Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Lebih Dalam Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

MENGENAL LEBIH DALAM SURAT KUASA UMUM DAN SURAT KUASA KHUSUS
Ilustrasi surat kuasa

Sah! – Pemberian kuasa merupakan suatu perbuatan hukum yang bersumber pada perjanjian sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena bermacam-macam alasan, di samping kesibukan sehari-hari sebagai anggota masyarakat yang demikian kompleks sering dilakukan dengan surat kuasa.

Pengertian surat kuasa sendiri tercantum pada Pasal 1792 KUHPerdata, yaitu Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan yang merupakan kepentingan pemberi kuasa kepada orang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. 

Biasanya surat kuasa merupakan surat yang di dalamnya berisi segala pernyataan yang berkaitan dengan pemberian kekuasaan atau wewenang dari seorang pemberi kuasa kepada penerima kuasa.

Maksud dari pernyataan sebelumnya menjelaskan bahwa surat kuasa merupakan sebuah dokumen tertulis yang memberikan wewenang kepada pihak yang diberikan kuasa untuk melakukan suatu perbuatan hukum, untuk dan atas nama pemberi kuasa dikarenakan pihak pemberi kuasa tidak mampu untuk melakukan perbuatan itu sendiri.

Kuasa terbagi menjadi 2 yaitu kuasa umum dan kuasa khusus. isi dalam surat kuasa biasanya berupa pemberian mandat, hak, kewajiban dan kewenangan dari pihak pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk bertindak dalam menyelesaikan suatu urusan.

Contoh dari pemberian kuasa misalnya, menjual rumah atau tanah, mengambil tabungan, menandatangani akta jual beli, dan mewakilkan sidang di pengadilan. 

Terdapat beberapa macam pemberian kuasa secara umum ada beberapa macam pemberian kuasa yang umum dikenal oleh masyarakat, karena seringkali dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat biasanya berupa surat kuasa.

Pemberian kuasa bisa dinyatakan dalam surat kuasa,  surat kuasa adalah surat yang di dalamnya berisi segala pernyataan yang berkaitan dengan pemberian kekuasaan atau wewenang dari seorang pemberi kuasa kepada penerima kuasa.

Macam pemberian kuasa itu dapat ditinjau dari berbagai sebab. Berdasarkan sifat perjanjiannya, menurut KUH Perdata pemberian kuasa bisa dibagi menjadi kuasa umum dan kuasa khusus.

Ketentuan pemberian kuasa umum dan khusus diatur dalam Pasal 1795 KUHPerdata yang berbunyi, Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

WhatsApp us

Exit mobile version