Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kebijakan Impor Terbaru Telah Rilis, Simak Pokok Pengaturannya!

Ilustrasi Kebijakan Impor Terbaru 2024
Sumber Foto: ekbis.sindonews.com

Sah! – Kementerian Perdagangan telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Peraturan ini diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku pada 6 Mei 2024.

Permendag 7/2024 terbagi atas tiga pokok pengaturan, yaitu mengenai barang kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia), barang bawaan pribadi penumpang, serta komoditas bahan baku untuk industri.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Arif Sulistiyo, menyampaikan bahwa penyusunan Permendag 7/2024 dilakukan bersama stakeholders terkait yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Direktur Arif juga menambahkan bahwa dalam proses penyusunan Permendag tersebut, juga dilakukan konsultasi publik dan harmonisasi regulasi dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).

“Diharapkan Permendag 7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” tutur Arif.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa barang kiriman PMI ialah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

Barang kiriman PMI dikecualikan dari lartas (larangan dan pembatasan) impor, serta pengaturan batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya tidak terdapat dalam Permendag ini.

Akan tetapi, lartas terkait keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan (K3L) sebagaimana tercantum dalam Permendag 7/2024 tetap berlaku terhadap barang kiriman PMI.

Sebagai informasi, pengaturan impor barang kiriman PMI dapat mengacu pada PMK 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

“Dalam Permendag, terkait impor barang kiriman PMI tidak diatur batasan jenis, jumlah dan kondisi barang, boleh diimpor dalam kondisi baru atau tidak baru. Untuk memastikan kebenaran barang kiriman PMI, maka PMI yang mengirimkan barang tersebut harus terdata di SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI yang terintegrasi dengan sistem BP2MI, Kementerian Luar Negeri, sera Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Arif.

Poin penting lainnya, hal yang berkaitan dengan relaksasi pengaturan Impor Barang Kiriman PMI sebagaimana termuat dalam Permendag 7/2024 yaitu berlaku surut per 11 Desember 2023.

“Hal ini bertujuan agar barang yang masuk di pelabuhan tujuan sejak 11 Desember 2023 dan terdampak pembatasan dalam Permendag 36/2023 dapat segera terurai. Dengan terbitnya Permendag 7/2024, diharapkan menjadi solusi terhadap barang kiriman PMI,” terang Arif.

Mengenai barang bawaan pribadi penumpang, Arif menyampaikan bahwa pengaturan batasan jenis barang tidak termuat dalam Permendag 7/2024, kecuali mengenai barang yang dilarang impor dan barang berbahaya yang tergolong barang K3L.

Selain itu, Permendag ini juga tidak mengatur pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap berlandaskan pada PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Berikutnya, Permendag 7/2024 meregulasi kemudahan impor beberapa komoditas bahan baku industri, seperti fortifikan premix (pos tarif 2106.90.73) yang merupakan bahan baku untuk industri tepung terigu.

Sebelumnya, Permendag 36/2023 mengatur bahwa fortifikan premix hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum dengan pengaturan lartas adalah Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor serta pengawasan impor di kawasan pabean.

Terkait dengan relaksasi impor bahan baku industri pelumas, Permendag 7/2024 mengatur lartas impornya dan persyaratan adanya surat pernyataan yang mencakup informasi mengenai kapasitas produksi dan dokumen perizinan berusaha.

“Selain bahan baku, Permendag 7/2024 pun memudahkan importasi untuk barang contoh, penelitian, atau   pengembangan   produk   oleh   industri   pemilik   NIB   API-P   yang   tidak   untuk diperdagangkan.  Adapun mekanisme importasi barang tersebut melalui surat keterangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tanpa rekomendasi kementerian/lembaga terkait,” imbuh Arif.

Seiring berlakunya Permendag 7/2024, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan, R. Fadjar Donny Tjahjadi menekankan bahwa PMI yang diberikan pembebasan bea masuk adalah PMI yang tercatat dalam data BP2MI dan yang memiliki kontrak kerja sesuai verifikasi Kementerian Luar Negeri.

Direktur R. Fadjar mengimbau agar PMI memeriksa status mereka melalui sistem SISKOP2MI atau website Peduli WNI Kemlu (Kementerian Luar Negeri).

Jika belum tercatat, maka PMI harus segera mendaftar pada sistem atau portal tersebut.

Selaras dengan pendapat sebelumnya, Sukarman selaku Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika mendorong bagi PMI yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri pada sistem SISKOP2MI/ portal Peduli WNI untuk meminimalisir terhambatnya pengiriman barang di bea cukai.

Direktur Sukarman juga meminta PMI untuk memperhatikan standar kemasan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilansir melalui kemendag.go.id, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan juga mengharapkan dengan hadirnya Permendag No. 7/2024, maka tidak ada lagi hambatan dalam melaksanakan impor barang baik barang kiriman PMI maupun bahan baku industri.

Dengan demikian, diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bertujuan untuk mendukung kelancaran impor barang dan masyarakat wajib mematuhi aturan yang berlaku terkait pengaturan impor di Indonesia.

Sekian artikel dari penulis, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan jasa sekaligus pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, dan pembuatan izin hak cipta, sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir dalam menjalankan aktivitas baik lembaga maupun bisnis.

Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid dan dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Website

Kementerian Perdagangan RI, Resmi! Aturan Terbaru Kebijakan Impor Mulai Berlaku Hari Ini, https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/resmi-aturan-terbaru-kebijakan-impor-mulai-berlaku-hari-ini, diakses pada 20 Mei 2024. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *