Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pemerintah Melegalkan Aborsi

Ilustrasi Pemerintah Melegalkan Aborsi
Sumber foto : THINKSTOCK

Sah! – Aborsi atau dalam istilah hukumnya dikenal dengan abortus provocatus, yang ditulis dalam bahasa latin yang berarti dan bermakna pengguguran kandungan secara sengaja atau dengan niat sendiri maupun orang lain. Dalam arti lain, aborsi merupakan suatu kondisi dimana keluarnya bayi dari kandungan sang ibu sebelum waktunya, dan dalam keadaan meninggal.

Aturan mengenai aborsi, diatur dalam pasal 346 KUHP dan pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak diundangkan.

Selain itu aborsi dapat berdampak buruk untuk kesehatan seorang wanita, pasca tindakan aborsi dilakukan akan muncul sakit perut dan kram, mual, muntah,diare, dan keluar bercak darah, selain itu aborsi dapat mengancam nyawa wanita yang melakukannya.

Maka timbul pertanyaan, bagaimana jika bayi yang dikandung tersebut merupakan bayi hasil pemerkosaan? apakah sang wanita akan tetap dipidana? mari kita simak penjelasan dibawah ini.

Aborsi Untuk Korban Pemerkosaan

Pada dasarnya setiap orang dilarang untuk melakukan aborsi, tetapi dalam UU kesehatan dalam pasal 75 ayat (2) ada pengecualian seseorang boleh melakukan aborsi, diantaranya : 

  1. Indikasi darurat medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, yang dapat mengancam nyawa janin dan ibu, yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki yang menyulitkan bayi tersebut untuk hidup diluar kandungan.
  1. Kehamilan akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma psikologis.

Maka dapat disimpulkan bahwa aborsi menjadi legal jika memenuhi salah satu dari kedua persyaratan tersebut, dalam hal aborsi yang dilakukan karena tindakan pemerkosaan, hanya dapat dilakukan setelah melakukan konseling atau penasehatan pra tindakan yang diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor kompeten dan memiliki kewenangan.

Pembuktian Kehamilan Akibat Pemerkosaan

Kehamilan akibat dari tindak pidana pemerkosaan harus dibuktikan terlebih dahulu, dalam pasal 34 ayat (2) PP 61/2014 menyebutkan : 

  1. usia kehamilan sesuai dengan kejadian pemerkosaan, yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter, serta
  1. keterangan penyidik, psikolog, dan ahli lain mengenai adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan

Yang dimaksud dengan ahli lain adalah dokter spesialis psikiatri, dokter spesialis forensik, dan pekerja sosial. Menurut penjelasan dari pasal 34 ayat (2) huruf b PP 61/2014, aborsi yang dilakukan harus dilakukan dengan aman, bermutu, serta penuh dengan tanggung jawab. 

Selain pasal diatas, aborsi karena pemerkosaan juga diatru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, yang ditandatangani oleh pak presiden joko widodo.

Maka dapat disimpulkan bahwa praktik aborsi akan menjadi ilegal bila tidak didasarkan dengan pembuktian, sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (2) PP 61/2014. Dalam melakukan aborsi akibat pemerkosaan pun tidak dilakukan dengan sembarangan, harus ada ahli yang menanganinya.

Semoga artikel diatas dapat menambah wawasan anda dan bermanfaat, terima kasih.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source : 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/legalitas-aborsi-dan-hak-korban-pemerkosaan-lt53e83426ce020

https://www.halodoc.com/artikel/ketahui-dampak-aborsi-terhadap-kesehatan-wanita

https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20240731153739-33-559237/pp-kesehatan-baru-jokowi-legalkan-aborsi-tapi-ada-syaratnya

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-346-kuhp-tentang-aborsi-lt65b0b23964499

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *