Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Ingin Mendirikan Usaha Fotocopy yang Aman? Simak Penjelasannya!

Ilustrasi Izin Usaha Bisnis Fotocopy

Sah! – Usaha fotocopy merupakan salah satu jenis usaha yang tak terpengaruh oleh perubahan zaman. Kebutuhan untuk menyalin dokumen dan karya tulis tetap tinggi di berbagai sektor seperti perkantoran, kampus, dan kalangan bisnis.

Permintaan akan fotocopy dari lembaga maupun individu masih sangat besar hingga kini. Berdasarkan hal tersebut, usaha fotocopy masih memiliki prospek yang menjanjikan.

Selama ada kebutuhan untuk penyalinan dokumen, usaha ini akan terus diperlukan oleh masyarakat, sehingga potensi usaha fotocopy tetap besar bahkan di era digital ini.

Jika usaha fotocopy dikelola dengan baik, terutama dalam aspek pemasarannya, hasilnya bisa cukup stabil.

Usaha fotocopy termasuk dalam Aktivitas Fotokopi, Penyiapan Dokumen dan Aktivitas Penunjang Kantor Lainnya dengan nomor KBLI 82190.

Cakupan kegiatan usaha dengan nomor 82190 mencakup berbagai layanan penunjang kantor yang tidak termasuk dalam kategori lain, seperti persiapan dokumen, editing dan koreksi, pengetikan, pengolahan kata, jasa sekretariat, rekam dokumen, penulisan surat atau ringkasan, persewaan kotak surat dan layanan pos, fotokopi, blue printing, pengolahan data, percetakan offset, digital printing, serta prepress.

Meskipun usaha fotocopy dianggap sebagai usaha dengan risiko rendah, para pelaku usaha tetap diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebelum memulai.

Sebagai pelaku usaha, memiliki legalitas bisnis sangat krusial untuk kemajuan usaha. Legalitas tidak hanya berfungsi sebagai dokumen formal, tetapi juga sebagai perlindungan hukum.

Dengan memiliki legalitas dan izin resmi, Anda dapat mengurangi risiko tindakan pembongkaran atau penertiban oleh pihak berwenang. Hal ini tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan bisnis.

Persyaratan Izin untuk Menjalankan Usaha fotocopy

Untuk menjalankan usaha fotocopy, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi untuk perizinannya yaitu;

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Langkah pertama adalah memiliki NPWP. Pastikan Anda sebagai pelaku usaha sudah memperoleh NPWP, karena dokumen ini merupakan syarat utama dalam proses pengajuan izin usaha.

Jika belum memiliki NPWP, Anda dapat mendaftarnya secara online melalui situs https://ereg.pajak.go.id/ daftar dan mengikuti petunjuk yang tersedia.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setiap pelaku usaha harus memiliki NIB, yang berfungsi sebagai identitas resmi mereka. NIB bisa didapatkan dengan mudah melalui pendaftaran di sistem Online Single Submission (OSS).

NIB ini merupakan dokumen serbaguna; dengan memiliki NIB, Anda tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), atau Tanda Daftar Industri (TDI). Proses perolehan NIB terdiri dari dua tahap utama, yaitu:

  1. Membuat akun OSS untuk Mendapatkan Akses Resmi

Agar dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha perlu memiliki akun terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya;

  • Masuk ke laman https://oss.go.id.
  • Pilih DAFTAR.
  • Pilih Skala Usaha (UMK).
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran.
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi.
  • Cek email untuk mengetahui username dan password.

Jika Anda menerima email dari sistem OSS, itu menandakan pendaftaran Anda berhasil dan Anda sudah memiliki akses ke sistem tersebut.

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah akun Anda berhasil dibuat dan akses sudah diperoleh, Anda dapat memulai proses registrasi NIB dengan mengikuti langkah-langkah berikut;

  • Buka situs website https://oss.go.id/.
  • Pilih MASUK.
  • Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha.
  • Lengkapi Data Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa Daftar Produk/Jasa.
  • Periksa Data Usaha.
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.
  1. Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L)

Meskipun risiko bisnis fotocopy tergolong rendah, penerapan standar K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan) tetap wajib dilakukan. Ini berarti pelaku usaha harus memiliki sertifikasi K3L untuk menjalankan bisnis tersebut.

Sertifikasi K3L mencakup penilaian sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan di tempat kerja.

Penerapan standar ini melibatkan tidak hanya pemilik atau pimpinan perusahaan, tetapi juga seluruh karyawan.

Sertifikat K3L dapat diperoleh dengan mendaftar secara online melalui situs web Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.

Usaha fotocopy dapat dijalankan dalam skala mikro, kecil, atau menengah. Terlepas dari ukuran usahanya, izin yang diperlukan tetap sama, yakni NPWP, NIB, dan Sertifikat K3L.

Izin-izin ini tidak memiliki batasan waktu dan berlaku selama bisnis beroperasi, sehingga tidak memerlukan perpanjangan atau pembaharuan secara berkala.

Selain izin usaha yang sangat penting, ada beberapa hal penting lainnya yang perlu diperhatikan jika berencana membuka usaha fotocopy.

Elemen-elemen kunci ini dapat memengaruhi kelangsungan suatu usaha fotocopy. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan;

  • Pilih lokasi yang strategis untuk usaha
  • Sesuaikan pilihan mesin fotocopy dengan kebutuhan bisnis
  • Sediakan berbagai layanan tambahan selain fotocopy
  • Promosikan bisnis baik secara offline maupun online
  • Ciptakan suasana yang nyaman di tempat usaha
  • Jual produk tambahan seperti alat tulis kantor dan lainnya

Meskipun usaha yang dijalankan tergolong kecil atau mikro, penting untuk memastikan bahwa usaha anda telah mendapatkan izin usaha sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Menjadi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan akan memberikan dampak positif bagi kelangsungan usaha di masa depan.

Dengan memiliki izin usaha, pelaku dapat lebih tenang dan fokus dalam mengembangkan bisnis, tanpa khawatir menghadapi razia atau masalah hukum akibat beroperasi tanpa izin.

Demikian artikel mengenai perizinan usaha fotocopy yang aman. Semoga bermanfaat bagi pelaku usaha yang ingin membuka usaha ini.

Masih bingung dengan pengurusan izin usaha fotocopy atau legalitas bisnis lainnya? tidak perlu khawatit. Sah! Indonesia adalah solusinya. Sah! Indonesia menyediakan layanan pengurusan legalitas bisnis fotocopy dan berbagai layanan legalitas lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi laman resmi Sah.co.id. Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sources;

https://infiniti.id/blog/legal/pentingnya-legalitas-usaha#:~:text=Manfaat%20Legalitas,-Sebagai%20para%20pelaku&text=Sebagai%20sarana%20perlindungan%20hukum%2C%20jika,dan%20kenyamanan%20dalam%20menjalankan%20bisnis.

https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/daftar-perizinan-yang-diperlukan-untuk-bisnis-fotokopi-dan-digital-printing

https://www.bhinneka.com/blog/usaha-fotocopy/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *