Berita Hukum Legalitas Terbaru

Laporan Keuangan Perseroan Perorangan Menurut PP No 8 Tahun 2021

Kode KBLI 84113 Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai, mencakup kegiatan kelembagaan pemerintah di bidang keuangan, perpajakan dan bea cukai dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan kesekretariatannya. Misalnya lembaga pemerintahan bidang keuangan, Dirjen Pajak dan Bea Cukai.
Kode KBLI 84113 Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai, mencakup kegiatan kelembagaan pemerintah di bidang keuangan, perpajakan dan bea cukai dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan kesekretariatannya. Misalnya lembaga pemerintahan bidang keuangan, Dirjen Pajak dan Bea Cukai.
  1. Utang Lancar: adalah utang yang harus dibayar dalam jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun. Contoh utang lancar yaitu utang bank, utang usaha, dan sebagainya.
  2. Utang Tidak Lancar: adalah utang yang harus dibayar dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Contoh utang tidak lancar yaitu utang jangka panjang, seperti utang obligasi.

Utang dalam perusahaan dapat juga dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti utang jangka pendek, utang jangka panjang, utang bank, utang kepada pihak berelasi, utang pajak dan sebagainya.

Secara umum utang dalam perusahaan dapat digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dan meningkatkan ekspansi perusahaan, namun perlu diperhatikan juga bahwa ada batas yang harus dipegang oleh perusahaan dalam mengambil utang agar tidak terjadi over leverage yang dapat merugikan perusahaan.

C. Modal

Modal merupakan sumber dana yang digunakan oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam hal ini, PT perorangan wajib memiliki modal dasar yang besarannya ditentukan oleh pendirinya.

Modal dasar ini harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% dari modal dasar yang ditentukan. Bukti penyetoran modal dasar harus sah dan disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam waktu paling lama 60 hari sejak pengisian pernyataan pendirian PT perorangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021) mengatur mengenai bukti penyetoran yang sah tersebut.

Selain itu, untuk menentukan besaran minimal modal, perlu diketahui ketentuan mengenai kriteria skala usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).

Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021 menyatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar, usaha kecil memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar dan usaha menengah memiliki modal usaha maksimal Rp10 miliar.

Kesimpulannya, untuk mendirikan PT perorangan, modal usaha yang diperlukan tidak boleh melebihi Rp5 miliar. Ini adalah besaran minimal yang harus dipenuhi oleh pendiri.

Bentuk Neraca atau Laporan Posisi Keuangan

Laporan neraca dibagi menjadi dua bentuk yaitu laporan neraca bentuk skontro dan laporan neraca bentuk stafel.

Laporan neraca bentuk skontro menyajikan rekening dalam dua sisi. Sisi kanan menyajikan komponen pasiva, yaitu modal dan kewajiban, sementara sisi kiri menyajikan komponen aktiva, seperti kas, surat berharga, hak paten, piutang dagang, piutang wesel, hak cipta dan lain sebagainya.

Sedangkan, laporan neraca bentuk stafel adalah laporan neraca yang dibuat secara berurutan mulai dari aktiva, pasiva dan modal.

Penyajiannya disesuaikan dengan jumlah akun yang digunakan oleh entitas bisnis. Bentuk ini lebih efektif digunakan jika jumlah akun perusahaan banyak dan memerlukan sistematisasi yang lebih baik.

Perbedaan antara kedua bentuk laporan neraca ini terletak pada cara penyajian dan tata letak informasi yang ditampilkan.

Laporan neraca bentuk skontro lebih menitikberatkan pada pemisahan komponen aktiva dan pasiva, sementara laporan neraca bentuk stafel lebih menitikberatkan pada urutan penyajian dan sistematisasi informasi.

Kedua bentuk laporan neraca ini sama-sama penting dan digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.

Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang pendapatan dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam periode tertentu.

Bersambung ke Halaman Selanjutnya

WhatsApp us

Exit mobile version