Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Kenali Lebih Jauh Peran Notaris Yang Berkaitan Dengan Legalitas!

Ilustrasi Konflik Ikatan Notaris Indonesia

Sah! – Di era digitalisasi ini, peran notaris semakin krusial dan sangat dibutuhkan dimanapun. 

Namun, masih banyak orang yang belum memahami sepenuhnya tugas dan tanggung jawab notaris dalam menjamin legalitas dokumen. 

Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas lebih jauh peran notaris yang berkaitan dengan legalitas. 

Apa Itu Notaris?

Mungkin sudah banyak yang mengetahui tentang notaris. Notaris biasanya dikenal sebagai orang yang membuat akta atau semacamnya. 

Menurut Pasal 1 ke-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Tugasnya tidak sekadar stempel-menstempel, tetapi menjadi penjamin keabsahan dokumen secara hukum.

Notaris bertindak sebagai pihak netral yang memastikan semua transaksi atau perjanjian dilakukan sesuai hukum. Tanpa kehadiran notaris, dokumen seperti perjanjian jual-beli atau surat waris bisa dianggap tidak sah di pengadilan.

Peran dan Wewenang Notaris

Wewenang notaris disebutkan di dalam Pasal 15 di UU Jabatan Notaris, yang berbunyi:

(1 ) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. 

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula: 

    1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    2. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    3. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
    4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
    5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta; 
    6. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau 
    7. membuat Akta risalah lelang. 

    (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

    Wewenang dan peran notaris selain yang telah disebutkan di atas, terdapat juga peran lainnya. Notaris memberikan saran hukum terkait transaksi atau perjanjian. Seperti dalam hal memastikan klausul dalam perjanjian tidak melanggar UU Perlindungan Konsumen. Peran ini membantu masyarakat menghindari risiko sengketa di kemudian hari. 

    Namun, notaris tidak boleh mewakili klien di pengadilan. Hal ini dikarenakan merupakan kewenangan dari Advokat.

    Peran notaris juga dalam hal mengurus surat waris, legalisasi pendirian suatu perusahaan seperti PT, CV, dan lain sebagainya. Selain itu peran notaris juga dalam hal pembuatan kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan perlu dilegalisasi notaris. Hal ini untuk melindungi hak kedua belah pihak. 

    Misalnya, notaris memastikan kontrak tidak mengandung pasal yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak yang sah memudahkan penyelesaian secara hukum

    Waspada Notaris Bodong!

    Tidak semua notaris kompeten dan capable. Pastikan anda memilih notaris yang berpengalaman di bidang yang Anda butuhkan. Lalu, cek terlebih dahulu dan pastikan apakah nama mereka terdaftar di Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan tidak memiliki riwayat pelanggaran kode etik.

    Selain itu, Anda harus menghindari praktik notaris “bodong” yang menawarkan layanan murah tanpa izin resmi. Legalitas dokumen Anda nantinya bisa dipertanyakan jika dikelola oleh pihak tidak berwenang dan menjadi masalah.

    Notaris adalah garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum di masyarakat. Mulai dari urusan waris hingga pendirian bisnis, peran mereka tidak bisa digantikan oleh profesi lain. 

    Dengan memahami tugas notaris, kita bisa lebih bijak dalam menyelesaikan urusan legalitas. Legalitas yang baik dan benar adalah investasi untuk keamanan diri dan aset Anda.

    Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman terkait pengelolaan PT, Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha termasuk pendaftaran Hak Cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Source:

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

    https://iblam.ac.id/2023/11/03/pengertian-ragam-tugas-dan-tips-menjadi-notaris

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *