Sah! – Dalam dunia bisnis dan korporasi, struktur kepemilikan antar perusahaan sering kali kompleks dan saling terhubung. Salah satu hubungan yang umum ditemui adalah antara induk perusahaan dan anak perusahaan.
Hubungan ini bukan hanya soal kepemilikan saham, tetapi juga soal kendali dan pengaruh dalam operasional dan kebijakan perusahaan.
Pengertian Anak Perusahaan
Anak perusahaan adalah entitas hukum yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh perusahaan lain yang disebut induk perusahaan. Pengendalian ini biasanya terjadi karena induk perusahaan memiliki mayoritas saham dari anak perusahaan tersebut, umumnya lebih dari 50% hak suara.
Namun, kontrol tidak hanya terbatas pada kepemilikan saham. Terdapat bentuk-bentuk pengendalian lain yang juga bisa membuat suatu entitas dikategorikan sebagai anak perusahaan.
Kriteria Suatu Perusahaan Dikatakan sebagai Anak Perusahaan
Menurut praktik umum dan standar akuntansi (seperti PSAK 65 di Indonesia atau IFRS 10 secara internasional), sebuah perusahaan dianggap sebagai anak perusahaan jika induk perusahaan memiliki:
- Kepemilikan langsung atau tidak langsung atas lebih dari 50% hak suara.
- Kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasional, meskipun kepemilikan sahamnya kurang dari 50%, selama tetap dapat mengendalikan keputusan penting.
Bentuk Lain dari Kontrol Selain Kepemilikan Saham
Selain melalui kepemilikan saham mayoritas, kontrol atas suatu perusahaan juga dapat diperoleh melalui:
1. Perjanjian Formal
Induk perusahaan bisa memiliki hak kontrol melalui perjanjian dengan pemegang saham lain, seperti:
- Perjanjian pemegang saham (shareholder agreement)
- Hak istimewa untuk menunjuk direksi
- Hak veto atas kebijakan tertentu
2. Kekuasaan De Facto
Dalam beberapa kasus, meskipun tidak memiliki saham mayoritas, suatu perusahaan bisa tetap mengendalikan perusahaan lain karena:
- Pemegang saham lainnya tersebar dan tidak bersatu
- Pengaruh dominan dalam pengambilan keputusan
Ilustrasi Kasus Anak Perusahaan
Bayangkan skenario berikut:
- Perusahaan A memiliki 60% saham di Perusahaan B → B secara langsung adalah anak perusahaan dari A.
- Dalam kasus lain, Perusahaan C hanya memiliki 40% saham di Perusahaan D, tapi melalui perjanjian ia bisa:
- Menunjuk seluruh direksi
- Mengontrol keputusan strategis
- Memiliki hak veto terhadap keputusan penting
Dalam kasus ini, meskipun kepemilikannya kurang dari 50%, Perusahaan D tetap bisa dikategorikan sebagai anak perusahaan dari C, karena C secara nyata mengendalikan operasional dan kebijakan D.
Anak perusahaan tidak hanya ditentukan oleh jumlah kepemilikan saham, tetapi lebih penting lagi oleh siapa yang mengendalikan arah dan kebijakan perusahaan. Pemahaman tentang konsep ini penting dalam konteks:
- Laporan keuangan konsolidasian
- Struktur korporasi
- Perencanaan bisnis dan investasi
Pemahaman yang tepat mengenai hubungan induk dan anak perusahaan akan membantu pelaku usaha, investor, dan analis dalam membuat keputusan yang lebih akurat.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406