Berita Hukum Legalitas Terbaru

Laporan Keuangan Perseroan Perorangan Menurut PP No 8 Tahun 2021

Kode KBLI 84113 Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai, mencakup kegiatan kelembagaan pemerintah di bidang keuangan, perpajakan dan bea cukai dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan kesekretariatannya. Misalnya lembaga pemerintahan bidang keuangan, Dirjen Pajak dan Bea Cukai.
Kode KBLI 84113 Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai, mencakup kegiatan kelembagaan pemerintah di bidang keuangan, perpajakan dan bea cukai dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan kesekretariatannya. Misalnya lembaga pemerintahan bidang keuangan, Dirjen Pajak dan Bea Cukai.

Dalam menyampaikan laporan keuangan bagi perseroan perorangan, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

  1. Menyiapkan data laporan untuk PT Perorangan yaitu neraca (laporan posisi keuangan), laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
  2. Mengisi format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik. Format isian ini akan diakses melalui website resmi Kementerian yang berlaku. Saat ini belum ada fasilitas penyampaian laporan keuangan untuk PT Perorangan secara khusus, namun penyampaian tersebut bisa dilakukan sesuai dengan jenis laporan keuangannya.
  3. Penyampaian laporan modal dasar dan penerima manfaat (Benefical Owner) melalui website AHU saat pendaftaran Perseroan Perorangan.
  4. Penyampaian realisasi Penanaman Modal ke BKPM setiap periode, yaitu Triwulan I Bulan Januari – Maret tanggal 1 – 10 April tahun berjalan, Triwulan II Bulan April – Juni tanggal 1 – 10 Juli tahun berjalan, Triwulan III Bulan Juli – September tanggal 1 – 10 Oktober tahun berjalan, Triwulan IV Bulan Oktober – Desember tanggal 1 – 10 Januari tahun berikutnya. Penyampaian bisa dilakukan ke kantor BKPM atau secara online.
  5. Laporan keuangan secara detail dan lengkap juga digunakan untuk keperluan pelaporan pajak di Ditjen Pajak. Penyampaian dilakukan secara langsung ke kantor pajak sesuai tempat terdaftarnya NPWP atau secara online melalui DJP Online
  6. Menerima bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik dari Kementerian setelah pengajuan laporan keuangan berhasil dilakukan.

Dalam menyampaikan laporan keuangan, perseroan perorangan harus memastikan bahwa semua data yang diisikan dalam format isian penyampaian laporan keuangan benar dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.

Selain itu, perseroan perorangan juga harus memperhatikan jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku agar tidak dikenai sanksi administratif.

Bersambung ke Halaman Selanjutnya

WhatsApp us

Exit mobile version