Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kupas Tuntas Tentang Pendirian Koperasi

Ilustrasi Pendirian PT di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sah! – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi di Indonesia, dalam Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”.

Landasan filosofis ini merupakan dasar bagi pelaksanaan perekonomian di Indonesia. Selain itu, juga menjadi dasar struktural pembentukan salah satu badan hukum, yang bernama koperasi.

Koperasi berasal dari kata ‘Coopere’ dalam bahasa Latin yang berarti bekerja sama atau yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Secara terminologis, koperasi merupakan kumpulan orang-orang dengan kepentingan yang sama untuk memenuhi kebutuhan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi), yang merupakan landasan yuridis koperasi, dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Moh Hatta juga menyatakan hal serupa, yakni koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.

Eksistensi koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Selain itu, koperasi juga memiliki fungsi dan peran, diantaranya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

Untuk mewujudkan tujuan, fungsi, dan peran tersebut, koperasi dilaksanakan dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan menerapkan nilai serta prinsip. Nilai koperasi meliputi kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian.

Sementara prinsipnya adalah keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi, koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen, koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi

Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, dan koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.

Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, perlu dipahami langkah-langkah dalam pendirian koperasi. Pendirian koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Apabila dalam suatu wilayah tidak terdapat Notaris, maka dilakukan oleh Camat yang disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi.

Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap dan susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat. 

Sementara AD meliputi nama dan tempat kedudukan, wilayah keanggotaan, tujuan, kegiatan usaha, dan jenis koperasi, jangka waktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai modal koperasi, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus, hak dan kewajiban anggota, Pengawas, dan Pengurus

Ketentuan mengenai syarat keanggotaan, ketentuan mengenai rapat anggota, ketentuan mengenai penggunaan selisih hasil usaha, ketentuan mengenai perubahan AD, ketentuan mengenai pembubaran, ketentuan mengenai sanksi, dan ketentuan mengenai tanggungan anggota.

Permohonan Akta Pendirian Koperasi tersebut diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dalam mendirikan koperasi, juga diperlukan adanya pemahaman mengenai modal. Dalam UU Koperasi, dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.

Setoran pokok sendiri merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu koperasi. Sementara sertifikat modal koperasi adalah bukti penyertaan anggota koperasi dalam modal koperasi.

Selain dari dua modal tersebut, modal koperasi dapat berasal dari hibah, modal penyertaan, modal pinjaman dari anggota, koperasi lain dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, pemerintah dan pemerintah daerah, dan/atau sumber lain yang sah. 

Selanjutnya, dalam UU ini juga diatur mengenai selisih hasil usaha dan dana cadangan. Selisih hasil usaha adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

Dalam hal koperasi mengalami surplus hasil usaha, maka dapat disisihkan untuk dana cadangan dan sisanya untuk anggota, pembayaran bonus Pengawas, Pengurus, dan karyawan, pembayaran kewajiban dana pembangunan atau lainnya, dan/atau penggunaan lain.

Sementara itu, apabila terjadi defisit hasil usaha, maka dapat menggunakan dana cadangan yang bersama dari penyisihan surplus hasil usaha.

Ketentuan-ketentuan yang telah diuraikan berlaku terhadap setiap jenis dan usaha koperasi. Adapun mengenai jenis dan usaha koperasi diatur dalam Bab IX UU Koperasi.

Terdapat tiga jenis koperasi yang diatur, yakni koperasi konsumen yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.

Koperasi produsen yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.

Koperasi jasa yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota, dan koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.

Sementara mengenai usaha, dalam Pasal 87, dijelaskan bahwa koperasi menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dan sesuai dengan jenis koperasi dengan didasari prinsip ekonomi syariah. Dalam menjalankan usaha ini, koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain. 

Kami menawarkan layanan profesional dalam mengurus legalitas usaha, termasuk pendaftaran pendirian kopeasi. Dengan dukungan kami, Anda dapat menjalankan bisnis atau lembaga Anda dengan tenang dan tanpa khawatir.

Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui WhatsApp di 0851 7300 7406 atau kunjungi website kami di Sah.co.id untuk informasi lebih lanjut. Kami siap mendampingi Anda dalam setiap langkah menuju kesuksesan bisnis Anda!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *