Sah! – Pinjaman atau berhutang di Bank biasanya merupakan cara atau jalan alternatif dalam menghasilkan dana cepat untuk setiap orang.
Banyak orang yang dapat membayar pinjaman atau hutang tersebut secara lancar ada juga sebagian pihak yang terkadang dalam pembayaran tidak lancar atau tidak bisa membayarkan hutang tersebut kepada Bank.
Berdasarkan hukum di Indonesia, utang piutang melalui lembaga keuangan seperti perbankan didasarkan atas adanya perjanjian yang dibuat Pihak bank sebagai pemberi utang dan nasabah sebagai yang berhutang akan terlebih dulu menandatangani perjanjian pinjaman dana.
Namun, jika seorang debitur tidak bisa memenuhi pembayaran hutangnya maka akan ada hukuman yang berlaku. Sebab, debitur sudah melanggar perjanjian yang dibuat saat pertama kali melakukan peminjaman.
Umumnya seorang debitur yang diberikan pinjaman atau yang berutang oleh lembaga perbankan dalam hal ini Bank, akan dimintai jaminan sebagai pembayaran hutang seperti rumah, kendaraan, surat-surat berharga dan lainnya. Dalam dunia perbankan istilah agunan lebih sering digunakan daripada istilah jaminan.
Jaminan semisal itulah yang digunakan sebagai pembayaran ketika nasabah yang berutang tidak bisa membayar.
Sehingga misalnya nasabah tidak bisa membayar utang atau pinjamannya maka bank akan melakukan eksekusi penjualan jaminan di mana hasil penjualan jaminan itu digunakan untuk membayar sisa utang yang tersisa.
Sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menjelaskan perjanjian yang sah tidak bisa ditarik kembali kalau bukan karena persetujuan kedua belah pihak. Jika salah satunya ada yang melanggar, bisa ditindak pidana atau perdata.
Prinsip dalam berhutang memang tetap harus dilunasi Apabila nasabah suatu bank sebagai debitur yang diberikan pinjaman atau yang berhutang tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran alias macet, dapat dikategorikan sebagai ingkar janji atau wanprestasi.
Dengan begitu terdapat konsekuensi dari ingkarnya perjanjian atau wanprestasi yaitu harus membayar atau mengembalikan seluruh sisa hutang yang dipinjamkan oleh Bank.
Jika tidak bisa membayar hutang bank tersebut maka sesuai dengan Pasal 1131 KUHPerdata yang memuat aturan tentang “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan- perikatan perorangan debitur itu” maka bank sebagai pihak kreditur berhak mengeksekusi barang jaminan yang dijaminkan oleh debitur.
Namun apabila tidak ada jaminan maka secara hukum bank dapat meminta pengadilan untuk melakukan sita atas harta debitur meskipun bukan sebuah jaminan.
Dalam hal berhutang di bank terdapat tiga pihak yang saling berkaitan. Yaitu kreditur atau pihak bank, debitur atau peminjam, dan pihak ketiga atau penanggung hutang debitur.
Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapatkan pinjaman uang, dan pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur apabila debitur tidak memenuhi prestasinya.