Sah! – Mendag (Menteri Perdagangan) Zulkifli Hasan mengungkap asal-usul produksi baja tulangan beton yang tidak sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) oleh sebuah pabrik baja China, PT Hwa Hok Steel, sehingga produk terkait dimusnahkan karena dinyatakan sebagai baja ilegal.
Praktik illegal tersebut ditemukan ketika Mendag Zulhas melakukan sidak ke pabrik PT Hwa Hok Steel yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten pada Jumat (26/04/2024).
Melalui sidak itu, ditemukan beton dengan berat 27.078ton atau senilai Rp257 miliar lebih berhasil diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel.
Mendag Zulhas menerangkan, pihaknya memusnahkan sebnayak 3,6 juta batang baja tulangan beton (BjTB), karena menurutnya, produk yang tidak sesuai dengan SNI akan membahayakan konsumen apabila digunakan untuk konstruksi.
“Risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau jalan bisa miring, kalau gedung bisa roboh, dan akan merugikan konsumen,” tutur Mendag Zulhas.
Mendag Zulhas menyampaikan, asal mula ditemukannya produk yang tidak sesuai pada SNI tersebut diketahui melalui pengawasan khusus oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Tertib Niaga (Ditjen PKTN) pada 6 Maret 2024.
Berdasarkan hasil inspeksi, diperoleh bahwa produksi baja tulang oleh PT Hwa Hok Steel tidak memenuhi standar mutu nasional, yakni SNI 2052:2017.
Maka dari itu, menurut Mendag Zulhas, penindakan pemusnahan barang atau produk tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan pada Pasal 41 Angka 1 jo. Pasal 41 Angka 2 Permendag 69/2018 mengatur bahwa Menteri berwenang untuk memberikan perintah larangan dan menarik barang dari peredaran jika berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya pelanggaran oleh pelaku usaha yang membahayakan atau merugikan konsumen.
Pemusnahan barang yang bertentangan dengan ketentuan wajib dilakukan oleh pelaku usaha dengan disaksikan oleh Kepala Unit Kerja atau stakeholder terkait sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 Permendag 69/2018.
Selain dapat membahayakan konsumen, ia menjelaskan bahwa produksi baja tulang yang tidak memenuhi SNI dapat berdampak pada perekonomian nasional.
Produk baja illegal ini dapat menghalangi produksi Krakatau Steel yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kalau di negara lain industri ini udah ga boleh karena dia akan memberikan polusi yang sangat besar, tapi kita demi investasi begitu masih diperbolehkan, makanya banyak dari Tiongkok yang pindah ke negara kita. Tapi malah melanggar SNI, sehingga bisa mengganggu industri dalam negeri termasuk seperti Krakatau Steel”, ujar Mendag Zulhas.
Ia memaparkan bahwa terdapat 40 pabrik yang menghasilkan baja illegal karena tidak mematuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia.
Sebanyak 40 perusahaan atau pabrik tersebut telah memiliki izin melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Di sisi lain, Ditjen PKTN bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas baja yang telah diproduksi.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga Kemendag merupakan pindahan dari China. Di negara asalnya, ke-40 perusahaan terkait tidak diberikan izin untuk beroperasi.
Mendag mengatakan, jika seluruh pabrik yang memproduksi baja secara ilegal itu ditutup, maka pemerintah memerlukan waktu kurang lebih selama 2 tahun.
Selanjutnya, ia juga menyinggung terkait baja induksi yang dilarang diproduksi di negara lain. Baja induksi diproduksi melalui teknologi tungku induksi (induction furnace) yang menyebabkan pemborosan listrik, polusi, dan produknya tidak memenuhi standar mutu.
Ia memberikan contoh bahwa produksi baja oleh Tiongkok tidak diizinkan melakukan produksi jika tidak sesuai dengan standar kelayakan. Ia sangat menyayangkan kondisi produksi baja di Indonesia yang tidak sesuai dengan SNI dengan alasan investasi.
Produsen atau importir wajib bertanggung jawab atas konsistensi mutu barang sesuai dengan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 26/2021 yang diubah dengan Permendag 21/2023.
Berdasarkan standar kegiatan usaha atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, Permendag 21/2023 mengatur bahwa produsen/importir yang ditemukan melanggar kewajiban terhadap konsistensi mutu barang yang telah diberlakukan SNI, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- Penarikan barang dari peredaran
- Pencabutan NPB (Nomor Pendaftaran Barang)
“Oleh karena itu perlu dilakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI. Bisa merugikan masyarakat sehingga ditindak secara hukum,” tegas Mendag Zulhas.
Sementara itu, Febri Hendri Antoni Arif selaku Staf Khusus Menteri Perindustrian dan Juru Bicara Kementerian Perindustrian membenarkan bahwa pemusnahan BjTB PT Hwa Hok Steel oleh tim Kemendag merupakan produk ilegal.
“Produk baja ilegal tersebut wajar saja dimusnahkan karena tidak boleh beredar,” sebut Febri.
Kemenperin pun akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha produksi baja dalam negeri.
Secara tegas, Febri mengimbau agar para pelaku usaha di Indonesia, termasuk pada sektor industri baja selalu mematuhi komitmen untuk memproduksi produk yang sesuai dengan SNI.
Mengacu pada ketentuan Pasal 8 Angka 1 huruf (a) UU No.8/1999 (UU Perlindungan Konsumen), pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang telah dipersyaratkan dalam ketentuan berlaku.
Jika melanggar ketentuan tersebut, maka pelaku usaha akan dijatuhkan sanksi pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Larangan di atas juga dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 53 UU No.3/2014 tentang Perindustrian sebagaimana diubah dengan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI.
Bagi pelanggar ketentuan tersebut, Pasal 120 Angka 1 UU Perindustrian memberikan sanksi pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selanjutnya, ketentuan pidana bagi pelaku usaha dalam hal memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan SNI dapat ditemukan pada Pasal 113 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Berkaca dari peristiwa di atas, diharapkan para pelaku usaha industri baja wajib mematuhi ketentuan berlaku, yaitu konsistensi memenuhi standar mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana peraturan berlaku dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi konsumen.
Sekian artikel dari penulis, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan jasa atau pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin hak cipta. Sehingga, Anda tidak perlu merasa khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid dan dapatkan informasi ter-update.
Source:
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Website
Elsa Catriana & Erlangga Djumena, Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hok Steel, https://money.kompas.com/read/2024/04/26/151000726/mendag-musnahkan-27.078-ton-produk-baja-ilegal-milik-pt-hwa-hook-steel, diakses pada 23 Mei 2024.