Berita Hukum Legalitas Terbaru

Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Perdata

Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan yang melawan hukum perdata yang dilakukan seseorang yang dimana perbuatannya tersebutkan memberikan
Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan yang melawan hukum perdata yang dilakukan seseorang yang dimana perbuatannya tersebutkan memberikan

Sah! – Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan yang melawan hukum perdata yang dilakukan seseorang yang dimana perbuatannya tersebut akan memberikan kerugian kepada orang lain.

Akibat adanya kerugian tersebut, maka seseorang yang melakukan harus mengganti kerugian kepada orang lain yang menderita kerugian.

Perbuatan Melawan Hukum terbagi menjadi 2, ada yang dimaksudkan dalam bidang hukum keperdataan dan ada dalam bidang hukum pidana

Perbuatan melawan hukum dalam bahasa Belanda dikenal dengan ‘onrechtmatige daad‘.

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Dalam ilmu hukum, perbuatan melawan hukum dibagi menjadi 3 kategori:

  1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan; (Pasal 1365 KUH Perdata),
  2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian) (Pasal 1367 KUH Perdata);
  3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian. (Pasal 1366 KUH Perdata).

Perbuatan melawan hukum dalam perdata meliputi unsur-unsur adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, dan adanya kerugian.

Ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum disebabkan karena adanya kesalahan atau kelalaian.

Berbeda dalam hal wanprestasi, ganti rugi terjadi karena adanya perjanjian yang tidak dipenuhi.

Sejak tahun 1919, di Belanda maupun di Indonesia, Perbuatan Melawan Hukum telah diartikan secara luas, yakni meliputi:

1. Perbuatan yang Bertentangan dengan Hak Orang Lain

Hak-hak orang lain yang dimaksud adalah hak seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak-hak sebagai berikut:

WhatsApp us

Exit mobile version