Berita Hukum Legalitas Terbaru

Berikut Perbedaan Antara BUMN, BUMD, dan BUMS Yang Perlu Anda Ketahui!

Ilustrasi Pendirian Badan Usaha PT (Perseroan Terbatas)

Sah! – Negara Indonesia memiliki beragam jenis atau bentuk badan usaha yang dijalankan baik pada tingkat daerah, negara, maupun yang dijalankan oleh sektor swasta. Melalui tingkatan yang berbeda, tentu masing-masing memiliki fungsi dan peran yang saling berbeda pula.

Meskipun memiliki peran pada sektornya masing-masing, segala jenis badan usaha yang ada di Indonesia tentu memberi kontribusi secara langsung terhadap perekonomian negara.

Berbicara mengenai fungsi dan peran yang diemban satu sama lain, meskipun sama-sama disebut sebagai badan usaha akan tetapi memiliki perbedaan yang cukup mendasar.

Pada kesempatan kali ini, akan membahas mengenai beberapa jenis badan usaha yang ada di Indonesia terkait perbedaannya secara mendasar yakni antara lain Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Pengertian BUMN, BUMD, dan BUMS.

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan badan usaha yang secara menyeluruh atau sebagian besar modalnya milik negara melalui keikutsertaan secara langsung

yang berasal dari kekayaan milik negara yang dipisahkan. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, BUMN merupakan suatu pengejawantahan dari demokrasi ekonomi yang secara bertahap berkembang serta berkelanjutan.

Sementara, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD merupakan badan usaha yang secara menyeluruh atau sebagian besar modalnya milik daerah.

Hal tersebut diatur melalui Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Sedangkan, adapun yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS merupakan jenis badan usaha yang sebagian besar modalnya milik pihak swasta atau non pemerintahan.

Tujuan BUMN, BUMD, dan BUMS.

Baik BUMN, BUMS, maupun BUMD memiliki tujuannya tersendiri yang ingin dicapai. Mulai dari BUMN, adapun tujuan dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yaitu antara lain :

  • Pemberian sumbangan terhadap perkembangan perekonomian negara.
  • Secara umum untuk pendapatan negara dan secara khusus untuk memperoleh keuntungan.
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum seperti penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan memadai untuk kebutuhan hidup masyarakat.
  • Merupakan perintis dari berbagai kegiatan usaha yang belum diperoleh melalui sektor swasta dan koperasi.
  • Turut serta dalam memberi bimbingan dan bantuan kepada pengusaha pada kategori ekonomi lemah, koperasi, serta masyarakat.

Berikutnya, mengenai tujuan dari Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD itu sendiri telah diatur pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yaitu antara lain :

  • Memberi manfaat bagi perkembangan dari perekonomian suatu daerah.
  • Mengadakan kemanfaatan umum berbentuk penyediaan barang atau jasa yang bermutu untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat yang disesuaikan pada situasi, karakteristik, dan potensi daerah tertentu atas dasar tata kelola perusahaan yang baik.
  • Mendapatkan keuntungan atau profit.

Selain itu, adapun tujuan dari Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS yang mana dimiliki oleh pihak non pemerintahan antara lain yaitu :

  • Membantu dalam meningkatkan pendapatan negara.
  • Menciptakan berbagai macam lapangan pekerjaan secara meluas.
  • Meningkatkan pendapatan devisa milik negara.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi dan Peran BUMN, BUMD, dan BUMS.

Mengenai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, badan usaha ini memiliki tugas yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang BUMN dalam rangka membantu presiden untuk mengelola pemerintahan negara.

Selain itu, BUMN juga memiliki rangkaian fungsi yang turut membantu dalam menjalankan tugas tersebut yaitu antara lain :

  • Merancang dan menetapkan peraturan tentang penyusunan inisiatif bisnis strategi, peningkatan daya saing, sinergi, kinerja, pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan terhadap usaha, dan peningkatan infrastruktur bisnis BUMN.
  • Mengatur dan menyelaraskan pelaksanaan peraturan-peraturan yang sebagaimana disebut di awal.
  • Mengatur pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi dalam lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Mengurus barang milik negara yang merupakan tanggung jawab dari Kementerian BUMN.
  • Dilakukannya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dalam lingkungan Kementerian BUMN.

Berikutnya, adapun fungsi atau peran yang diemban atau dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu antara lain :

  • Secara khusus dilakukannya peningkatan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah dan secara umum terhadap perekonomian nasional.
  • Sebagai sumber pendapatan dari suatu daerah.
  • Membuka kesempatan dalam hal lapangan pekerjaan yang mana menarik beberapa tenaga kerja dan dapat meminimalisir tingkat pengangguran pada suatu daerah.
  • Memenuhi segala macam kebutuhan masyarakat.
  • Pemerataan pembangunan serta hasilnya secara adil dan menyeluruh di berbagai daerah.
  • Menjalankan kebijakan dari pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Menanam dana untuk pembiayaan pembangunan daerah dan mendorong peran ikut serta masyarakat dalam hal kegiatan usaha yang ada pada suatu daerah.
  • Bantu meningkatkan penghasilan atau produksi pada tingkat daerah dan nasional.

Jenis-Jenis BUMN, BUMD, dan BUMS

Adapun berbagai macam jenis atau bentuk dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) antara lain yaitu :

  • Perusahaan Perseroan atau seringkali disebut sebagai Persero, merupakan BUMN berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya dibagi ke dalam saham dan negara memegang paling sedikit sebanyak 51% dari saham tersebut.
  • Perusahaan Umum atau seringkali disebut sebagai Perum, merupakan BUMN yang modalnya dimiliki oleh negara secara menyeluruh dan tidak dibagi ke dalam bentuk saham.
  • Perusahaan Perseroan Terbuka atau seringkali disebut sebagai Persero Tbk, merupakan perusahaan yang modal dan pemegang sahamnya memiliki kriteria tertentu.

Selain itu, adapun jenis atau bentuk dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Indonesia antara lain yaitu :

  • Perusahaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya tidak terbagi menjadi saham dan secara menyeluruh dimiliki oleh suatu daerah.
  • Perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berupa Perseroan Terbatas dan modalnya dibagi menjadi ke dalam saham serta dimiliki atau dipegang oleh suatu daerah paling sedikit sebanyak 51% saham yang dipegangnya.

Berikutnya, adapun jenis atau bentuk dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang ada di Indonesia antara lain terbagi menjadi BUMS Nasional yang meliputi Perusahaan Perseorangan, Firma, Commanditer Vennostchaft (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Yayasan.

Sementara, adapun yang dimaksud dengan BUMS asing berupa penanaman modal yang sebagaimana telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Sebagaimana paparan yang telah disuguhkan di atas, bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan masyarakat terkait jenis-jenis badan usaha baik yang dimiliki oleh pemerintahan maupun tidak dimiliki oleh pemerintah serta untuk menjelaskan perbedaan

secara mendasar antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Sah! Indonesia merupakan perusahaan yang menyediakan pelayanan jasa dalam bidang pengurusan legalitas atau izin usaha, turut serta membantu masyarakat yang ingin mendirikan suatu badan usaha.

Bagi yang hendak ingin membangun lembaga atau badan usaha serta mengurus legalitas atau perizinan badan usaha dapat mengunjungi situs laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7022329/bumn-bumd-dan-bums-pengertian-tujuan-dan-contohnya

https://money.kompas.com/read/2021/06/10/130000726/apa-perbedaan-dari-bumn-bumd-dan-bums?page=all

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *