Sah! – Dalam langkah terbaru untuk memperkuat sistem keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperluas cakupan lembaga jasa keuangan yang diwajibkan melaporkan data debiturnya ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Salah satu lembaga yang kini turut masuk dalam daftar wajib pelapor adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending), yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa SLIK merupakan platform pertukaran data yang penting bagi penyedia fasilitas pembiayaan. Fungsi utama SLIK adalah sebagai alat untuk mendukung pelaksanaan manajemen risiko di industri keuangan.
Dengan data debitur yang tercatat di SLIK, informasi ini akan terus ada selama kewajiban debitur belum diselesaikan, kecuali jika perusahaan pembiayaan tersebut berhenti beroperasi.
Dalam konteks ini, penting bagi pengusaha untuk memahami bahwa informasi SLIK dapat menjadi pertimbangan utama dalam proses pemberian kredit. Menurut Dian, lembaga jasa keuangan memiliki fleksibilitas dalam menilai data SLIK sesuai dengan profil risiko masing-masing perusahaan.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun SLIK menjadi alat bantu penting, penilaian risiko tetap dapat disesuaikan dengan strategi dan toleransi risiko dari setiap lembaga.
Perluasan cakupan pelaporan SLIK ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitor Melalui SLIK.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan di Indonesia.
Peraturan baru ini mencakup tambahan lima jenis lembaga yang diwajibkan melaporkan data debiturnya ke SLIK.
Kelima lembaga tersebut adalah perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang menawarkan produk asuransi pembiayaan syariah atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, serta penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending.
Dengan cakupan pelaporan yang lebih luas, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif. Aman menegaskan bahwa langkah ini mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit, pembiayaan, asuransi, atau penjaminan, serta kegiatan lain yang mendukung operasional lembaga jasa keuangan.
Bagi pengusaha, perkembangan ini menegaskan pentingnya memahami dan mengikuti regulasi keuangan yang berlaku.
Pelaporan data debitur yang lebih komprehensif ke SLIK dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang risiko kredit, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi akses pengusaha terhadap fasilitas pembiayaan.
Pemahaman mendalam mengenai regulasi ini tidak hanya penting untuk kepatuhan, tetapi juga untuk memitigasi risiko bisnis dan mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.