Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Memahami Hukum Green Smelter Nikel Indonesia

Ilustrasi Hukum Green Smelter Nikel Indonesia

Sah! – Sustainable Development Goals (SDGs) terus digaung-gaungkan sebagaimana permintaan global akan teknologi energi yang bersih. Termasuk dengan Nikel, Indonesia menjadikan strategi nasional untuk mengamankan posisi Indonesia di rantai pasok global keadaan listrik. 

Dengan demikian, dalam lanskap industri nickel yang terus berkembang pesat di Indonesia, konsep green smelter bukan lagi sebuah trend lingkungan. Bagi Pelaku Usaha, ini juga termasuk pondasi legalitas yang krusial sebagai pencegahan kerugian finansial dan reputasi yang bisa sangat fatal. 

Smelter adalah fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral yang dipanaskan pada suhu tinggi untuk mengekstrak logam murni dari mineral mentahnya. Fasilitas ini berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti nikel, tembaga, emas, dan perak, serta memisahkan zat pengotor untuk menghasilkan logam yang memenuhi standar sebagai bahan baku industri.

 Sedangkan green smelter adalah smelter yang sudah “naik kelas”. Konsep green Smelter tidak hanya fokus pada hasil akhir, tetapi juga sangat memperhatikan proses dan dampaknya terhadap lingkungan. 

Konsep penghijauannya mulai dari teknologi, Pengelolaan Limbah, hingga aspek hukum dan perizinannya. Mulai dari Amdal hingga laporan rutin dan kualitas udara dan air. 

Regulasi inti yang wajib dipahami oleh Pelaku Usaha.

Berikut Regulasi intim yang wajib dipahami, dan apa saran praktis dari regulasi ini yang sesuai dengan Green Smelter : 


1. Melalui Undang Undang Nomor 3 tahun 2020, Pemerintah resmi memberlakukan larangan penuh ekspor mineral mentah, termasuk nikel, baksit, dan tembaga. Fokusnya adalah hilirisasi.Bagi Pengusaha, berarti pembangunan smelter harus sesuai dengan standar teknis dan lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah.Tetapi perlu diingat ini tidak berarti langsung membatasi ekspor mineral mentah. Nyatanya Indonesia masih bisa ekspor ke amerika  serikat. Intinya ialah bahwa mineral yang diekspor melalui hilirisasi atau pengelolaan di dalam negeri, seperti yang ditegaskan oleh Airlangga Hartoto sebagai Menteri Koordinator Perekonomian.

2. Bukan hanya melalui AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), tetapi bahwa usaha/kegiatan yang berpotensi nyata terhadap lingkungan harus juga memiliki UKL-UPL/SPPL sesuai dengan skala dan jenis kegiatan. Dengan demikian, harus ada studi komprehensif mengenai pembangunan smelter dimulai. Jadi memerlukan banyak dokumen yang berisi prediksi dampak lingkungan dari proyek tersebut, dan bagaimana cara mengelola dampaknya. Pengaturan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

3. Standar Baku Mutu Lingkungan. Pengurusan ini banyak mengatur secara spesifik: 

  • Emisi Udara, paling terbaru ialah Peraturan menteri LHK No. 11 tahun 2021 yang mengatur mengenai kewajiban smelter dengan memberikan tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional di bidang pengendalian dan pencemaran lingkungan. 
  • Limbah Cair, melalui Peraturan Menteri LHK No. 5 tahun 2021, maka air mutu limbah diukur bakunya mulai dari badan air, termasuk pH, kandungan logam berat, dan banyak parameter lainnya.
  • Limbah Padat (B3), Limbah ini termasuk berbahaya dan beracun, sehingga perlu diolah sesuai prosedur yang ketat, mulai dari tahap penyimpanan yang memerlukan kekhususan, transport, hingga pemusnahan atau pun pemanfaatan kembali yang aman. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021.

Kesimpulan : 

Sebagai invoasi teknologi, begitu banyak kepatuhan yang menyeluruh terhadap Green Smelter. Kepatuhan ini bukan hanya sekedar kewajiban hukum tetapi juga investasi jangka panjang. Bagi anda yang sedang merencanakan pembangunan atau pengelolaan Smelter, Tim SAH siap membantu mulai dari penyusunan dokumen amdal, perizinan, hingga pendampingan pengujian baku mutu emisi dan limbah sesuai dengan regulasi terbaru. Anda dapat menghubungi dengan WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi sah.co.id.

Source   : 

https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/hilirisasi-nikel-demi-nilai-tambah-bangsa-indonesia

https://emitennews.com/news/pemerintah-pastikan-takkan-hapus-larangan-ekspor-mineral-mentah

https://www.abnrlaw.com/news/indonesiarsquos-new-mining-law-heralds-significant-change-but-challenges-lie-ahead

Exit mobile version