Perseroan perorangan yang tidak dapat menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, akan dikenai sanksi administratif yang ditentukan dalam Peraturan Menteri.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan antara lain:
- Teguran tertulis, yaitu peringatan yang diberikan secara tertulis kepada perseroan perorangan untuk memperbaiki kesalahannya
- Penghentian akses atas layanan, yaitu pemberhentian akses perseroan perorangan untuk mengakses layanan yang diberikan oleh pemerintah seperti layanan perizinan atau layanan lain yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan.
- Pembatalan status badan hukum, yaitu proses pembatalan status badan hukum perusahaan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
Pengenaan sanksi administratif ini dilakukan dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri yang berlaku.
Sanksi administratif dapat dikenakan pada PT perorangan yang tidak dapat menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Sanksi ini diawali dengan teguran tertulis yang dikirimkan melalui elektronik. Apabila PT perorangan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka dalam jangka waktu 3 bulan setelah teguran tertulis pertama diterima, teguran tertulis kedua akan diberikan.
Setelah teguran kedua diterima dan PT perorangan masih tidak memenuhi kewajibannya, maka dalam waktu 30 hari, hak akses atas layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) akan dihentikan.
Jika dalam 5 tahun setelah hak akses atas layanan SABH dihentikan, PT perorangan masih belum memenuhi kewajibannya, maka status badan hukumnya akan dicabut oleh Menteri dan diumumkan pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sanksi administratif ini ditujukan untuk mendorong perseroan perorangan untuk segera memperbaiki kesalahannya dan menyampaikan laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Menyampaikan Laporan Keuangan Bagi Perseroan Perorangan
Bersambung ke Halaman Selanjutnya