Sah! – Mengurus izin impor sering kali dianggap rumit dan memakan waktu, terutama bagi pemula yang baru pertama kali terjun dalam dunia perdagangan internasional.
Proses ini melibatkan beberapa tahapan administratif dan dokumen yang perlu dipersiapkan agar barang dapat masuk ke negara tujuan dengan lancar. Namun, dengan memahami prosedur dan syarat yang berlaku, mengurus izin impor sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah dan efisien.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis yang dapat diikuti oleh pemula untuk mengurus izin impor. Dari memahami jenis izin yang diperlukan hingga langkah-langkah mengurus izin secara sederhana agar lebih mudah dipahami.
Dengan panduan ini, diharapkan para pembaca dapat mengurus izin impor dengan lancar dan terhindar dari hambatan yang bisa menghambat proses impor barang.
Mengenal 3 Jenis Lisensi dalam Izin Impor
1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U)
API-U adalah lisensi impor yang diperuntukkan bagi perusahaan perdagangan umum yang ingin mengimpor produk jadi untuk dijual kembali di Indonesia. Lisensi ini memungkinkan perusahaan untuk mengimpor berbagai jenis produk yang tidak akan digunakan sebagai bahan baku produksi, melainkan langsung dijual di pasar domestik.
Proses pengajuan API-U memerlukan waktu sekitar satu bulan, selama itu perusahaan harus memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan untuk memperoleh izin ini.
2. Angka Pengenal Impor Produsen (API-P)
Lisensi API-P diberikan kepada perusahaan manufaktur yang ingin mengimpor bahan baku untuk keperluan produksi. API-P hanya digunakan untuk impor bahan baku atau komponen yang nantinya akan diolah dan dijadikan produk jadi atau setengah jadi oleh perusahaan di Indonesia.
Selain itu, perusahaan yang memproduksi komponen untuk kebutuhan industri manufaktur dalam negeri juga berhak memperoleh API-P. Lisensi ini membantu perusahaan manufaktur dalam memastikan pasokan bahan baku untuk operasional pabrik.
3. Angka Pengenal Impor Terbatas (API-T)
API-T adalah lisensi impor khusus yang dikeluarkan untuk perusahaan yang bergerak dalam investasi dan memerlukan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia. Perusahaan yang memiliki API-T diizinkan mengimpor barang dengan ketentuan pajak penghasilan yang lebih ringan, yaitu sebesar 2,5%.
Lisensi ini biasanya digunakan oleh perusahaan dengan investasi asing atau dalam negeri yang bergerak di sektor industri tertentu dan membutuhkan fasilitas fiskal untuk impor barang modal.
Perlu diingat bahwa berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan tahun 2011, sebuah perusahaan tidak dapat memiliki dua izin impor sekaligus. Oleh karena itu, jika sebuah perusahaan berencana melakukan kegiatan perdagangan dan manufaktur secara bersamaan, mendirikan perusahaan baru merupakan pilihan terbaik.
Mengurus Izin Impor dengan Mudah Melalui OSS
Untuk mengurus izin impor melalui sistem Online Single Submission (OSS), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Situs OSS
Kunjungi situs resmi OSS untuk memulai proses pendaftaran.
2. Mendaftar Akun OSS
Klik tombol “Daftar” dan isi formulir yang tersedia dengan data yang diperlukan. Pastikan data yang diinput sudah benar untuk memudahkan proses berikutnya.
3. Aktivasi Akun melalui Email
Setelah mendaftar, cek email Anda untuk menemukan pesan konfirmasi dari OSS. Klik tombol “Aktivasi” dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
4. Login dan Isi Data Usaha
Masuk ke akun OSS Anda, lalu lengkapi informasi tentang usaha atau bisnis Anda di bagian Data Usaha yang diminta. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
5. Proses NIB
Setelah data usaha terisi, klik tombol “Proses NIB” untuk melanjutkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang akan menjadi identitas utama usaha Anda dalam OSS.
6. Menerbitkan NIB
Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB yang sudah diproses. Setelah NIB aktif, Anda dapat menggunakan akun OSS dengan akses penuh.
7. Login dengan NIB yang Sudah Aktif
Masuk kembali ke akun OSS menggunakan NIB yang sudah aktif untuk mengakses menu tambahan yang dibutuhkan dalam pengurusan izin impor.
8. Pengajuan Izin Impor
Pada akun OSS, pilih Menu Perizinan Berusaha > Perubahan > Perubahan Data Usaha. Di bagian bawah halaman, pilih jenis izin impor yang sesuai dengan jenis usaha Anda.
9. Unduh Izin Impor
Jika permohonan Anda disetujui, izin impor akan diterbitkan secara elektronik dan tersedia dalam sistem OSS. Anda dapat mengunduh dan mencetak izin tersebut untuk kebutuhan administrasi.
Mengurus izin impor melalui OSS memberikan kemudahan karena seluruh proses dapat diselesaikan secara daring.
Sebagai kesimpulan, memahami jenis-jenis lisensi impor serta proses pengurusannya melalui sistem OSS sangatlah penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin terlibat dalam perdagangan internasional di Indonesia.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, perusahaan dapat memperoleh izin impor yang sesuai untuk mendukung kegiatan usaha, baik untuk perdagangan produk jadi maupun produksi barang. Penerapan OSS juga memudahkan proses perizinan dengan layanan daring yang lebih efisien dan cepat.
Jika Anda berencana mendirikan usaha atau memerlukan bantuan dalam pengurusan legalitas bisnis, Sah! siap membantu Anda dengan segala kebutuhan legal, termasuk pengurusan izin HAKI dan pendaftaran hak cipta.
Dengan layanan profesional dan terpercaya, kami berkomitmen mendukung kelancaran bisnis Anda agar dapat berjalan dengan tenang dan sesuai ketentuan hukum.
Untuk konsultasi atau bantuan lebih lanjut kunjungi website kami di Sah.co.id. Mari wujudkan impian usaha Anda dengan dukungan legal yang tepat!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
https://customstradeacademy.id/cta/cara-mengurus-izin-impor-dan-syaratnya/
https://legalitas.org/tulisan/api-angka-pengenal-importir-apiu-apip