Sah! – Seiring perkembangan zaman yang maju, berbagai penemuan baru dalam bidang teknologi semakin banyak ditemukan. Sebagai seorang penemu atau inventor, penting untuk menjaga kepemilikan atas penemuannya melalui hak paten.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat pembagian benda antara lain benda berwujud dan tidak berwujud. Benda berwujud yang dimaksud antara lain yaitu kendaraan bermotor, tanah, dan lain-lainnya.
Sementara, benda tidak berwujud yang dimaksud antara lain salah satunya adalah hak cipta dan paten.
Beberapa lingkup tersebut tidak diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, melainkan memiliki peraturannya tersendiri yakni melalui undang-undang perlindungan kekayaan intelektual.
Berbicara mengenai inovasi atau penemuan yang disinggung di awal, demi menjaga kepemilikan atas penemuan-penemuan yang dilakukan tersebut maka perlu adanya keabsahan di mata hukum untuk mengklaim keaslian pemiliknya.
Sehingga, segala upaya penemuan yang dilakukan tidak sia-sia dan sekaligus menghindari adanya kecurangan yang mungkin dapat terjadi di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, pendaftaran atas hak paten agar terjamin perlindungannya oleh negara sangat penting dan perlu dilakukan.
Pengertian Hak Paten
Yang dimaksud dengan paten adalah sebuah hak eksklusif yang dimiliki oleh sang penemu atau inventor atas penemuannya dalam bidang teknologi yang ia lakukan baik secara individu
maupun dilakukan oleh pihak lain dengan adanya persetujuan yang telah diberikan untuk melaksanakan invensinya.
Sementara, yang dimaksud dengan invensi adalah ide yang dituangkan oleh inventor ke dalam suatu kegiatan untuk memecahkan masalah yang berkutat di bidang teknologi berupa suatu produk, proses, atau penyempurnaan dan pengembangan dari sebuah produk atau proses.
Setiap penemuan berupa produk atau alat baru yang memiliki nilai kegunaan secara praktis atas bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Adapun perbedaan antara paten dan paten sederhana, antara lain yaitu :
- Paten yang diberikan untuk invensi baru memiliki upaya inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan, paten sederhana diberikan untuk tiap invensi baru baik berupa pengembangan produk atau proses yang sudah ada atau dapat diterapkan dalam industri.
- Klaim atas paten sederhana dibatasi oleh satu klaim mandiri. Sementara, klaim atas paten memiliki jumlah yang tidak dibatasi.
- Progres teknologi dalam paten sederhana lebih sederhana apabila dibandingkan dengan progres teknologi dalam paten.
Selain itu, suatu invensi yang ditemukan dapat dipatenkan apabila memenuhi beberapa unsur, antara lain yaitu :
- Bersifat baru, yakni pada saat pengajuan permohonan paten maka invensi yang dimohonkan tidak sama dengan teknologi yang diajukan sebelumnya.
- Mengandung langkah inventif, yakni invensi tersebut merupakan suatu hal yang tidak diduga sebelumnya oleh seseorang yang memiliki keahlian tertentu dalam bidang teknik.
- Dapat diterapkan dalam bidang industri, yakni invensi tersebut dapat diproduksi atau digunakan dalam beragam jenis industri.
Dasar Hukum Hak Paten
Di Indonesia, paten diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang mana undang-undang tersebut mencabut peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Terkait masa perlindungannya, paten memiliki jangka waktu perlindungan selama 20 tahun terhitung dari tanggal penerimaan permohonan paten.
Sedangkan, paten sederhana memiliki jangka waktu perlindungan selama 10 tahun terhitung dari tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
Terkait permohonan pendaftarannya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai lembaga atau instansi resmi negara yang memiliki kewenangan atas pendaftaran tersebut.
Mengacu pada Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, paten merupakan suatu hak kebendaan. Sehingga, kekayaan intelektual termasuk sebagai benda tidak berwujud.
Hak paten sebagai benda bergerak tidak berwujud sama halnya dengan hak kebendaan pada umumnya yang dapat dimiliki atau dialihkan kepada pihak lain dan dijadikan jaminan dengan fidusia.
Hak paten merupakan hak kebendaan immateriil yang dapat dijadikan jaminan dengan fidusia. Maka dari itu, hak paten termasuk sebagai hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan.
Fungsi Hak Paten
Adapun beberapa fungsi hak paten antara lain sebagai berikut :
- Jaminan perlindungan hukum, yakni dengan adanya hak paten dapat memberikan perlindungan dan pengakuan hukum secara sah serta terhindarnya tindakan plagiarisme.
- Menambah kepercayaan konsumen, yakni dengan mendaftarkan hak paten dapat meyakinkan konsumen bahwa hasil produk atau invensi yang ditemukan terjamin keasliannya.
- Memberi tambahan keuntungan, yakni dengan mendaftarkan paten maka karya yang dihasilkan oleh inventor dapat dijadikan sebagai penghasilan pasif. Sebab, apabila seseorang ingin menggunakan karyanya maka perlu membayar sebagai izin penggunaan.
- Sebagai aset perusahaan, yakni hak paten dapat dijadikan sebagai aset perusahaan yang tidak berwujud namun memiliki nilai yang besar. Sebab, adanya pengakuan terhadap inovasi perusahaan merupakan aset yang berharga.
- Mengurangi plagiarisme, yakni dengan mendaftarkan paten maka dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya tindakan kecurangan baik berupa plagiarisme atau penggunaan karya tanpa izin.
- Menghindari eksploitasi karya, yakni pendaftaran paten juga untuk menghindari terjadinya eksploitasi karya yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat saja terjadi apabila perusahaan tidak memiliki hak eksklusif.
- Mengurangi kompetitor, yakni dilakukannya pendaftaran paten dapat mengurangi kecenderungan pihak lain atau pesaing usaha lainnya untuk mengganggu jalannya bisnis di suatu perusahaan.
- Memperluas jangkauan bisnis, yakni dengan melakukan pendaftaran hak paten maka akan memperoleh kepercayaan yang dimana hal tersebut dapat memperluas jangkauan bisnis suatu perusahaan.
Asas-Asas Paten
Terdapat beberapa asas atau prinsip yang dijadikan sebagai pedoman untuk pelaksanaan paten atau dasar atas pengaturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, antara lain yaitu :
- Asas manfaat, yaitu perlindungan paten memberikan manfaat kepada para inventor pemegang hak dan pengguna hak paten tersebut.
- Asas rasional, yaitu perlindungan paten yang mempertimbangkan nilai ekonomis dari invensi yang ditemukan melalui sifat alamiah dari perkembangan pengetahuan manusia itu sendiri mempertimbangkan ketahanan nasional, kesejahteraan masyarakat, dan keadilan bagi masyarakat.
- Asas keberlanjutan, yaitu pengelolaan hak memperhatikan perkembangan teknologi dan sosiologi sehingga pemanfaatannya dapat dilanjutkan pada waktu mendatang.
- Asas berkeadilan, yaitu perlindungan paten menjamin kemudahan untuk mengakses informasi seluruh masyarakat.
- Asas kesejahteraan masyarakat, yaitu perlindungan paten bertujuan pada kesejahteraan di seluruh lapisan masyarakat.
Sah! Indonesia sebagai perusahaan yang menyediakan layanan jasa dalam hal pengurusan untuk legalitas badan usaha dan membantu pembuatan izin hak kekayaan intelektual yang mana juga mencakup pendaftaran hak paten.
Bagi yang ingin berkehendak mendirikan badan usaha atau mengurus perizinan usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi situs halaman Sah.co.id
Source:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Nugraha, A. M. R. P. (2022). Tinjauan Yuridis Hak Paten di Dalam Kerangka Hukum Nasional di Indonesia. Binamulia Hukum, 11(1), 1-14.