Sah! – Yayasan merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dan bergerak di bidang sosial, agama, dan kemanusiaan, tidak memiliki anggota, Proses pendirian yayasan melalui tahapan dan tidak boleh dilakukan oleh satu orang saja.
Sebagai badan hukum, yayasan memiliki prosedur pembubaran. Kewajibannya terbatas pada kekayaannya sendiri. Segala tindakan atas nama yayasan ditanggung oleh kekayaan itu.
Prosedur pembubaran yayasan dilakukan atas beberapa alasan, antara lain terkait dengan ketentuan waktu dalam anggaran dasar yayasan, pencapaian atau ketidakpencapaian tujuan yayasan.
Pelanggaran hukum yang dibuktikan oleh putusan pengadilan, seperti pelanggaran ketertiban umum, kesusilaan, atau ketidakmampuan yayasan untuk membayar hutang setelah dinyatakan pailit.
Dalam proses pembubaran yayasan, Rapat Pembina yang dihadiri oleh para pendiri harus memenuhi syarat kuorum dan menunjuk likuidator untuk menyelesaikan kekayaan yayasan.
Likuidator memiliki tugas memenuhi semua kewajiban keuangan yayasan,Bertindak sebagai penengah dalam proses pembubaran, dapat ditunjuk dari berbagai pihak, termasuk Pembina tergantung pada alasan pembubaran dan keputusan pengadilan.
Individu yang dapat ditunjuk sebagai likuidator dalam pembubaran yayasan meliputi:
- Pembina: Pembina dapat ditunjuk sebagai likuidator jika pembubaran yayasan disebabkan oleh Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2, yang berkaitan dengan pemisahan kekayaan pribadi dari yayasan.
- Pengurus: Pengurus yayasan dapat menjadi likuidator jika tidak ada yang ditunjuk sebagai likuidator pada saat yayasan dibubarkan.
- Pihak Ketiga: Pihak ketiga atau pihak lain dapat ditunjuk sebagai likuidator berdasarkan keputusan pengadilan.
- Pihak Kejaksaan: Pihak kejaksaan menjadi pemohon pembubaran yayasan jika pembubaran disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketertiban umum dan kesusilaan, karena kejaksaan mewakili kepentingan umum.
- Kreditur Yayasan: Kreditur yayasan dapat mengajukan permohonan pembubaran jika yayasan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau setelah pailit dicabut, karena kreditur memiliki kepentingan dalam pembubaran yayasan tersebut.
Siapakah subyek hukum yang mengajukan pembubaran dan bentuk surat pembubaran seperti apa ? dalam pasal 62 huruf a dan Undang-Undang Yayasan tidak disebutkan subyek hukum yang berwenangan untuk membubarkan
Substansi Pasal 62 huruf a dan b Undang-Undang Yayasan dapat ditafsirkan yang berwenang untuk membubarkan yayasan dengan alasan seperti itu adalah Pembina, pengawas dan pengurus. Kenapa harus pembina, pengawas dan pengurus ?
Karena pembina, pengawas dan pengurus yang paling tahu kondisi yayasan yang mereka jalankan beserta penyelenggaraan kegiatannya, artinya kondisi internal dan eksternal yayasan hanya diketahui oleh Pembina, Pengawas dan Pengurus.
Dan bentuk pembubarannya dengan akta notaris, berlaku untuk yayasan yang bubar yang memenuhi subtansi Pasal 62 tersebut yaitu bubar kemudian likuidasi,
Likuidasi adalah proses mengatur penyelesaian harta kekayaan yang dimiliki oleh suatu badan hukum dalam ranah hukum, likuidasi dilakukan oleh seorang likuidator, tetapi dalam konteks yayasan, tugas ini biasanya dilakukan oleh pengurus.
Dalam proses likuidasi yayasan, prosedur hukum dilakukan secara langsung dan diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dengan batas waktu paling lambat 7 hari sejak pengumuman pembubaran.
Setelah menerima laporan, pengurus dan pembina mengikuti tahapan likuidasi hingga selesai, yang umumnya memakan waktu hingga 30 hari. Sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Yayasan.
Syarat-syarat untuk pembubaran yayasan meliputi:
- Akta Pendirian Yayasan + SK Pendirian
- Akta Perubahan terakhir Yayasan + SK Perubahan terakhir (bila ada)
- NPWP Badan Yayasan
- KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus
- ID OSS dan Password (bila diperlukan)
Pembubaran yayasan bisa menjadi masalah yang kompleks dan membingungkan bagi banyak orang.
Ketidakpastian tentang proses pembubaran yayasan dapat menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan, menghambat kemajuan lembaga/usaha.
Namun, dengan bantuan Sah!, Anda tidak perlu merasa sendiri dalam menghadapi proses pembubaran yayasan. Kami menyediakan solusi lengkap untuk mengurus legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta.
Segera hubungi kami melalui WA di 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id untuk memperoleh bantuan yang tepat dan melangkah maju dalam menjalankan lembaga/usaha Anda tanpa kekhawatiran!
Source:
Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=yayasan
https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/prosedur-pembubaran-yayasan/