Sah!- Dalam dunia bisnis inovasi menjadi salah satu aset penting yang harus dilindungi agat tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Hak paten hadir dalam bentuk memberikan perlindungan hukum secara eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta invensi agar haknya diakui dan dilindungi selama jangka waktu tertentu.
Hak paten dapat memberikan perlindungan penuh dari adanya dari risiko peniruan atau penggunaan data atau ide tanpa izin yang dapat merugikan secara ekonomi maupun reputasi.
Namun, untuk menjaga hak tersebut, pelaku usaha juga harus memahami aturan dan mekanisme perlindungan hukum yang berlaku agar tidak terjebak dalam konflik hukum yang merugikan.
Artikel ini akan membahas prihal tentang, penting nya untuk pelaku usaha memahami penting nya pendaftaran paten dalam dunia bisnis.
Pengertian Hak Paten
Hak paten adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada investor atau pemegang hak eksklusif atas suatu invensi.
Berdasarkan dari ketentuan dari pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang paten, hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberika persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak ini mencakup larangan terhadap pihak lain untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor atau mendistribusikan invensi tersebut tanpa izin dari pemegang hak paten sesuai dengan ketentuan dari pasal 19 UU Paten.
Klasifikasi Paten Menurut Undang-Undang
Berdasarkan dari ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang mengatur dua jenis paten yang dilindungi secara hukum, yaitu paten untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, serta paten sederhana yang diperuntukkan bagi invensi yang bersifat praktis dan merupakan pengembangan dari teknologi yang sudah ada.
Pembagian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang sesuai dengan tingkat inovasi dan kompleksitas invensi tersebut sesuai ketentuan Pasal 1 dan Pasal 14 UU Paten.
Risiko Jika Tidak Punya Bukti Hak Paten
Tertuang pada pasal 25 ayat (2) UU Paten secara tegas menyatakan bahwa jika terdapat dua atau lebih permohonan paten yang diajukan untuk invensi yang sama, maka paten diberikan kepada pihak yang permohonannya lebih dahulu diterima.
Artinya walaupun telah menciptakan dan menggunakan invensi sejak awal, hak hukumnya dapat gugur jika pihak lain jauh lebih dulu mendaftarkan ke DJKI.
Dampaknya bukan hanya kehilangan hak eksklusif, tetapi juga berisiko, disomasi karena dituduh melanggar hak paten pihak lain.
Terpaksa menghentikan produksi karena dianggap ilegal. Tidak bisa melanjutkan kerjasama bisnis dengan distributor atau investor. Tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut balik jika inovasi dijiplak.
Upaya Hukum dalam Menyelesaikan Sengketa Paten
Bagi pelaku usaha atau pemegang hak paten yang merasa hak nya telah dilanggar, maka dapat menempuh upaya hukum untuk melindungi invesinya. Langkah awal biasanya melalui, somasi sebagai peringatan resmi kepada pelanggar.
Jika somasi tidak dapat menjadi jalan keluar maka pemegang hak bisa melayangkan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi.
Selain itu, pelanggaran paten juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten guna memberikan efek jera dan melindungi kepentingan pemilik paten secara maksimal.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, merek dan paten. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Referensi;
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
https://sentrahki.um.ac.id/apa-itu-invensi-2/
Syarat Agar Suatu Invensi Dapat Dilindungi Paten, Risa Amrikasari https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-agar-suatu-invensi-dapat-dilindungi-paten-lt593848fec69ff/