bagi bangunannya.  

Kelengkapan dokumen ini memastikan bangunan aman, sehat, dan nyaman sesuai standar yang berlaku, melindungi penghuni dan lingkungan sekitar.

Bagaimana SLF mempengaruhi keamanan dan kesehatan pekerja di pabrik

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berperan krusial dalam menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja di pabrik, melampaui sekadar persyaratan administratif.  

SLF menjamin bangunan pabrik telah menjalani pemeriksaan menyeluruh, memastikan kekuatan struktur dan ketahanan terhadap beban, mencegah risiko keruntuhan yang membahayakan pekerja dan menghindari penutupan pabrik akibat ketidaklayakan operasional.

Sistem proteksi kebakaran yang efektif, termasuk pemadam kebakaran dan jalur evakuasi yang mudah diakses, merupakan bagian integral dari persyaratan SLF, melindungi pekerja dari bahaya kebakaran yang umum di lingkungan industri.  

Kualitas udara di dalam pabrik juga diperhatikan, sistem ventilasi yang memadai, dijamin oleh SLF, meningkatkan kenyamanan dan mengurangi risiko masalah kesehatan akibat paparan polutan atau bahan berbahaya.

Pengelolaan limbah yang baik dan kepatuhan terhadap standar lingkungan, juga diwajibkan oleh SLF, mencegah pencemaran yang membahayakan kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar.  

SLF secara hukum membuktikan kepatuhan pabrik terhadap regulasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), melindungi pekerja dan perusahaan dari risiko denda atau sanksi hukum.

Lebih jauh, lingkungan kerja yang aman dan sehat, yang dijamin oleh SLF, meningkatkan produktivitas pekerja.  

Pekerja yang merasa aman cenderung lebih termotivasi dan produktif, sehingga SLF berkontribusi pada peningkatan kinerja karyawan secara keseluruhan dan keberlanjutan operasional perusahaan.  

Singkatnya, SLF bukan hanya dokumen, tetapi jaminan nyata akan keselamatan, kesehatan, dan produktivitas di lingkungan kerja pabrik.

Dampak Hukum jika Pabrik Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi

Tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pabrik berdampak hukum serius.  Pemilik dapat menghadapi sanksi administratif berupa denda besar, pencabutan izin operasional, bahkan penyegelan bangunan.  

Tanpa SLF, bangunan dianggap ilegal dan tidak memenuhi standar keselamatan,  meningkatkan risiko tuntutan hukum jika terjadi kecelakaan.  Kesulitan dalam pengurusan izin lain juga akan dialami.  

Operasional pabrik dapat dihentikan sewaktu-waktu, mengakibatkan kerugian finansial dan penurunan produktivitas.  Perusahaan asuransi mungkin menolak klaim asuransi, dan reputasi perusahaan serta kepercayaan mitra bisnis akan menurun.  

Oleh karena itu, memperoleh SLF sangat penting untuk menghindari konsekuensi hukum yang merugikan.

Memiliki Sertifikat Laik Fungsi bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga investasi untuk keamanan dan keberlanjutan usaha Anda. 

Jangan tunda lagi! Daftarkan izin usaha Anda melalui Sah! Indonesia untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas usaha yang cepat dan terpercaya. 

Hubungi kami melalui WhatsApp di 0851 7300 7406 atau kunjungi laman resmi Sah.co.id sekarang!

Source:

Peraturan

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 30/PRT/M/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangun (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *