Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Analisa Proses Kebijakan Publik Sebagai Proses Hukum Dan Hukum Sebagai Sumber Kebijakan Publik

selective focus photography of chess pieces

Sah! – Hubungan Penegasan Titik Taut Antara Hukum Dan Kebijakan Publik

Menurut A. Hoogerwerf (1983),bahwa sarana untuk mencapai kebijakan publik yakni segala sesuatu yang digunakan oleh seorang actor untuk memperlancar terwujudnya tujuan. 

Menurut Wayne Parsons (2005) Dapat diidentifikasikan bahwa beberapa instrument kebijakan yakni hukum/undang-undang. 

Berdasarkan pandangan para ahli tersebut dapat dipahami bahwa korelasi hukum dengan kebijakan publik yakni adanya hubungan dasar antara hukum dengan kebijakan publik, dalam hal ini kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah/negara terdapat tujuan-tujuan.

Maka untuk mencapai tujuan-tujuan kebijakan tersebut diperlukan instrument atau sarana yakni instrument hukum dan atau peraturan perundang-undangan yang sah. 

Sarana yakni instrumen hukum dan atau peraturan perundang- undangan yang sah. Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum. 

Karena hukum yang baik diperlukan dalam rangka pembuatan kebijakan (policy making) yang diperlukan merekayasa, mendinamisasi, mendorong.

Bahkan mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Ada dua alasan dalam kenyataan dunia politik, pejabat pemerintah harus selalu menerjemahkan kebijakan dalam hukum dan menetapkan kebijakan dalam bentuk undang-undang. 

Diharapkan mampu menjawab berbagai perilaku masyarakat serta berbagai kepentingan yang bukan saja berlaku bagi masyarakat, tetapi juga terhadap pemerintah sendiri yang berkepentingan menjaga legitimasinya, yakni: 

1. Kebutuhan untuk memerintah: Tanpa undang-undang pemerintah tidak dapat menjalankan roda pemerintahan. 

Undang-undang juga dibutuhkan, ketika pemerintah bermaksud meningkatkan pembangunan, dan untuk itu harus mengubah pola pikir serta perilaku yang cendrung menghambat jalannya proses pembangunan. 

Karena itu, harus merumuskan dan melaksanakan peraturan yang menjadi acuan suatu pola perilaku yan diinginkan.

2. Tuntutan akan legitimasi: Kebijakan yang diformulasikan dalam bentuk undang-undang memberikan pemerintah suatu legitimasi. 

Dengan memiliki legitimasi yang sah dari para pejabat dan warga Negara, maka diharapkan akan mampu mempengaruhi para pelaku untuk mengubah perilaku yang bertentangan yang dapat menghambat jalannya proses pembangunan.

Hukum dan Kebijakan publik menjadi faktor penting dalam pencapaian penyelenggaraan pemerintahan yang baik. 

Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum. 

Korelasi hukum dengan kebijakan publik yakni adanya hubungan dasar antara hukum dengan kebijakan publik.

Dalam hal ini kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah/negara terdapat tujuan-tujuan, maka untuk mencapai tujuan-tujuan kebijakan tersebut diperlukan instrumen atau sarana yakni instrumen hukum dan atau peraturan perundang-undangan yang sah. 

 

Proses Kebijakan Publik dalam Sistem Hukum

Proses kebijakan publik adalah bagian integral dari sistem hukum dalam suatu negara. Proses kebijakan publik dapat dianggap sebagai proses hukum karena terlibat dalam pembuatan, implementasi, dan penegakan hukum. 

Proses ini melibatkan beberapa tahap yang dapat disamakan dengan proses hukum dalam banyak aspek. 

Berikut adalah beberapa cara di mana proses kebijakan publik dapat dianggap sebagai proses hukum:Pembuatan Kebijakan, Peraturan dan Hukum, Implementasi, Penegakan Hukum, dan Pengawasan dan Perubahan. 

Kebijakan yang menyangkut publik harus mendengar pendapat dan saran dari masyarakat umum, agar kebijakan tersebut dapat diterima dan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan. 

Paton membagi istilah “sumber hukum” menjadi dua makna: sebagai tempat orang mencari tahu hukum dan sebagai bahan bagi pembentuk undang-undang. 

Sumber hukum yang pertama mencakup semua referensi tertulis dan lainnya yang digunakan untuk memahami hukum. 

Sementara sumber hukum kedua berkaitan dengan informasi yang digunakan dalam pembuatan undang-undang. 

Hukum diperlukan dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan publik karena memberikan landasan yang resmi dan mengikat. Ini penting dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Nugroho mengelompokkan kebijakan publik dalam 3 (tiga) strata. Pertama kebijakan publik yang bersifat makro, umum, atau mendasar. Pada tingkat makro terdapat hierarki Peraturan Perundang-Undangan contohnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

Kedua yaitu kebijakan publik yang bersifat messo atau menengah, seperti Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota. 

 

Istilah Hukum Dan Kebijakan Publik

  1. Istilah Hukum

Istilah “hukum, di negara Anglo Sexon disebut “law”, di negara Eropa Kontinental, misalnya Belanda dinamakan “Recht”, di Prancis disebut dengan istilah “Droit”. 

Bahwa memang sulit mendefinisikan apa itu hukum, berikut definisi hukum menurut pakar hukum yakni Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturanperaturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. 

Bahwa dapat dipahami pada prinsipnya Hukum merupakan suatu ketentuan berupa peraturan-peraturan, norma- norma, kaedah-kaedah yang memiliki kewajiban dan perintah serta mengandung sanksi jika peraturan tersebut dilanggar.

  1. Istilah Kebijakan Publik

Dari rangkaian pendapat para ahli tersebut diatas terkait kebijakan publik, pada prinsipnya dapat dipahami kebijakan publik merupakan suatu hal rangkaian arah tindakan yang diusulkan dipilih secara sah oleh seorang individu dan atau kelompok pada suatu pemerintahan negara yang sah. 

Dimana dalam hal ini rangkaian arah tindakan yang diusulkan dan dipilih tersebut ditujukan kepada masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu demi kepentingan umum.

  1. Jenis dan Tingkatan Kebijakan Publik

Jenis Kebijakan Publik menurut Anderson (1970):

a. Substantive policy: dilihat dari substansi masalah yang dihadapi pemerintah

b. Distributif, redistributive, and regulatory policy : pemberian pelayanan, pemindahan pemilikan, dan pembatasan perbuatan

c. Material policy: penyediaan sumber material

d. Public goods and private goods policy: pelayanan pemerintah untuk orang banyak dan pelayanan pihak swasta untuk kepentingan individu

 

Korelasi Hukum Dan Kebijakan Publik

Hubungan dasar antara hukum dan kebijakan publik

Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum. 

Karena hukum yang baik diperlukan dalam rangka pembuatan kebijakan (policy making) yang diperlukan merekayasa, mendinamisasi, mendorong, dan bahkan mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut (policy executing), hukum juga harus difungsikan sebagai sarana pengendali dan sebagai sumber rujukan yang mengikat dalam menjalankan segala roda pemerintahan dan kegiatan penyelenggaraan Negara. 

Hukum dan Kebijakan publik menjadi faktor penting dalam pencapaian penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

 

 

Kunjungi laman berita hukum terpilih yang disajikan melalui website Sah.co.id. Baca berita terbaru lainnya dan kunjungi juga website Sah.co.id dan instagram @sahcoid atau bisa hubungi WA 0851 7300 7406 untuk informasi pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha

Source:

Nur, A.C. Guntur, M.  2019. Analisis Kebijakan Publik. Makassar: Universitas Negeri Makassar

Andryan. 2021.Hukum dan Kebijakan Publik. Medan: Pustaka Prima

Budiman, S. 2017. Analisis Hubungan Antara Hukum dan Kebijakan Publik: Pembentukan UU No. 14 Tahun 2008. JIKH 11, (2): 109-199.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *