Sah! – Pasti bagi setiap orang, sangat tidak asing ditelinga ketika kita mendengar kata Badan Usaha Milik Negara atau yang sering disebut dengan BUMN.
Tidak dipungkiri BUMN merupakan salah satu tempat kerja yang sangat diminati oleh banyak kalangan.
Banyak para sarjana berbondong-bondong untuk mengikuti rangkaian seleksi BUMN yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti yang sedang diselenggarakan pada saat ini, namun tahukah kalian sebenarnya apa itu BUMN? dan bagaimana klasifikasi dari BUMN itu sendiri?
Adapun yang disebut dengan BUMN menurut Pasal 1 Point (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sebelum adanya Undang-Undang No 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN, dahulu berdasarkan Undang-Undang No 9 Tahun 1969.
BUMN diklasifikasikan dalam 3 (tiga) badan usaha yakni Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Namun setelah adanya Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN hanya diklasifikasikan menjadi 2 (dua) badan usaha yakni Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum.
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 % (Lima Puluh Satu Persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuannya untuk mengejar keuntungan. Sedangkan Perusahaan Umum.
Perusahaan Umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara yang tidak terbagi atas saham.
Dari definisi keduanya diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat perbedaan antara BUMN yang berbentuk Perusahaan Perseroan dengan BUMN yang berbentuk Perusahaan Umum.