Sah! – Industri kuliner, khususnya dalam sektor kafe minuman, sedang mengalami perkembangan yang sangat cepat. Bisnis di bidang kuliner dikenal sebagai sektor yang selalu aktif dan tidak pernah sepi.
Coffee shop menjadi salah satu bisnis yang paling menjamur saat ini. Coffee shop merupakan tempat bisnis yang menawarkan beragam jenis kopi, minuman non-alkohol, dan makanan.
Biasanya, coffee shop dirancang dengan suasana yang cozy dan welcoming, lengkap dengan fasilitas seperti musik, pelayanan yang bersahabat, dan akses internet gratis.
Saat berkunjung ke coffee shop, kini tidak hanya kaum muda yang menjadi pelanggan. Tetapi, hampir semua kalangan bisa ditemui di tempat ini.
Ada yang menikmati kopi sambil menatap layar laptopnya, ada yang sambil membaca buku, atau yang hanya menikmati kopinya sambil bercerita dengan teman atau kerabat.
Masyarakat saat ini lebih memilih tempat yang nyaman untuk bersantai, bekerja, atau berkumpul dengan teman dan keluarga.
Dengan besarnya ketertarikan masyarakat pada coffee shop, tentunya mendorong perkembangan dan peningkatan konsumsi kopi di Indonesia.
Namun, sebelum memulai bisnis ini, ada beberapa aspek legal yang harus diperhatikan. Memastikan bahwa semua perizinan usaha terpenuhi adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa bisnis dapat beroperasi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Yuk simak beberapa hal berikut ini;
Izin Usaha Coffee Shop
Penting bagi para pengusaha yang ingin memulai bisnis kafe minuman untuk memastikan bahwa mereka telah menyelesaikan semua perizinan yang diperlukan.
Saat ini, pemerintah telah mengimplementasikan sistem perizinan berbasis risiko untuk mendukung iklim investasi dan aktivitas bisnis.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Pemerintah telah menetapkan regulasi untuk industri makanan dan minuman guna menjamin kesehatan konsumen.
Jika dokumen legalitasnya tidak lengkap, ada kemungkinan bisnis tersebut dapat ditutup oleh pihak berwenang.
Perizinan berusaha adalah izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya (Pasal 1 angka 1 PP 5/2021).
Selain itu, perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan ukuran skala kegiatan usaha.
Penentuan tingkat risiko dan skala usaha dilakukan melalui evaluasi terhadap potensi bahaya dan risiko yang mungkin timbul.
Untuk menentukan tingkat risiko serta jenis perizinan usaha yang perlu disiapkan, pelaku usaha dapat merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Beberapa kode KBLI yang relevan untuk bisnis kafe minuman meliputi:
- 56303 – Rumah Minum/cafe (risiko rendah);
Jenis usaha utama yang menyediakan minuman, baik panas maupun dingin, yang dikonsumsi di lokasi usaha, dapat berada di sebagian atau seluruh bangunan permanen.
Usaha ini bisa dilengkapi dengan peralatan atau perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan minuman, atau tidak.
Usaha tersebut mungkin sudah memiliki surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi terkait atau belum.
- 56304 – Kedai Minuman (risiko rendah)
Jenis usaha ini mencakup penyediaan layanan minuman yang terutama menyajikan minuman siap saji yang diproses langsung di lokasi tetap yang bisa dipindahkan atau dibongkar pasang, sering kali menggunakan tenda.
Contoh usaha dalam kategori ini meliputi kedai kopi, kedai jus, dan berbagai tempat minuman lainnya.Namun perlu diperhatikan jika pelaku usaha menambahkan menu selain minuman yaitu berupa makanan maka pelaku usaha wajib memilih KBLI yang sesuai untuk aspek makanan tersebut.
Untuk usaha yang termasuk dalam kategori risiko rendah, perizinan yang diperlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021.
Cara Mendapatkan NIB
NIB dapat diurus melalui Sistem OSS. Pastikan bahwa kode KBLI yang Anda masukkan saat mengajukan NIB sesuai dengan deskripsi kegiatan usaha minuman yang Anda jalankan.
Persiapan untuk mengurus NIB diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021).
Dalam proses pengajuan NIB untuk badan usaha, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, yaitu:
- Nama badan usaha;
- Jenis badan usaha;
- Status penanaman modal;
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
- Alamat korespondensi;
- Besaran rencana permodalan;
- Data pengurus dan pemegang saham;
- Maksud dan tujuan badan usaha;
- Nomor telepon badan usaha;
- Email badan usaha;
- NPWP badan usaha;
- Bidang usaha sesuai KBLI;
- Lokasi usaha;
- Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
- Status laporan ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk pengurusan NIB oleh pelaku usaha perseorangan, persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:
- Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tinggal
- Bidang usaha
- Lokasi penanaman modal
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Nomor kontak usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseorangan
- Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
Setelah menyiapkan dokumen administratif untuk pengurusan NIB, pelaku usaha harus mengikuti beberapa tahapan berikutnya, yaitu:
- Membuka laman OSS
- Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data
- Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS
- Login pada laman Sistem OSS untuk masuk ke halaman dashboard pelaku usaha
- Pilih “Pengajuan Baru” yang ada di sisi paling kiri
- Mengisi semua data pribadi dan perusahaan
- Klik tombol “Simpan Data”
- Selanjutnya, memroses dan mengunduh NIB
Persetujuan Bangunan Gedung
Selanjutnya, untuk pelaku usaha coffee shop yang berencana membangun gedung kafe, perlu mengurus perizinan tambahan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik gedung untuk melakukan pembangunan baru, modifikasi, perluasan, pengurangan, atau pemeliharaan bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku untuk bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 PP 16/2021).
Syarat untuk mengurus PBG meliputi: (Pasal 187 ayat (2) PP 16/2021)
- Dokumen rencana arsitektur;
- Dokumen rencana struktur;
- Dokumen rencana utilitas; dan
- Spesifikasi teknis bangunan gedung.
Demikian artikel pendirian bisnis coffee shop yang aman. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan pelaku usaha yang ingin membuka usaha ini.
Masih bingung dengan pengurusan izin bisnis coffee shop atau legalitas bisnis lainnya? tidak perlu khawatir. Sah! Indonesia adalah solusinya. Sah! Indonesia menyediakan berbagai layanan pengurusan legalitas usaha dan layanan hukum lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi laman resmi Sah.co.id. Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sources;
http://e-journal.uajy.ac.id/28398/2/181006774%201.pdf
https://smartlegal.id/perizinan/2024/04/17/bisnis-cafe-ini-izin-usaha-yang-wajib-diurus