Sah! – Dalam era digital yang terus berkembang, toko online telah menjadi salah satu sarana utama bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk dan jasa secara efektif kepada konsumen di seluruh dunia.
Toko online adalah platform digital di mana pelaku usaha menjual produk atau jasa mereka kepada konsumen melalui internet. Dengan kemudahan akses dan beragamnya pilihan produk, toko online telah menjadi pilihan utama bagi konsumen dalam melakukan pembelian.
Masyarakat sekarang ini, lebih mengandalkan platform-platform belanja online untuk memenuhi kebutuhan mereka, mulai dari produk sehari-hari hingga barang-barang mewah. Fenomena ini memicu lonjakan drastis dalam jumlah toko online yang bermunculan setiap harinya.
Dengan hanya beberapa kali klik, konsumen dapat menemukan barang yang mereka inginkan, membandingkan harga, dan bahkan membaca ulasan dari pengguna lainnya sebelum membuat keputusan pembelian.
Tak heran, semakin banyak pelaku usaha yang melirik pasar online sebagai ladang subur untuk mengembangkan bisnis mereka.
Toko online menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin memanfaatkan potensi pasar global tanpa harus menghadapi tantangan yang biasanya terkait dengan toko fisik, seperti biaya sewa tempat dan inventarisasi stok yang rumit.
Ini mengarah pada munculnya banyaknya pengusaha kreatif yang merintis bisnis online dari rumah mereka sendiri, mengubah hobi atau keahlian menjadi sumber penghasilan yang stabil.
Namun, di balik gemerlapnya pasar online, terdapat kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pemilik toko online, yaitu memiliki legalitas usaha yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Regulasi Pemerintah terhadap Kewajiban Legalitas Usaha
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, setiap toko online wajib memiliki legalitas usaha yang sah.
Hal ini mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Izin Lokasi dan perizinan lainnya yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Toko online seperti halnya usaha konvensional, juga harus memiliki legalitas berusaha yang lengkap. Meskipun tidak memiliki fisik yang jelas seperti toko konvensional, toko online tetaplah sebuah usaha yang beroperasi secara resmi dan diakui oleh pemerintah.
Manfaat Mempunyai Legalitas Usaha
Memiliki legalitas usaha bagi toko online memberikan berbagai manfaat yang signifikan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Konsumen cenderung lebih percaya dan nyaman berbelanja di toko online yang memiliki legalitas usaha yang sah.
Perlindungan Hukum: Dengan memiliki legalitas usaha yang lengkap, pemilik toko online mendapatkan perlindungan hukum dalam hal penyelesaian sengketa dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual seperti merek dagang.
Akses ke Pembiayaan: Memiliki legalitas usaha yang sah dapat membuka pintu bagi pemilik toko online untuk mendapatkan akses ke pembiayaan dari lembaga keuangan.
Dengan semakin banyaknya toko online yang berdiri, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami betapa krusialnya memiliki legalitas usaha yang lengkap. Hanya dengan cara itu toko online dapat membangun fondasi yang kuat untuk bisnis online dan dapat melangkah dengan percaya diri dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Kini saatnya untuk memastikan bahwa toko online berada dalam jalur yang benar. Dapatkan legalitas usaha yang lengkap dan sah dengan menggunakan jasa pengurusan legalitas usaha di Sah! Kami siap membantu dalam proses pengurusan izin usaha dan memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan bagi kesuksesan toko online.
Jangan ragu untuk mengambil langkah penting ini, untuk kesuksesan jangka panjang toko online masing-masing serahkan pengurusan legalitas usahanya kepada Sah!
Untuk informasi lebih lanjut atau untuk memulai proses, kunjungi situs web kami di Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/441/971