Berita Hukum Legalitas Terbaru

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech P2P TaniFund!

Ilustrasi OJK cabut izin usaha Fintech P2P Tanifund
Image Source: epicentrum

Sah! – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) resmi mencabut izin usaha financial technology peer to peer lending TaniFund (PT Tani Fund Madani Indonesia) pada Rabu, 8 Mei 2024.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, menyampaikan bahwa Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.

Kepala Aman menjelaskan, pencabutan izin ini dilatarbelakangi oleh adanya penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu TaniFund tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum dan tidak melakukan rekomendasi pengawasan OJK.

Ia juga menyatakan bahwa OJK telah melakukan pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap hingga melaksanakan PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha).

Selain itu, OJK juga berinisiatif untuk berkomunikasi bersama pengurus dan pemegang saham guna memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

“Kendati demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, baik pengurus maupun pemegang saham tidak dapat memecahkan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” ujar Kepala Aman.

Awal Mula Kasus Gagal Bayar TaniFund Hingga OJK Cabut Izin Usahanya

Laman resmi TaniFund menunjukkan tingkat keberhasilan pembayaran sembilan puluh hari (TKB90) yang berada pada angka 50,09% pada 6 Oktober 2022. Angka tersebut berangsur mengalami penurunan, meskipun TKB90 sempat berada di kisaran 51,73%.

Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat kredit macet atau NPL (non-performing loan) TaniFund telah menembus 49,91%.

Hingga akhir 2022 OJK telah menerima sebanyak dua puluh sembilan pengaduan nasabah atas penggunaan TaniFund. Seluruh aduan tersebut berhubungan dengan kasus gagal bayar financial technology peer to peer lending TaniFund.

Kasus gagal bayar ini berlanjut hingga tahun 2023. Pada Maret 2023, beberapa pihak pemberi pinjaman (lender) TaniFund melaporkan kasus gagal bayar fintech P2P yang berfokus pada sektor pertanian itu.

Josua Victor selaku kuasa hukum lender TaniFund memaparkan, laporan tersebut telah diterima oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Mabes Polri pada 21 Februari 2023.

Per awal 2023, TaniFund hanya memiliki TKB90 sebanyak 36,07%. Hal ini berarti bahwa tingkat kredit macet (TWP90) fintech itu mencapai 63,93%.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun menuturkan, TaniFund telah diarahkan untuk memenuhi beberapa rekomendasi.

Bentuk rekomendasi tersebut diantaranya TaniFund melakukan penyelesaian pendanaan yang termasuk dalam kategori macet.

Kepala Ogi juga menambahkan, OJK melakukan monitoring secara ketat sebagai upaya perlindungan konsumen dan memitigasi risiko atas potensi terjadinya kerugian.

OJK telah mengimbau TaniFund untuk memprioritaskan penyelesaian pinjaman yang macet. Sejalan dengan hal ini, OJK juga meminta penyelenggara fintech agar menghentikan penyaluran pendanaan dengan skema baru.

Selanjutnya, Pada pertengahan 2023, TaniFund dianggap angkat tangan atas permasalahan gagal bayar perusahaannya.

Triyono Gani selaku Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK membeberkan, Perusahaan TaniFund telah angkat tangan mengenai kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan tersebut.

Direktur Eksekutif AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), Kuseryansyah, sempat buka suara atas kasus gagal bayar TaniFund.

“Sangat challenging untuk survive. Kebetulan TaniFund itu sektornya tunggal, sektor pertanian,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa sektor pertanian dan perikanan cukup sensitive dengan entitas impor, seperti pakan dan pupuk. Sejauh ini Indonesia masih mengimpor gandum, sementara ekspor gandum di bawah pengaruh perang Rusia dan Ukraina.

Dari segi lainnya, pandemi Covid-19 pun berdampak pada terhambatnya berbagai logistik.

“TaniFund kena impact, kebetulan mereka itu produknya single. Jadi dampaknya lebih dalam,” imbuh Kuseryansyah.

Tak kunjung usai, kasus ini berlanjut hingga tahun 2024.

Pada awal 2024, Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan atas penyelesaian hak dan kewajiban para pengguna TaniFund atas kasus gagal bayar.

“OJK sedang melakukan pendalaman atas adanya potensi fraud yang dilakukan oleh TaniFund,” tuturnya.

TaniFund diketahui sempat mengalami keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia), sehingga penyelesaian kredit macet TaniFund turut terkendala.

Pengawasan OJK terhadap kasus gagal bayar TaniFund bergilir sampai dengan April 2024. Pada periode ini, laman TaniFund memberitahukan kegiatan usahanya di bawah pengawasan OJK.

Kepala Agusman menerangkan, pihaknya telah melakukan pelimpahan kasus gagal bayar TaniFund kepada Bareskrim (Badan Reserse Kriminal).

OJK Mencabut Izin Usaha Fintech P2P TaniFund

Lebih lanjut, OJK menindaklanjuti secara tegas dengan mencabut izin usaha TaniFund atas dasar tidak kemampuannya untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak mengikuti rekomendasi pengawasan OJK pada Rabu, 8 Mei 2024.

Penting menjadi catatan bagi penerima dana (borrower), TaniFund merupakan platform P2P (peer to peer lending) yang berfokus pada sektor pertanian atau industri agrikultur di Indonesia.

Platform tersebut melakukan penyaluran pinjaman produktif dan telah berdiri sejak tahun 2017.

TaniFund beroperasi di Indonesia oleh Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing). Pemegang saham pengendalinya merupakan Perseroan yang berpusat di Singapura yang Bernama Tani Nusantara Pte. Ltd.

TaniFund adalah anak perusahaan TaniHub Group (Agritech and Egrocery Startup). Fintech ini bertujuan untuk menghubungkan para petani dari berbagai daerah di Indonesia dengan para pelaku usaha atau bisnis.

Berdasarkan kasus gagal bayar TaniFund, menjadi poin penting bagi para PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan guna mendukung kelancaran usaha dan memberikan perlindungan hukum bagi pengguna fintech selaku konsumen pada sektor keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Sekian artikel dari penulis, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan jasa atau pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin hak cipta. Sehingga, Anda tidak perlu merasa khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid dan dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Website

Agustinus Rangga R. & Sakina Rakhma Diah S., https://money.kompas.com/read/2024/05/09/070900426/duduk-perkara-gagal-bayar-tanifund-sampai-pencabutan-izin-usaha?page=all, diakses pada 13 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *