Sah! – Maraknya masyarakat yang berbelanja suatu barang dari luar negeri salah satunya disebabkan oleh beberapa barang tertentu yang tidak dijual atau diproduksi di dalam negeri. Entah barang tersebut berupa produk skincare, pakaian busana, hingga barang elektronik.
Pada umumnya, masyarakat seringkali menggunakan aplikasi e-commerce untuk berbelanja barang-barang tersebut yang berasal dari luar negeri. Namun, ada pula beberapa orang yang langsung mengunjungi toko atau gerai belanja yang tersedia di luar negeri.
Melalui hal ini, seringkali dijadikan kesempatan oleh sebagian orang untuk melakukan bisnis pribadi melalui bisnis jasa titip atau Jastip.
Akan tetapi, membawa barang -barang belanjaan yang dibeli dari luar negeri untuk dibawa masuk ke dalam negeri tentu memiliki kebijakannya tersendiri. Sebab, ada beberapa barang yang dapat dikenakan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Oleh karena itu, melalui penulisan ini akan dijelaskan mengenai kebijakan yang dimaksud dan barang apa saja yang dapat dikenakan oleh pajak tersebut.
Pengertian
Suatu pungutan yang dikenakan dari keluar masuknya barang atau komoditas yang berhubungan dengan masuk dan keluar dari daerah pabean disebut dengan Bea. Pungutan ini wajib dan dikenakan untuk produk hasil ekspor dan impor.
Kata Bea itu sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang memiliki arti ongkos. Bea yang dikenakan karena barang impor, maka disebut sebagai bea masuk. Sementara, bea yang dikenakan karena barang keluar disebut sebagai bea masuk.
Selain itu, pungutan negara yang dikenakan kepada barang-barang tertentu yang memiliki ciri atau sifat yang telah diatur melalui peraturan perundang-undangan disebut sebagai Cukai. Adapun ciri atau karakteristik yang dimaksud, antara lain yaitu :
- Jumlah konsumsinya harus dikendalikan.
- Pendistribusian atau peredarannya harus diawasi.
- Penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif untuk masyarakat atau lingkungan hidup.
- Penggunaannya harus dikenakan pembebanan pungutan negara agar demi keadilan dan keseimbangan.
Apabila kedua kata di atas digabungkan, maka bea cukai merupakan suatu pungutan negara yang diberlakukan kepada barang ekspor impor dan barang yang telah ditetapkan melalui undang-undang cukai.
Agar lebih mudah dimengerti, bea cukai merupakan biaya tambahan bagi beberapa barang yang memiliki potensi merugikan atau memiliki efek samping untuk penggunanya. Salah satu contoh dari barang yang dimaksud adalah produk turunan tembakau seperti rokok.
Melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, bea cukai juga dikenakan terhadap barang yang dikelompokkan sebagai barang yang memiliki nilai tinggi atau mewah namun bukan merupakan kebutuhan pokok.
Hal tersebut ditujukan agar terjaganya keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen dengan penghasilannya.
Akan tetapi, tujuan utama dari pemungutan bea cukai adalah untuk dijadikan sebagai jaminan kerugian dari konsumen apabila barang yang digunakannya membawa dampak atau memberi efek samping.
Dasar Hukum
Mengenai peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, terkait kepabeanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sementara, terkait Cukai diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sejarah
Mengenai sejarahnya, diyakini bahwa bea cukai telah ada sejak zaman kerajaan atau pra kolonial di Indonesia. Sementara, berdasarkan pada dokumentasi yang ada bahwa bea cukai mulai tercatat pada saat masuknya VOC di Indonesia.
Pada masa itu, terdapat sebutan douane yang ditujukan untuk petugas bea cukai. Selain itu, adapun lembaga resmi bea cukai yang disebut sebagai De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen atau I.U&A.
Sama halnya dengan lembaga kepabeanan, I.U&A memiliki fungsi yang sama yaitu untuk memungut bea ekspor, impir, dan cukai. Pada masa pendudukan Jepang, tugas dari bea cukai hanya sekedar mengurusi pemungutan cukai.
Akan tetapi, setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya, lembaga tersebut turut mengurus cukai sekaligus pungutan bea.
Pada masa awal kemerdekaan, lembaga bea cukai dibentuk lagi pada tanggal 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai.
Kepala bea cukai yang pertama adalah R.A Kartadjoemena yang ditunjuk oleh Sjafrudin Prawiranegara sebagai Menteri Keuangan pada saat itu.
Pada waktu berikutnya, lembaga ini mengalami berbagai perubahan nama. Pada tahun 1948, menjadi Jawatan Bea dan Cukai.
Selanjutnya, pada tahun 1965 berubah nama menjadi Ditjen Bea Cukai atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang hingga kini nama tersebut tetap digunakan.
Tugas dan Fungsi
Sebagai lembaga resmi negara yang menangani bea cukai, lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas utama yaitu melakukan perumusan dan kebijakan dalam bidang pengawasan, pelayanan, penegakan hukum, dan optimalisasi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Ditjen Bea Cukai memiliki fungsi umum antara lain yaitu :
- Menyusun kebijakan penegakan hukum, pengawasan dan pelayanan, dan optimalisasi penerimaan dalam bidang kepabeanan dan cukai kepada negara.
- Melakukan penegakan hukum, pengawasan, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai negara.
- Menyusun norma, prosedur, standar, dan kriteria terkait penegakan hukum, pengawasan, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai negara.
- Memberi pengawasan dan bimbingan teknis terkait penegakan hukum, pengawasan, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan melaporkan beberapa hal mengenai penegakan hukum, pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai.
- Melaksanakan administrasi kepabeanan.
- Melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Karakteristik Dan Jenis Barang Yang Dikenakan Bea Cukai
Sebagaimana diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, suatu barang dikenakan pungutan oleh negara apabila mengandung beberapa ciri atau karakteristik yang telah diatur oleh negara.
Mengenai karakteristik barang yang dikenakan bea cukai, hal ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007. Karakteristik tersebut menjadi pembeda antara pungutan bea cukai dengan pungutan produk dagang lainnya.
Berdasarkan undang-undang tersebut, adapun karakteristik barang yang dikenakan bea cukai antara lain yaitu :
- Barang yang dalam pendistribusian atau peredarannya memerlukan pengawasan.
- Barang yang akan menimbulkan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan hidup apabila digunakan.
- Barang yang perlu dikendalikan dalam penggunaannya.
- Barang yang memerlukan pembebanan pungutan dari negara untuk keseimbangan dan keadilan dalam penggunaannya.
Selain itu, adapun jenis-jenis barang yang dikenakan bea cukai, antara lain yaitu :
- Etanol atau etil alkohol yang tidak memperhatikan bahan dalam pembuatannya.
- Minuman yang mengandung etil alkohol dalam berbagai kadar.
- Produk tembakau seperti rokok, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan lain-lainnya.
Tarif Barang Yang Dikenakan Bea Cukai
Adapun dua jenis barang yang dikenakan tarif bea cukai, antara lain yaitu :
- Barang hasil tembakau, yakni dikenakan sebanyak 5% dari harga awal yang dibuat di Indonesia apabila harga yang digunakan merupakan harga jual ecer. Sementara, 275% dari harga awal apabila harga yang digunakan merupakan harga jual pabrik.
Ada pula dikenakan 57% dari harga awal yang dibuat untuk impor apabila harga yang digunakan merupakan harga jual ecer. Sementara, 275% dari harga awal apabila harga yang digunakan merupakan nilai pabean yang telah ditambah bea masuk.
- Barang cukai yang lain, yakni dikenakan 80% dari harga awal yang dibuat di Indonesia apabila harga yang digunakan merupakan harga jual ecer. Sementara, 1.150% dari harga awal apabila harga yang digunakan merupakan harga jual pabrik.
Dengan penulisan di atas, bertujuan untuk menambah wawasan sebagian masyarakat yang masih belum mengerti atau bahkan mengetahui mengenai pajak bea cukai.
Sah! Indonesia merupakan perusahaan yang secara khusus bergerak dalam bidang legalitas usaha, juga dapat dijadikan sebagai sarana konsultasi termasuk mengenai pembahasan sebelumnya.
Bagi yang hendak ingin mendirikan lembaga usaha atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau mengunjungi situs laman Sah.co.id
Source:
https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/apa-itu-bea-cukai-76dd925c/detail