Sah! – Akta otentik dan akta dibawah tangan, dalam hukum perdata, surat atau akta merupakan alat pembuktian yang memiliki kedudukan paling tinggi.
Akta merupakan tanda bukti yang sah mengenai perbuatan hukum yang dilakukan seseorang.
Menurut Pasal 1867 KUHPerdata akta terdiri atas Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan.
Lalu apa bedanya Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan?
Akta Otentik
Pasal 1868 KUHPerdata memberikan definisi mengenai akta otentik yaitu “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu, menurut ketentuan undang-undang.
Akta otentik dapat dibuat baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentingan.
Akta otentik terutama memuat keterangan seorang pejabat yang menerangkan apa yang dilakukan dan dilihat dihadapannya.
Dengan demikian, akta otentik merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi dan mengikat karena dianggap sah dan terjamin keabsahannya.
Dalam penyusunannya, format yang digunakan untuk menyusun suatu akta otentik hampir sama dengan format yang digunakan seperti undang-undang sehingga dalam pembuatannya akan lebih baik dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Dalam pembuatannya, akta otentik tidak perlu menghadirkan saksi karena telah dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang memiliki kewenangan.
Akta Dibawah Tangan
Menurut Pasal 1874 KUHPerdata, Akta dibawah tangan merupakan akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum.
Akta dibawah tangan adalah dokumen yang ditandatangani oleh para pihak yang terlibat dalam suatu transaksi atau perjanjian, tanpa adanya saksi atau perantara pejabat umum.
Akta dibawah tangan biasanya digunakan dalam perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan berbagai macam transaksi lainnya.
Contohnya, surat perjanjian jual beli peralatan kantor, surat pernyataan hutang, dan lain sebagainya.
Akta dibawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dibuat oleh notaris atau pejabat yang berwenang.
Namun, akta dibawah tangan masih bisa digunakan sebagai bukti dalam suatu proses hukum, terutama jika para pihak yang terlibat dalam perjanjian telah menandatangani akta tersebut dengan sengaja dan tanpa paksaan.
Akta dibawah tangan tidak memiliki format penyusunan yang baku yang diatur oleh undang-undang.
Para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian atau transaksi bebas untuk menentukan sendiri format pembuatan akta dibawah tangan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.
Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan secara sukarela tanpa melalui pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan hukum untuk membuat akta tersebut.
Dalam pembuatannya, akta di bawah tangan sangat penting untuk didampingi saksi untuk memperkuat pembuktiannya.
Saksi yang dihadirkan harus memiliki kecakapan secara hukum agar tidak ada pihak yang dapat menyangkal keberadaan akta dan perbuatan hukum tersebut dengan mudah nantinya.
Itulah pembahasan terkait dengan akta otentik dan akta dibawah tangan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.