Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mudah! Ini Caranya Mendapatkan Izin Usaha Untuk UMKM!

Ilustrasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Sah! – Memiliki sebuah usaha sendiri merupakan sebuah cita-cita bagi sebagi orang karena mereka merasa bahwa dalam merintis dan membangun usaha sendiri lebih memberikan kebebasan untuk mengatur waktu dan strategi usaha yang akan mereka jalankan.

Usaha seperti UMKM itu sendiri memiliki peran yang cukup penting dalam mengembangkan pertumbuhan ekonomi negara. Jadi, pemerintah sendiri pun melakukan beberapa upaya untuk membantu perkembangannya.

Seperti apa yang telah disebutkan, seseorang lebih memilih untuk menjalankan usaha sendiri karena terdapat kebebasan dalam mengatur waktu dan strategi usaha.

Tetapi, pada nyatanya, bukan hanya sekadar seputar strategi untuk menjalankan usaha, tetapi mengurus izin dan legalitas usaha adalah hal yang sama pentingnya. Tetapi, terkadang hal itu yang seringkali diabaikan pelaku usaha.

Maka daripada itu, dalam artikel ini akan dijelaskan terkait seputar UMKM dan bagaimana cara mendapatkan izin usaha UMKM tersebut.

Apa Itu UMKM?

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sebuah usaha produktif yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau sebuah badan usaha kecil, maupun rumah tangga yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Sebagaimana arti dari UMKM itu sendiri, usaha yang termasuk ke dalam golongan UMKM ialah usaha mikro, kecil, dan menengah,

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM menjelaskan terkait definisi usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut yang diantaranya adalah:

1. Usaha Mikro

Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU UMKM

Usaha yang tergolong dalam usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih palng banyak 50 juta (belum atau tidak termasuk tanah dan bangunan ia melakukan usaha) dan juga memiliki hasil penjualan palinh banyak 300 juta per tahun.

2. Usaha Kecil

Usaha Kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana yang dimaksud dalam UU UMKM

Yang termasuk ke dalam usaha kecil ini merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta s/d 500 juta (dan tidak termasuk tanah dan bangunan di tempat di mana ia melakukan usaha) dan juga memiliki hasil penjualan lebih dari 300 juta s/d 2,5 milyar per tahun,

3. Usaha Menengah

Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usah abesar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU UMKM.

Usaha yang termasuk ke dalam golongan menengah ini adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500 juta s/d 10 milyar. Serta, memiliki hasil penjualan lebih dari 2,5 milyar s/d 50 milyar.

Dan, adapun ciri-ciri suatu usaha dikategorikan sebagai UMKM, diantaranya adalah:

  1. Barang yang dijual oleh pelaku usaha tidak tetap dan dapat berganti-ganti sewaktu-waktu
  2. Tempat di mana pelaku usaha menjalankan usaha dapat berpindah-pindah
  3. Sistem keuangan usaha masih belum teroganisir, di mana terkadang keuangan pribadi dan keuangan usaha masih menjadi satu
  4. Pelaku usaha belum memiliki akses perbankan, atau adapun sebagian pelaku usaha telah memiliki akses ke lembaga non-bank.
  5. Pada umumnya juga, pelaku UMKM belum memiliki surat izin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.

Penting bagi pelaku UMKM untuk mengurus legalitas usahanya, karena dengan telah megurus legalitas usaha, seperti mengurus izin usaha, maka ia akan mendapatkan beberapa keuntungan, yang diantaranya adalah mendapat kepercayaan lebih dari konsumen, mitra bisnis, hingga investor yang mana hal tersebut juga pada ujungnya akan membantu usaha lebih berkembang.

Dengan telah mengurus legalitas usaha pun, maka pelaku usaha akan mendapatkan akses yang lebih mudah dalam hal pendanaan, seperti dari bank atau program bantuan pemerintah karena status usahanya yang sah.

Apa Itu Izin Usaha?

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menjelaskan bahwa izin usaha merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.

Salah satu izin usaha untuk pelaku UMKM disebut sebagai Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menunjukan bahwa usaha tersebut telah sah secara hukum dan telah terdaftar di pemerintahan daerah setempat.

Nah, selanjutnya adalah proses pendaftaran izin usaha (IUMK) yang harus kita ketahui!

Proses Daftar Izin UMKM

Pendaftaran Langsung atau Offline

Untuk proses pendaftaran jika ingin dilakukan secara offline, maka terdapat beberapa dokumen yang harus dipersipakan oleh pelaku usaha, yaitu surat pengantar RT dan RW (Sesuai lokasi usaha), fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, pas foto terbaru (4×6 2 lembar), dan mengisi formulir dengan data lengkap (seperti nama, nomor identitas, nomor telepon, alamat, jenis usaha, fasilitas yang dimiliki, serta modal usaha).

Lalu, bagaimana prosesnya?

  1. Pelaku usaha menyiapkan dokumen yang telah disebutkan, lalu pergi ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah pelaku usaha.
  2. Pelaku usaha mengisi formulir permohonan dan mengisi informasi seperti nama pelaku usaha, alamat usaha, dan lainnya.
  3. Pelaku usaha menyerahkan dokumen dan formulir kepada pertugas di kantor PTSP
  4. Petugas akan memverifikasi dokumen pelaku usaha.
  5. Jika dokumen telah dinyatakan lengkap dan telah melalui proses verifikasi, maka permohonan izin usaha akan diproses oleh petugas.
  6. Dan, jika permohonan telah disetujui, maka selanjutnya pelaku usaha akan diberitahu untuk mengambil surat izin usaha di kantor PTSP sesuai jadwal yang telah ditentukan.

         Pendaftaran Online

  1. Pelaku usaha dapat membuat akun Online Single Submission (OSS)
  2. Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengisi formulir
  3. Pelaku usaha dapat memasukan kode capctha dan klik tombol daftar dan selanjutnya dapat menunggu email konfirmasi pendaftaran.
  4. Lalu, dapat login kembali dan klik bagian perizinan mikro dan dapat klim pengajuan baru dan isi formulir yang muncul.
  5. Pelaku usaha dapat mengisi seluruh data pada formulir, yang kemudian dapat klik simpan data usaha dan IUMK sudah dapat diunduh dan dicetak.

Nah, berikut adalah pembahasan terkait apa itu UMKM dan apa saja jenis usaha yang termasuk ke dalam UMKM. Serta, bagaimana cara atau proses mengurus legalitas dan izin usaha UMKM agar usaha yang dilakukan pelaku usaha dapat diakui secara sah dan mendapat perlindungan hukum.

Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Source:

https://journal.utnd.ac.id/index.php/jmdb/article/view/1147/583

https://money.kompas.com/read/2022/01/19/051518426/pengertian-umkm-kriteria-ciri-dan-contohnya?page=all

https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-daftar-izin-umkm-secara-online-lt64b5014c30877

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *