Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ketahui Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Startup di Indonesia!

man talking in the meeting

Sah! – Sekarang di Indonesia dengan didukung perkembangan teknologi dan Informasi baik pada sektor usaha maupun dalam konteks perdagangannya bermunculan usaha-usaha baru yang dipayungi oleh perusahaan rintisan atau biasa disebut dengan perusahaan startup.

Startup merupakan perusahaan yang cukup berkembang di Indonesia saat ini bahkan menurut Kementerian Riset dan Teknologi saat ini jumlah startup semakin meningkat setiap tahunnya. Indonesia berada di urutan ke-5 negara dengan startup terbanyak di dunia.

Istilah startup mungkin terdengar asing di era digital. Start up adalah perusahaan start-up atau bisnis baru yang sedang dalam tahap pengembangan, baik dalam hal pengembangan produk atau melayani model bisnis yang sedang berjalan. 

Start up diibaratkan perusahaan yang masih berusia belasan tahun dan masih memiliki kesempatan untuk berubah menuju kedewasaan, dan ketika perusahaan startup sudah cukup umur, maka dianggap sebagai perusahaan yang nyata dan benar-benar memiliki produk untuk dibanggakan.

Bisnis start up di Indonesia telah berkembang selama satu dekade terakhir.Munculnya startup Gojek dan Tokopedia, yang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia, memicu munculnya perusahaan-perusahaan startup di Indonesia.

 

Perusahaan Startup di Indonesia

Startup adalah salah satu perusahaan yang paling populer di Indonesia bahkan di seluruh dunia, namun meskipun startup dianggap sebagai format baru dan perusahaan yang sudah ada, kehadirannya bukan tanpa sejarah.

Adapun pengertian startup merupakan kata diambil dari Bahasa Inggris yang bila di Indonesiakan mengandung pengertian rintisan, sedangkan rintisan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah usaha yang mula-mula sekali.

Sejarah startup dimulai dengan lahirnya sebuah perusahaan bernama dotcom bubble, sebuah perusahaan internet. Karena itu, perusahaan ini mampu menarik investor, sehingga perusahaan ini memiliki nilai saham yang cukup tinggi.

Perusahaan gelembung ini didirikan di Amerika Serikat antara tahun 1998 dan 2000 ketika industri Internet berada pada puncaknya dan memiliki banyak pengguna. Saat itu, Internet merupakan salah satu penemuan yang dianggap luar biasa dan memiliki masa depan cerah.

Sejak saat itu banyak bermunculan perusahaan-perusahaan baru yang menjadikan internet sebagai salah satu penggerak terpenting atau sering disebut start-up.

Di Indonesia, pesatnya pertumbuhan perusahaan startup seiring dengan pertumbuhan pengguna internet dan media digital. Kini Indonesia memiliki startup di hampir semua bidang, seperti pakaian, manufaktur, media, kesehatan, transportasi, dan banyak bidang lainnya.

Walaupun startup adalah startup atau bisnis baru, namun memiliki kontribusi yang terbukti dan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara, startup mampu menghasilkan perusahaan yang berkualitas dan memberikan dampak positif dengan menyelesaikan berbagai masalah yang ada di negara tersebut. untuk masyarakat.

 

Legalitas Perusahaan Startup di Indonesia

Perusahaan Startup tersebut dapat legal untuk beroperasi di Indonesia, setidaknya harus memiliki legalitas sebagaimana yang diatur oleh beberapa Undang-undang dan aturan, yaitu:

  • Undang-Undang Cipta Kerja ini diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Selaian legalitas tersebut, aspek perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam bisnis Startup sangat penting. Merek Dagang perusahaan hingga produk maupun layanan digital yang dihasilkan nantinya perlu dilindungi.

Dalam mendirikan perusahaan startup yaitu perlindungan atas hak paten dan merek suatu produk perusahaan sangat penting, sebagaimana kita ketahui bahwa jangkauan pemasaran dalam bidang usaha startup yaitu dunia global melalui internet.

Kunjungi laman berita hukum terpilih yang disajikan melalui website Sah.co.id. Baca berita terbaru lainnya dan kunjungi juga website Sah.co.id  dan instagram @sahcoid atau bisa hubungi WA 0851 7300 7406 untuk informasi pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha

Source:

Rahajaan, J. A., & Yaurwarin, W. (2022). Bisnis Startup Dalam Kompleksitas Hukum di Indonesia. Journal of Business Application, 1(1), 64-73

Zulkifli, A. (2023). Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Startup di Indonesia. Wasaka Hukum, 11(2), 46-60.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *