Berita Hukum Legalitas Terbaru
KUHP  

Pasal 27 KUHP Terbaru: Pengaturan Pengaduan bagi Korban Tindak Pidana Aduan yang Meninggal Dunia

Ilustrasi pasal KUHP

Sah! – “De mortuis nil nisi bonum” — “Tentang orang yang telah meninggal, tidak boleh dikatakan kecuali yang baik,” Pasal 27 KUHP terbaru mengatur hak pengaduan dalam situasi di mana korban tindak pidana aduan telah meninggal dunia, memberikan hak kepada keluarga dekat untuk mengajukan pengaduan, kecuali jika korban secara tegas menolak penuntutan sebelum meninggal.

Pengantar: Pengaduan Tindak Pidana Aduan untuk Korban yang Meninggal Dunia

Korban tindak pidana yang meninggal dunia tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengajukan pengaduan atas tindak pidana yang menimpa mereka.

Namun, untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan, Pasal 27 KUHP terbaru memberikan hak kepada keluarga korban untuk mengajukan pengaduan atas nama korban yang telah meninggal, kecuali jika korban sebelumnya telah menyatakan secara tegas bahwa mereka tidak ingin ada penuntutan.

Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 27 KUHP terbaru:

  • Pasal 27: Pengaturan Pengaduan bagi Korban Tindak Pidana Aduan yang Meninggal Dunia
    • Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami, atau istri korban, kecuali jika korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.

Penjelasan Mendalam: Hak Pengaduan oleh Keluarga Korban

Pasal 27 KUHP terbaru memberikan panduan tentang bagaimana proses pengaduan tindak pidana aduan dapat dilanjutkan oleh keluarga korban jika korban telah meninggal dunia. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:

1. Hak Pengaduan oleh Keluarga Dekat

Pasal ini menetapkan bahwa dalam kasus korban tindak pidana aduan yang meninggal dunia, hak untuk mengajukan pengaduan beralih kepada keluarga dekat, yaitu Orang Tua, anak, suami, atau istri korban.

Ini memastikan bahwa meskipun korban tidak dapat lagi mengajukan pengaduan, hak untuk menuntut keadilan tetap terjaga melalui perwakilan keluarga yang memiliki hubungan langsung dengan korban.

Contoh: Jika seorang korban penganiayaan meninggal dunia sebelum sempat mengajukan pengaduan, anak atau pasangan korban dapat melanjutkan pengaduan tersebut untuk memastikan pelaku diproses secara hukum.

2. Pengecualian atas Permintaan Korban

Namun, Pasal 27 juga menetapkan pengecualian penting: jika korban sebelum meninggal dunia secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak menginginkan adanya penuntutan, maka keluarga tidak dapat mengajukan pengaduan atas nama korban. Ini menghormati kehendak korban yang mungkin tidak ingin membawa kasus mereka ke ranah hukum.

Contoh: Jika sebelum meninggal dunia korban menyatakan kepada keluarganya atau dalam surat wasiat bahwa mereka tidak ingin kasusnya dituntut di pengadilan, maka keluarga harus menghormati keinginan tersebut dan tidak dapat mengajukan pengaduan.

3. Tujuan dari Pengaturan Ini

Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak keluarga untuk menuntut keadilan atas nama korban dan hak korban untuk menentukan apakah mereka ingin tindak pidana yang menimpa mereka diproses secara hukum.

Dengan demikian, Pasal 27 memberikan perlindungan terhadap kehendak korban sekaligus memastikan bahwa keluarga memiliki opsi untuk mencari keadilan jika diperlukan.

Kesimpulan

Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 27 KUHP terbaru memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai bagaimana pengaduan dapat diajukan jika korban tindak pidana aduan telah meninggal dunia.

Dengan memberikan hak kepada keluarga dekat untuk melanjutkan pengaduan, pasal ini memastikan bahwa tindak pidana yang mengakibatkan kematian korban tetap dapat diproses, kecuali jika korban secara tegas menolak penuntutan.

Aturan ini mencerminkan komitmen hukum pidana Indonesia untuk melindungi hak-hak korban dan keluarganya, serta menghormati keinginan korban dalam menjalani kehidupan mereka.

Pasal ini menyeimbangkan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap otonomi pribadi korban, memastikan bahwa proses hukum tetap adil dan berfokus pada keadilan yang holistik.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai hak-hak keluarga korban dalam kasus-kasus di mana korban telah meninggal dunia, kita dapat memastikan bahwa sistem hukum terus memberikan perlindungan dan keadilan bagi mereka yang membutuhkan.

Pasal 27 ini mengingatkan kita bahwa meskipun seseorang telah tiada, hak untuk menuntut keadilan tidak hilang, tetapi tetap hidup melalui mereka yang paling dekat dengan korban.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *