Sah! – Perdagangan aset kripto tengah marak dilakukan oleh Sebagian besar masyarakat Indonesia dikarenakan menjanjikan memberikan keuntungan secara fluktuatif
Karena demi menjaga kestabilan perdagangan aset kripto di Indonesia, Bappebti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto aset) di Bursa Berjangka, pada jumat (5/4/2024)
Surat Edaran tersebut memperjelas proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto yang diimpi impikan lebih kompetitif dan lebih terpercaya
Berdasarkan pernyataan dari Plt. Kepala Bappebti Kasan, jika diterbitkannya SE adalah karena upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem yang lebih matang dalam mendorong pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang lebih teratur, wajar, dan transparan
Pun karena perkembangan jual-beli aset kripto sangat dinamis, maka ada tuntutan untuk sebuah ekosistem yang lebih kuat sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar.
Substansi dari SE tersebut pada intinya memberikan ketegasan kepada pelaku usaha dibidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti
SE itu merujuk pada implementasi Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka
Kasan juga mengungkapkan jika melalui proses yang panjang, Bappebti telah membuat keputusan yaitu menyetujui pengakhiran kerja sama PT Bursa Komoditi Nusantara PT Kliring Berjangka Indonesia.
Harapannya, dapat menciptakan ekosistem yang lebih terintegrasi. Begitu juga dengan perkembangan perdagangan, ini menjadi tolok ukur berkembanganya perdagangan kripto yang lebih baik
Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 diciptakan sebagai penegasan pada pelaku usaha aset kripto pada ekosistem yang ada saat ini tambah Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan
Tugas pokok dan fungsi Bappebti sebagai badan pengawas dalam pengembangan, pengaturan, pengawasan, dan pembinaan kegiatan perdagangan berjangka komoditi, yang termasuk aset kripto, memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan jual beli berjangka yang sehat dan transparan
SE ini merespon kebutuhan pelaku usaha yang telah berizin dari Bappebti terkait Perba Nomor 13 Tahun 2022, tambah Aldison
Melalui SE ini, siklus aset kripto di Indonesia saat ini terdiri dari PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka aset kripto, PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, serta PT Tennet Depository Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia yang merupakan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Menurut Olvy Andrianita, Sekretaris Bappebti, adanya transformasi ekosistem aset kripto adalah menjadi dinamika industrial.
Bappebti akan terus mencoba menyelenggarakan tata Kelola yang baik dan perlindungan terhadap perlindungan bagi Masyarakat secara hukum dan berfokus pada arah bertambah dalam menjadi Kepastian dan penegakan hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha
Pada saat ini, sedang terjadi transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prinsip yang dipegang oleh Bappebti adalah peralihan kewenangan tersebut harus berjalan dengan baik seiring dengan terwujudnya ekosistem yang kuat dan utuh jelas olvy
Dalam hal mendukung pelaksanaan ekosistem aset kripto, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memproses penyampaian surat permohonan persetujuan dengan status Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Bappebti sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang pasar fisik aset kripto
Olvy mengatakan jika CPFAK diharapkan memperhatikan batas waktu untuk memenuhi persyaratan untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto dan segera memenuhi seluruh persyaratan persetujuan.
Seluruh kelembagaan ekosistem perdagangan aset kripto telah memperoleh perizinan dari Bappebti wajib segera melakukan tugas dan fungsinya agar industry aset kripto di Indonesia terus berjalan dengan baik sejalan dengan prediksi adana momentum halving bitcoin pada tahun ini
Halving bitcoin merupakan fenomena dimana imbalan bagi seorang penambang Bitcoin (block reward) berkurang setengah setelah selesai menambang 210.000 blok. Halving blok ini sebenarnya dimaksudkan untuk melawan dampak inflasi dari bitcoin
Berdasarkan Pasal 1 Angka 8 Perba Nomor 13 Tahun 2022, Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti dalam hal melaksanakan kegiatan transaksi yang berhubungan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri atau memfasilitasi pelanggan aset kripto
Adapun pelanggan aset kripto adalah pihak yang menggunakan jasa Pedagang Fisik Aset Kripto untuk membeli ataupun menjual aset kripto yang diperdagangkan ke pasar aset kripto
Berdasarkan perubahan di Pasal 14 pada Perba Nomor 13 Tahun 2022, persyaratan untuk menjadi pedagang fisik aset kripto adalah sebagai berikut
a. Memiliki modal yang disetor paling sedikit Rp 100.000.000.000 (serratus miliar rupiah)
b. Mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
c. Ketersediaan struktur organisasi yang sekurang-kurangnya terdapat Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Divisi Accounting dan Finance;
d. Mempunyai system atau prasarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto yang berhubungan dengan bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka
e. Memiliki tata cara dalam perdagangan paling sedikit memuat
- Pernyataan dan jaminan
- Definisi dan istilah
- Proses pendaftaran Pelanggan Aset kripto
- Pengkinian data
- Keamanan transaksi
- Force Majeure
- Layanan pengaduan Pelanggan Aset Kripto dan persyaratan lainnya
Kesimpulan
Bahwa perdagangan aset kripto tengah marak dilakukan oleh masyarakat di Indonesia dikarenakan menguntungkan secara finansial dan dapat menaikkan perekonomian
Bappebti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto aset) di Bursa Berjangka, pada jumat (5/4/2024) sebagai bentuk Langkah untuk menjaga stabilitas perdagangan kripto di Indonesia
Surat Edaran tersebut memperjelas proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto yang diimpi impikan lebih kompetitif dan lebih terpercaya
Penggemar artikel SAH, jangan sedih dulu karena sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri akan segera berakhir. Tetap pantau terus Sah.co.id, karena kami akan terus mengupload artikel-artikel baru mengenai peristiwa terkini yang disusun secara komprehensif dan tentu saja menghibur untuk dibaca.
Selain itu, Sah membantu calon pemilik bisnis terkait dengan perizinan, pembentukan perseroan terbatas, dan persyaratan lainnya. Penasaran? Hubungi WA 0851 7300 7406 sekarang juga, atau kunjungi website Sah.co.id.
Sumber
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto aset) Di Bursa Berjangka
Website
Hayat, Wiji Nur. 2024. CNBC Indonesia. April 11. Accessed April 12, 2024. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240410224447-17-529723/bappebti-keluarkan-aturan-baru-buat-pedagang-aset-kripto-ri-simak.