Laporan keuangan perseroan perorangan wajib dibuat oleh pemilik PT Perorangan. Laporan keuangan ini merupakan dokumen penting yang digunakan untuk mengetahui kondisi keuangan dari perseroan tersebut. Laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba rugi, dan laporan perubahan ekuitas.
Melalui laporan keuangan ini, pihak yang berkepentingan dapat mengetahui posisi keuangan perseroan perorangan, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan bisnis.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada PP No 8 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik.
Baca Juga : Inilah Syarat Membuat PT Perorangan Secara Mudah
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengajuan dan pemeriksaan laporan keuangan oleh pihak yang berwenang.
Pengisian format isian penyampaian laporan keuangan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Ini merupakan waktu yang ditentukan oleh pemerintah untuk perseroan perorangan agar dapat segera menyampaikan laporan keuangannya.
Jenis Laporan Keuangan yang Wajib Dilaporkan Perseroan Perorangan
Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada PP No 8 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (2) adalah sebuah bentuk standar yang digunakan dalam proses penyampaian laporan keuangan kepada pihak yang berwenang.
Laporan keuangan merupakan dokumen yang digunakan untuk mengungkapkan hasil dari aktivitas operasional perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan kepada manajemen maupun investor.
Laporan ini digunakan untuk menyajikan informasi tentang kondisi finansial perusahaan dan digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan bisnis. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Baca Juga : Syarat Memilih Nama PT Perorangan, Jangan Sembarangan!
Format laporan keuangan dalam perseroan perorangan ini memuat beberapa jenis laporan yang harus diisi oleh perseroan perorangan, diantaranya:
Laporan Posisi Keuangan
Laporan Posisi Keuangan (Neraca) mencakup informasi mengenai akun seperti aktiva atau aset, ekuitas atau utang, dan modal perusahaan pada saat tertentu.
Penjelasan mengenai masing-masing akun tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
A. Aset
Aset adalah peralatan, perlengkapan atau suatu hal lain yang dimiliki oleh perusahaan yang berguna untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Aset dapat berupa barang atau jasa yang dapat digunakan atau dijual untuk mendapatkan uang. Aset dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu aset lancar dan aset tidak lancar.
- Aset Lancar: adalah aset yang dapat dicairkan dalam jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun. Contoh aset lancar yaitu kas, piutang, persediaan, dan sebagainya.
- Aset Tidak Lancar: adalah aset yang tidak dapat dicairkan dalam jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun. Contoh aset tidak lancar yaitu tanah, bangunan, mesin, dan sebagainya.
Aset dalam perusahaan dapat juga dikelompokkan menjadi aset tetap, aset tidak tetap, aset aktiva lancar, aset aktiva tidak lancar, serta aset lainnya.
Aset tetap merupakan aset yang digunakan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun, seperti tanah, bangunan, peralatan, mesin.
Baca Juga : Fungsi Akta Penegasan Bagi PT Perorangan
Aset tidak tetap merupakan aset yang digunakan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, seperti persediaan barang, piutang, kas.
Aset aktiva lancar merupakan aset yang diharapkan dapat dicairkan dalam jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun.
Aset aktiva tidak lancar adalah aset yang diharapkan tidak dapat dicairkan dalam jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun.
Aset lainnya merupakan aset yang tidak termasuk dalam kategori aset tetap atau aset tidak tetap yang diharapkan dapat dicairkan dalam jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun.
B. Utang
Utang dalam perusahaan adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh perusahaan kepada pihak lain. Utang dapat berasal dari berbagai sumber, seperti pinjaman dari bank, utang usaha, utang pajak, dan lain sebagainya. Utang dalam perusahaan dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu utang lancar dan utang tidak lancar.
Bersambung ke Halaman Selanjutnya