Adapun letak perbedaan terletak pada Pertama, Jika BUMN dalam bentuk Perusahaan Perseroan, modal yang dimilikinya yakni terbagi atas saham baik yang seluruhnya dimiliki oleh negara atau paling sedikit 51% sedangkan BUMN dalam bentuk Perusahaan Umum memiliki karakteristik seluruhnya modal perusahaan dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
Kedua, BUMN dalam bentuk Perusahaan Perseroan di dalam menjalankan usahanya bertujuan untuk mengejar profit (keuntungan) sedangkan BUMN dalam bentuk Perusahaan Umum memiliki tujuan yang terbalik dari jenis BUMN dalam bentuk Perusahan Perseroan yakni bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Contoh BUMN yang tergolong dalam bentuk Perusahaan Perseroan adalah PT. Kereta Api Indonesia, PT. Pertamina, PT Bank Mandiri Tbk, dll. Adapun Contoh BUMN yang tergolong dalam bentuk Perusahaan Umum adalah seperti, Perum Damri, Perum Jasatirta, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, dll.
Itulah pembahasan terkait dengan BUMN, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.