Sah! – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha leasing atau pembiayaan PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI).
Pencabutan izin usaha tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-2/D.06/2024 pada 15 Januari 2024.
Aman Santosa selaku Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK menerangkan, pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan karena perusahaan itu telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Sebelum OJK mengumumkan pencabutan izin usaha dan menetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, regulator tersebut telah menentukan SMEFI sebagai perusahaan pada status pengawasan khusus.
“Disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat, serta PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR),” tutur Kepala Aman dalam keterangan resmi, Selasa, 16 Januari 2024.
OJK telah memberikan kesempatan berupa waktu yang ideal bagi PT SMEFI untuk menempuh berbagai Langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan perusahaan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tercantum dalam action plan (rencana tindak).
Akan tetapi, hingga tenggat waktu yang telah disepakati, PT SMEFI tidak melaksanakan perbaikan untuk meningkatkan kesehatan dan penyelesaian atas pemenuhan ketentuan nilai FAR yang dimaksud.
Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 114 Angka 8 POJK No. 35/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 7/2022 dan Pasal 17 Angka 1 POJK No. 9/2021, sehingga PT SMEFI dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Ketentuan pada Pasal 114 Angka 8 POJK No. 35/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 7/2022 mengatur bahwa apabila peringatan ketiga berakhir, dan perusahaan pembiayaan tetap tidak melakukan pemenuhan ketentuan minimum FAR, maka OJK berwenang mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Selanjutnya, Pasal 17 POJK No. 7/2022 menegaskan bahwa dalam hal LJKNB (Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank) yang telah ditetapkan OJK dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat disehatkan, maka OJK mencabut izin usaha LJKNB terkait.
Kepala Aman menambahkan, tindakan pengawasan khusus oleh OJK, termasuk dengan pencabutan izin usaha PT SMEFI dilaksanakan dalam rangka implementasi ketentuan peraturan perundangan secara tegas dan konsisten, serta untuk menciptakan industri pembiayaan yang aman, sehat, dan terpercaya bagi konsumen.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya.
Setelah periode pencabutan izin usaha, PT SMEFI wajib untuk memenuhi ketentuan berikut:
- Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata pembiayaan, finance, atau frasa yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 112 Angka 1 POJK No. 47/2020
- Menyediakan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, atau pemberi dana yang terlibat dalam mekanisme atau prosedur penyelesaian hak dan kewajiban
- Perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah pada internal perusahaan dengan menyematkan informasi narahubung yang berwenang. Jika terdapat perubahan narahubung, maka harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dilaporkan kepada OJK u.p. (untuk perhatian) Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, serta Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Regional
Kala itu, OJK memeriksa PT SMEFI yang sebelumnya bernama PT Indosurya Inti Finance terkait kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sejauh ini, OJK telah melakukan pengawasan secara intensif KSP tersebut.
OJK sudah melaksanakan berbagai tindakan pengawasan terkait permasalahan KSP Indosurya, termasuk Pemegang Saham Pengendali, Henry Surya. Kendati demikian, PT SMEFI tidak menjalankan langkah-langkah perbaikan sebagaimana mestinya.
Kasus gagal bayar KSP Indosurya disebut-sebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia. Pasalnya, kasus itu telah merugikan sebanyak 23.000 korban (nasabah) dengan nilai total menembus Rp 106 triliun.
Mengutip dari cnbc.com, PT SMEFI merupakan LKNB (Lembaga Keuangan Non-Bank) yang bergerak di bidang pembiayaan sejak 27 Mei 2011 berdasarkan izin dari Kementerian Keuangan dan BAPEPAM-LK melalui SK No. KEP-425/KM.10/2011 dan mengantongi izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari OJK melalui NO. KEP-76/NB.11/2022.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Abdul Muis No.28, Kel. Petojo Selatan, Kec. Gambir, Jakarta Pusat tersebut memfasilitasi pembiayaan modal kerja, investasi, dan multiguna pada sektor UKM (Usaha Kecil dan Menengah).
Pada akhir 2022, SME Finance melalui laporan keberlanjutan perusahaan mencatatkan jumlah karyawan saat itu hanya 179 orang yang mana mengalami penurunan dibandingkan dengan pada tahun 2020 hingga mencapai 441 orang.
Adapun total aset perusahaan hingga penghujung tahun 2022, yakni mencapai Rp1,45 triliun dengan liabilitas Rp978,01 miliar sebagaimana tercatat dalam laporan yang belum diaudit.
Dengan demikian, LJKNB (Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank) dalam sektor lembaga pembiayaan diharapkan mematuhi ketentuan terkait pemenuhan rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal) terhadap financing to asset ratio (nilai total aset perusahaan) sebagaimana termuat dalam Pasal 84 Angka 1 POJK No. 35/POJK.05/2018) guna mendukung dan mewujudkan ekosistem industri pembiayaan yang sehat, serta pemenuhan prinsip perlindungan konsumen.
Sekian artikel dari penulis, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan jasa sekaligus pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, dan hak cipta, sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir dalam melangsungkan aktivitas lembaga atau usaha.
Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi laman sah.co.id. Segera ikuti Instagram @sahcoid dan peroleh informasi ter-update.
Source:
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Website
Mentari Puspadini, Terseret Kasus Lalu Izinnya Dicabut OJK, Ini Profil SME Finance, https://www.cnbcindonesia.com/market/20240118081756-17-506833/terseret-kasus-lalu-izinnya-dicabut-ojk-ini-profil-sme-finance, diakses pada 18 Mei 2024.