Sah! – Apakah kalian tahu kalau pemerintah memberikan bantuan pembiayaan bagi bisnis ekspor dan impor? Bantuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional.
PP Nomor 43 Tahun 2019 dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada Juni 2019 bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor perdagangan luar negeri yang berfokus pada ekspor nasional.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada berbagai kalangan, termasuk UMKM yang terlibat dalam aktivitas ekspor. Definisi ekspor mencakup berbagai bentuk, mulai dari ekspor langsung hingga tidak langsung, serta kegiatan penunjang ekspor.
Fasilitas yang disediakan juga meliputi pelaku ekspor di luar negeri dan badan usaha yang baru didirikan, seperti startup. Dengan demikian, PP ini bertujuan untuk mendorong inklusi ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia dalam kancah perdagangan global.
Secara umum, terdapat dua jenis pembiayaan utama: Pre-Shipment Financing (Pembiayaan Sebelum Pengiriman) dan Post-Shipment Financing (Pembiayaan Setelah Pengiriman).
1. Pre-Shipment Financing
Pembiayaan ini diberikan kepada eksportir untuk memenuhi kebutuhan modal kerja selama tahap produksi, termasuk pembelian bahan baku, sebelum barang ekspor dikirim.
Beberapa tipe pembiayaan Pre-Shipment meliputi:
- Kebutuhan Impor: Pembiayaan untuk impor bahan baku produksi.
- Kebutuhan Modal Kerja Transaksional: Pembiayaan jangka pendek untuk satu siklus produksi.
- Kebutuhan Modal Kerja Non-Transaksional: Pembiayaan jangka panjang untuk proyeksi kebutuhan masa depan, sering dengan fasilitas plafond kredit.
2. Post-Shipment Financing
Pembiayaan ini diberikan setelah barang dikirim, saat pembayaran dari pembeli/importir belum diterima.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan pembayaran secepat mungkin, terutama untuk transaksi seperti Letter of Credit (L/C). Namun, ada risiko yang terkait, termasuk:
- Masalah pembayaran dari pembeli/importir atau bank yang digunakan.
- Ketidakstabilan di negara pembeli/importir.
- Ketidaksesuaian dokumen ekspor.
Beberapa tipe pembiayaan Post-Shipment meliputi:
- Export Receivables Negotiation: Pembelian piutang ekspor.
- Export Receivables Discounting: Pembiayaan piutang ekspor sebelum jatuh tempo.
- Forfaiting: Penyediaan dana kepada eksportir dengan membeli barang yang telah dijual sebelumnya, namun pembayaran belum diterima.
- Factoring: Penjualan piutang dagang eksportir untuk mendapatkan uang tunai, dengan jumlah pembayaran biasanya sekitar 75%-85% dari nilai piutang.
Jika Anda berencana mengajukan pembiayaan ekspor, langkah pertama adalah mengajukan permohonan kredit kepada bank untuk fasilitas pembiayaan ekspor.
Setelah fasilitas tersebut disetujui, Anda dapat menarik pinjaman dalam bentuk pembiayaan ekspor sesuai dengan jumlah plafond kredit yang telah ditetapkan.
Proses pengajuan penarikan pinjaman ini harus disertai dengan dokumen-dokumen ekspor yang diminta, seperti Letter of Credit (L/C), Faktur, Documentary Collection, atau dokumen ekspor lainnya.
Berikut merupakan prosedur pembiayaan ekspor dengan membandingkan pembayaran menggunakan L/C dan non-L/C.
1. Prosedur Pembiayaan Ekspor menggunakan L/C
- Setelah kontrak penjualan dibuat, importir mengirimkan aplikasi L/C ke bank importir (issuing bank). Kemudian, bank importir menerbitkan L/C dan mengirimkannya ke bank eksportir (advising bank).
- Bank eksportir menyampaikan L/C dan memberikan pembiayaan Pre-Shipment kepada eksportir.
- Setelah barang dikirim dari eksportir ke importir, dokumen ekspor yang diperlukan dikirim ke bank eksportir. Bank eksportir kemudian memberikan pembiayaan Post-Shipment kepada eksportir.
- Dokumen ekspor tersebut kemudian dikirimkan kepada bank importir, yang kemudian melakukan pembayaran piutang ekspor kepada bank eksportir. Importir juga membayar piutang ekspor untuk menerima dokumen ekspor tersebut.
2. Prosedur Pembiayaan Ekspor tanpa menggunakan L/C
- Setelah kontrak penjualan dibuat, bank eksportir memberikan pembiayaan Pre-Shipment kepada eksportir.
- Setelah barang dikirim dari eksportir ke importir, bank eksportir memberikan pembiayaan Post-Shipment kepada eksportir.
- Importir membayar piutang ekspor kepada bank eksportir melalui perantara bank importir.
Dengan memahami kedua prosedur ini, Anda dapat memilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi bisnis Anda. Anda juga dapat memilih Sah! Indonesia untuk membantu mengurus perizinan badan usaha bisnis ekspor Anda.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional