Sah! – Dalam mendirikan suatu badan usaha, kita dapat memilih ingin mendirikan badan usaha yang berbentuk badan hukum atau badan usaha yang tidak berbadan hukum. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang merupakan salah satu dasar hukum dalam mengatur badan usaha dikenal istilah Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer.
Pada badan usaha berbentuk hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) terdapat pemisahan harta pribadi dengan harta badan usaha, berbeda dengan Persekutuan Komanditer (CV) yang harta pribadi pemiliknya terikat dengan harta badan usaha jadi tidak ada pemisahan.
Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer adalah Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang (Pasal 19 KUHD)
Selain Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dasar hukum lain untuk mengatur badan usaha yang bukan berbadan hukum adalah Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Definisi Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus (Pasal 1 ayat 1)
Sistem kepengurusan dari CV terdiri dari seseorang yang menjalankan usaha yang dikenal sebagai sekutu aktif atau komplementer dan seseorang yang menyetorkan modal yang dikenal sebagai sekutu pasif atau komanditer.
Terdapat perbedaan tanggung jawab dari kedua sekutu tersebut. Perbedaannya adalah sebagai berikut :
- Sekutu Aktif atau Komplementer :
- Sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV
- Bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi
- Sekutu Pasif atau Komanditer :
- Memberikan modal kepada CV
- Tidak bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi
- Tidak diperkenankan untuk bertindak mengurusi CV
Sekutu aktif memiliki tanggung jawab untuk bertindak untuk dan atas nama CV dan secara tanggung renteng meliputi harta pribadinya. Dapat dipahami bahwa peran dari sekutu aktif sangat penting karena berkaitan dengan operasional dari badan usaha.
Muncul sebuah pertanyaan, apa yang akan terjadi kepada CV jika sekutu aktif meninggal dunia?
Walaupun badan usaha memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagai landasan hukumnya akan tetapi tidak diatur dengan lengkap ketentuan-ketentuannya sehingga dalam beberapa aspek maka mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mengingat Pasal 1 KUHD bahwa selama dalam KUHD terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam KUHD
Menurut KUHPER Pasal 1618 Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
CV merupakan badan usaha yang dibentuk antara sekutu aktif yang bertindak sebagai pengurus usaha dengan sekutu pasif yang menyetorkan modal ke badan usaha, dengan demikian CV dapat menggunakan ketentuan dari perseroan perdata.
Ketentuan pembubaran perseroan atau persekutuan perdata disebutkan dalam Pasal 1646 bahwa penyebab pembubaran adalah :
- Waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis
- Musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu
- Kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
- Salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
Apabila sekutu aktif meninggal maka CV dapat dibubarkan. Lalu apakah tanggung jawab sekutu aktif sebagai pengurus dapat diwariskan?
Apabila sekutu aktif meninggal dunia dan dalam sebuah perjanjian sudah ditentukan ahli warisnya maka kepengurusan CV tersebut dapat berpindah ke ahli waris yang sudah ditentukan dalam perjanjian.
Ketentuan tersebut didasari oleh Pasal 1651 KUHD “Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli warisnya atau perseroan akan diteruskan di antara para peserta yang masih hidup saja, maka perjanjian demikian wajib ditaati….”
Ahli waris tidak mempunyai hak selain untuk menuntut pembagian perseroan menurut keadaan pada waktu meninggalnya peserta tersebut.
Ia berhak mendapatkan bagian dari keuntungan tetapi juga harus memikul kerugian perusahaan yang sudah terjadi sebelum meninggalnya sekutu aktif.
Perubahan Anggaran Dasar
Pergantian kepengurusan tersebut harus dimuat dalam perubahan anggaran dasar. Untuk mengubah anggaran dasar pertama-tama perlu melakukan pendaftaran perubahan anggaran dasar lewat sistem administrasi badan usaha.
Sistem Administrasi Badan Usaha merupakan layanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pendaftaran perubahan anggaran dasar memuat :
- Nama pendiri, domisili, dan pekerjaan
- Kegiatan Usaha CV
- Hak dan Kewajiban para pendiri
- Jangka waktu CV
Perubahan anggaran dasar CV harus didaftarkan lewat sistem administrasi usaha dan disampaikan kepada menteri dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar CV
Dapatkah sekutu pasif menjadi pengurus CV?
Sekutu pasif dapat berubah menjadi sekutu aktif apabila dalam perjanjian sudah ditentukan demikian.
Apabila ingin mengganti tanggung jawab dari sekutu pasif menjadi sekutu aktif maka perlu dilakukan perubahan anggaran dasar.
Pasal 1640 KUHPER melarang peserta bukan pengurus memindahtangankan barang kekayaan perseroan, barang bergerak, dan menggadaikan atau meletakkan beban pada kekayaan CV.
Peserta bukan pengurus berarti seseorang yang tidak memiliki wewenang untuk bertindak atas nama CV. Pengurus adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengambil keputusan terkait harta kekayaan CV (sekutu aktif).
Larangan ini mencakup barang bergerak misalnya kendaraan, alat produksi, atau peralatan lain milik perseroan. Kekayaan CV juga tidak boleh dijadikan sebagai jaminan hutang atau memberikan hak lain yang dapat membebani aset tersebut.
Bagaimana Bila tidak ada ahli waris?
Sesuai ketentuan pembubaran perseroan perdata berdasarkan Pasal 1646 bahwa penyebab pembubaran adalah salah seorang dari peserta meninggal dunia dan kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta.
Jadi semua peserta yang tersisa dapat memutuskan untuk membubarkan perseroan karena tidak adanya ahli waris.
Jadi dapat kita simpulkan dampak dari meninggalnya sekutu aktif adalah :
- CV dapat dibubarkan
Apabila terdapat salah satu sekutu yang meninggal, maka CV dapat dibubarkan. Untuk menyelamatkan CV maka dapat dilanjutkan oleh ahli waris sekutu atau peserta yang masih hidup.
- Perpindahan Tanggung Jawab
Tanggung Jawab secara tanggung renteng termasuk hutang yang dimiliki oleh sekutu aktif yang meninggal dunia tersebut beralih ke ahli warisnya
- Perubahan akta
Apabila terdapat sekutu aktif meninggal dunia dan terdapat ahli waris maka perubahan kedudukan sekutu aktif perlu diganti di dalam akta perubahan anggaran dasar di hadapan notaris.
Jika tertarik lebih dalam terhadap CV maka jangan ragu untuk mengunjungi Sah! dengan cara menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata