Sah! – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengumumkan secara resmi bahwa telah mencabut izin usaha PT. Paytren Aset Manajemen (PAM) sejak 8 Mei 2024. Diketahui bahwa perusahaan tersebut dahulu didirikan oleh Yusuf Mansur.
PayTren sebelumnya telah mengantongi izin usaha dari OJK pada 24 Oktober 2017 melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PAM (PT Paytren Aset Manajemen).
Setelah mendapatkan perizinan usaha sebagai perusahaan pengelola investasi syariah, PayTren mengklaim bahwa perusahaannya merupakan Manajer Investasi Syariah pertama di Indonesia.
PayTren berfokus pada investor ritel. Pada awalnya, reksadana syariah milik PayTren terdiri dari 2 macam, yaitu PAM Syariah Dana Safa berbasis pasar uang syariah dan PAM Syariah Dana Falah berbasis saham.
Dirut (Direktur Utama) dan CEO PayTren kala itu, Ayu Widuri menerangkan bahwa pihaknya berani menciptakan manajer investasi yang secara khusus adalah produk syariah karena melihat adanya peluang untuk industri syariah.
PayTren didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur. Pada praktiknya, kegiatan usaha PayTren berjalan dengan kolaborasi bersama PayTren e-money dan PayTren Payment Gateway. Tepat pada 1 Juni 2018, PayTren memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk membuat e-money.
Salah satu kerjasama tersebut adalah pengelolaan dana atau Asset Under Management (AUM) PayTren melalui nasabah dan pengelolaan dana pada platform PayTren e-money dan PayTren Payment Gateway.
Selain berperan sebagai manajer investasi, PayTren pun bergerak sebagai kanal pembayaran. Melansir dari laman resmi PayTren, PayTren merupakan anjungan tunai mandiri uang elektronik (e-money) berupa aplikasi digital yang mengakomodasi pembayaran online seperti pembayaran listrik, air, berbagai transportasi publik, sedekah, game, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Perusahaan itu mengklaim bahwa setiap transaksi melalui platform PayTren baik secara online maupun offline, bersifat praktis, cepat, dan terjamin aman.
Kanal pembayaran PayTren berada dibawah naungan PT Veritra Sentosa Internasional. PayTren termasuk sebagai salah satu penyelenggara Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang berizin.
“Paytren bersama MUI/DSN dengan dukungan Bank Indonesia menggagas wacana e-Money Syariah hingga keluarnya fatwa MUI/DSN No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah dan sekaligus menjadi pelopor platform e-Money dengan menerapkan prinsip Syariah pertama di Indonesia,” papar Paytren.
Sebelumnya PayTren juga memiliki perizinan secara resmi sebagai Penyelenggara Transfer Dana (PTD) yang memungkinkan antar pengguna melakukan transfer dana, termasuk transfer dana baik ke dalam negeri maupun luar negeri.
Pada Maret tahun 2022, muncul kabar bahwa Yusuf Mansur hendak menjual 100% saham PayTren.
Perusahaan efek itu telah mengumumkan kepada media massa mengenai rencana penjualan sahamnya. Penjualan 100% saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang saham tersebut akan dibeli oleh pihak lain.
Akan tetapi, belum diperoleh informasi lebih lanjut setelah kabar tersebut menyebar. Mengutip dari laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, Yusuf Mansur (Jam’an Nurchotib Mansur) masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali sebanyak 94%.
Selanjutnya, Pada September tahun 2022, PayTren telah melakukan pembubaran dan likuidasi RDS (Reksa Dana Syariah) PAM Syariah Likuid Dana Safa yang telah disampaikan kepada OJK dengan surat direksi No. 225/PAM/DIR/IX/2022 tertanggal 12 September 2022.
Alasan pembubaran dan likuidasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf (d) POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Aturan tersebut memuat bahwa reksa dana wajib dibubarkan apabila total dana yang dikelola berjumlah kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut.
“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” tulis OJK dikutip dari laman kompas.tv (21/5/2024).
OJK menyatakan bahwa PayTren telah memenuhi unsur pelanggaran, diantaranya sebagai berikut:
- Tidak ditemukannya kantor
- Tidak memiliki karyawan atau pegawai untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Manajer Investasi
- Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu
- Tidak melakukan pemenuhan komposisi minimum yang diperuntukkan bagi Direksi dan Dewan Komisaris
- Tidak memiliki Komisaris Independen
- Tidak memenuhi persyaratan terkait fungsi-fungsi Manajer Investasi
- Tidak memenuhi syarat ketentuan minimum MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan)
- Sejak periode pelaporan tahun 2022, perusahaan terkait tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK
Dengan dicabutnya perizinan usaha PayTren sebagai Manajer Investasi Syariah, maka perusahaan efek tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah dan diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepada para nasabah (jika ada).
OJK pun mewajibkan PayTren untuk memenuhi kewajibannya kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
Selain itu, OJK memerintahkan Paytren untuk melakukan pembubaran perusahaan maksimal 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan sesuai dengan Pasal 46 Angka 1 dan Angka 2 POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
OJK menegaskan, selama periode pembubaran perseroan terbatas, PayTren dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan contoh pelanggaran di atas, diharapkan para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) khususnya di bidang pasar modal, wajib mematuhi ketentuan sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Bagi para pengguna atau konsumen di sektor keuangan, hendaknya lebih meningkatkan kesadaran akan hak-haknya agar lebih cermat dan selektif untuk memilih Manajer Investasi pada berbagai platform dengan track record yang valid, serta menggunakan haknya untuk mendapatkan penggantian kerugian dalam hal PUJK terbukti melakukan pelanggaran.
Sekian artikel dari penulis, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan jasa atau pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin hak cipta. Sehingga, Anda tidak perlu merasa khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid dan dapatkan informasi ter-update.
Source:
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Website
Kompas.tv, Profil Paytren Aset Manajemen yang Izin Usahanya Dicabut OJK, https://www.kompas.tv/ekonomi/507247/profil-paytren-aset-manajemen-yang-izin-usahanya-dicabut-ojk, diakses pada 21 Mei 2024.
Paytren, About Us, https://www.paytren.co.id/about-us/, diakses pada 20 Mei 2024.