Sah! – Pemerintah telah secara konsisten mengejar pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan menghadirkan kebijakan yang merangsang perkembangan industri kecil dan menengah. Salah satu contoh dari kebijakan ini adalah dorongan usaha jastip.
Usaha jasa titipan (jastip) tengah menjadi tren yang populer di kalangan masyarakat karena menyediakan layanan pengiriman barang dari luar negeri ke dalam negeri.
Konsep dasar dari jastip adalah ketika seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri, ia juga menawarkan layanan untuk membelikan barang bagi orang lain yang mungkin sulit didapatkan di dalam negeri.
Meskipun jastip memberikan kemudahan akses terhadap produk-produk impor, penting untuk diingat bahwa barang-barang impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan termasuk bea masuk, cukai, dan pajak impor.
Menurut Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, secara terminologi, Bea Cukai tidak menggunakan istilah jastip.
Aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017. Dalam peraturan tersebut, barang impor penumpang dibagi menjadi dua kategori, yaitu personal use dan non-personal use.
Barang untuk keperluan personal mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan batasan free on board (FOB) sebesar USD 500 per penumpang.
Sementara barang non-personal akan dikenakan tarif bea masuk umum, dan nilai pabean akan ditetapkan berdasarkan total nilai pabean barang impor.
Barang-barang yang diimpor melalui skema jastip akan dikategorikan sebagai barang non-personal use, sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang.
Pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dalam penerapan aturan bagi semua pelaku usaha.
Selain itu, peran Bea Cukai dalam mengawasi mekanisme jastip tidak hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari risiko peredaran barang ilegal, tetapi juga sebagai langkah untuk menjaga integritas pasar domestik.
Dengan melakukan pengawasan yang ketat, Bea Cukai dapat memastikan bahwa barang-barang yang masuk ke dalam negeri memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan, serta tidak membawa ancaman terhadap industri dalam negeri.
Pengenaan pajak negara terhadap barang impor juga merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keadilan dalam perdagangan, memastikan bahwa produk-produk lokal memiliki kesempatan yang seimbang untuk bersaing di pasar.
Dengan demikian, upaya ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
Teman-teman bisa membuat bisnis menjual barang luar negeri dengan menggunakan jastip. Bagi teman-teman yang tertarik, segera bikin bisnis melalui layanan Sah! karena kami siap membantu teman-teman kapan saja dan dimana saja.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-jelaskan-ketentuan-impor-lewat-skema-jastip.html