Berita Hukum Legalitas Terbaru

Akibat Hukum Jika Hutang di Bank Tidak Dibayarkan

Kamu harus tahu! Inilah akibat hukum jika memiliki hutang atau pinjaman di bank yang tidak segera dibayarkan
Kamu harus tahu! Inilah akibat hukum jika memiliki hutang atau pinjaman di bank yang tidak segera dibayarkan

Namun, penanggung tidak wajib membayar kepada bank sebagai kreditur kecuali debitur atau seorang yang berhutang lalai membayar utangnya, serta barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.

Membayar hutang kepada bank merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang debitur. Sebab, Anda sudah menandatangani sebuah perjanjian dan memberikan jaminan berupa aset berharga dari pihak debitur.

Surat perjanjian peminjaman yang disepakati oleh pihak bank sebagai kreditur dan pihak debitur, isi surat perjanjian tersebut biasanya memuat persyaratan hukum seperti jumlah pinjaman, tenggat waktu, cara pembayaran, dan persyaratan lainnya.

Terdapat beberapa hal yang akan dilakukan oleh bank apabila nasabah atau sebagai pihak debitur tidak membayarkan hutangnya yaitu:

  1. Pihak bank akan melakukan identifikasi pada keterlambatan pembayaran dan kapan jatuh tempo kredit. Peminjam juga akan diinfokan bahwa ia harus segera melakukan pembayaran.
  2. Apabila telah mendapatkan pemberitahuan keterlambatan angsuran, baik melalui telepon maupun surat, peminjam akan diberikan tenggang waktu. Umumnya bank akan mengirimkan surat kepada debitur 1 kali pada bulan tersebut dan melakukan panggilan telepon satu kali dalam seminggu.
  3. Apabila dalam waktu sebulan selama masa tenggang waktu debitur tidak memiliki niat baik untuk melunasi angsuran pokok dan bunga, maka debitur akan mendapatkan sanksi, yaitu surat teguran.
  4. Jika peminjam tidak sanggup membayar utang, langkah selanjutnya adalah memberikan sanksi kredit macet berupa penyitaan aset sebagai jaminan kredit.

Oleh karena itu, sebagai debitur yang melakukan peminjaman atau berhutang di Bank haruslah tepat waktu dalam membayar hutang atau harus melunasi hutang, yang harus membayarkan hutang adalah debitur atau bisa juga penanggung.

Akibat hukum yang akan muncul jika tidak melunaskan hutang di bank adalah bisa berupa penyitaan aset atau penyitaan jaminan yang dijaminkan si debitur kepada bank.

Itulah pembahasan akibat hukum jika hutang di bank tidak dibayarkan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source: 

  • Mgs. Edy Putra Ije Aman, 1989, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Yogyakarta, Liberty, Hlm.14.
  • Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • G. Victor William. Akta Borgtocht dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 1, Mei 2019, hlm. 55.
  • S.Dian Andryanto, Kredit Macet dan Sanksinya Apabila tidak bisa melunasi , https://bisnis.tempo.co/read/1518008/kredit-macet-dan-sanksinya-apabila-tidak-bisa-melunasi. (diakses tanggal 24-12-2022).

WhatsApp us

Exit mobile version