Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ingin Menjalankan Usaha Restoran? Simak Izin Usaha Terbarunya

Ilustrasi Izin Usaha Restoran

Sah! – Dalam menjalankan usaha yang sifatnya besar atau sudah dalam bentuk perusahaan tentu terdapat adanya berbagai prosedur dan mekanisme yang harus dilalui. Salah satu proses yang harus dilalui juga adalah persoalan perizinan.

Dewasa ini terdapat banyak sekali jenis-jenis usaha yang telah berkmebang dimana-mana. Salah satu di antaranya adalah usaha restoran itu sendiri. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, menjalankan usaha termasuk di dalamnya usaha restoran tentu membutuhkan izin sebagai salah satu prosedurnya.

Secara yuridis, prosedur izin usaha berdasar pada ketentuan berbagai peraturan perundang-undangan. Namun umumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Perizinan Berusaha Berdasarkan UU Cipta Kerja

Dewasa ini, dengan adanya politik hukum dari Perppu Cipta Kerja, sejatinya telah menciptakan banyak perubahan mendasar terkait konsep perizinan berusaha di Indonesia. Dimana dengan berlakunya Perppu Cipta Kerja, sistem perizinan berusaha telah menerapkan sistem perizinan usaha berbasis risiko untuk mendukung perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha.

Berdasarkan ketentuan pada Perppu Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan dengan mengacu pada penentuan tingkat risiko dan peringkat skala usaha suatu kegiatan usaha. Hal ini dengan jelas dijabarkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

Kemudian penentuan tingkat risiko dan peringkat skala usaha didapatkan dari hasil penilaian tingkat bahaya serta potensi terjadinya bahaya. Oleh karenanya, berdasarkan penilaian tersebut, maka kegiatan usaha dapat dikelompokan sebagai berikut:

  1. Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

Untuk kegiatan usaha ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah legalitas yang akan diberikan sebagai bentuk perizinan dalam pelaksanaan kegiatan usaha. NIB tersebut dapat berfungsi sebagai bukti registrasi bagi pelaku usaha dan menjalankan kegiatan usahanya. NIB ini juga berlaku sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

  1. Kegiatan Usaha Berisiko Menengah

Kegiatan usaha dalam kategori ini mencakup kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. Dalam jenis kegiatan usaha ini, terkhusus untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah, selain NIB, terdapat juga Sertifikat Standar yang akan diberikan dalam prosesnya sebagai bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

Sementara itu, untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi, NIB dan Sertifikat Standar yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan otoritasnya yang dilandaskan pada verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

  1. Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

Untuk kegiatan usaha dalam kategori ini, perizinannya berupa NIB dan izin dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana perizinan ini harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam hal pelaku usaha pada kegiatan usaha berisiko tinggi membutuhkan standar usaha dan standar produk, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal ini akan mengeluarkan sertifikat tersebut. Dimana penerbitan sertifikat tersebut harus bergantung dari hasil verifikasi pemenuhan standar yang dilakukan.

Izin Usaha Restoran

Berdasarkan ketentuan hukum terbaru dari adanya politik hukum Perppu Cipta Kerja, pengurusan izin usaha termasuk usaha restoran berdasarkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).  Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 PP 5/221.

Online Single Submission (OSS) merupakan suatu sistem elektronik yang terintegrasi melalui manajemen Lembaga OSS. Dalam perjalanannya dengan adanya politik hukum terbaru, sistem OSS telah menjadi sistem OSS Risk Based Approach (RBA), dari yang sebelumnya menggunakan sistem OSS 1.1. Sektor yang tercakup dalam sistem OSS RBA meliputi beberapa sector, di antaranya:

  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  10. kesehatan, obat, dan makanan;
  11. pendidikan dan kebudayaan;
  12. pariwisata;
  13. keagamaan;
  14. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
  15. pertahanan dan keamanan; dan

Terkait dengan izin usaha restoran, berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha restoran adalah: 56101 – Restoran.

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

Berdasarkan Lampiran I PP 5/2021, pada sektor pariwisata, baik untuk usaha restoran perorangan maupun badan usaha penentuan izinnya mengacu pada tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang dilihat dari banyaknya jumlah tempat duduk tamu yang tersedia.

  1. Kurang dari 50

Untuk restoran yang menyediakan kursi kurang dari 50 hanya dapat dijalankan oleh usaha mikro dan kecil. Dalam konteks ini, kegiatan usaha restoran ini dikategorikan sebagai kegiatan usaha berisiko rendah. Dengan demikian izin yang dibutuhkan adalah NIB.

  1. 50 hingga 100

Untuk restoran yang dalam hal ini menampung tempat duduk tamu dalam skala 50 sampai 100 unit,dikategorikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Oleh karenanya izin yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan untuk memenuhi standar usaha.

  1. 101 hingga 200

Untuk restoran dalam skala 101 sampai 200 unit untuk tempat duduk tamu yang tersedia, dikategorikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Oleh karena itu, izin yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.

  1. Lebih dari 200

Sementara itu, untuk restoran dengan jumlah kursi tamu lebih dari 200 unit adalah kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Izin yang digunakan untuk kegiatan usaha dalam kategori ini adalah NIB, Sertifikat Standar yang telah terverifikasi, dan Izin itu sendiri.

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui terkait izin untuk menjalankan usaha restoran untuk Anda yang berniat untuk menjalankan usaha restoran. Jika Anda masih mengalami kebingungan, Anda bisa memanfaatkan jasa Sah! dalam mengurus urusan izin usaha Anda. Sah! adalah salah satu platform legalitas terpercaya yang sudah digunakan oleh banyak pihak dalam mengurusi urusan legalitas mereka.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

https://megapenerjemah.com/sistem-perizinan-berusaha-berdasarkan-uu-cipta-kerja

https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_11_Tahun_2020/Bab_III

https://www.academia.edu/41380842/Analisis_Pengembangan_Organisasi_Kementrian_Lingkungan_Hidup_dan_Kehutanan_Republik_Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *