Sah! – Seminar merupakan salah satu bentuk kegiatan yang umum dilakukan untuk menyampaikan informasi, edukasi, atau promosi kepada peserta. Namun, banyak yang bertanya-tanya: apakah menyelenggarakan seminar membutuhkan izin khusus?
Jawabannya tergantung pada skala, tujuan, dan bentuk seminar itu sendiri. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas dan perizinan dalam penyelenggaraan seminar.
Seminar Skala Kecil (Internal atau Non-Komersial)
Untuk seminar yang diselenggarakan secara internal, seperti di lingkungan sekolah, kampus, komunitas, atau kantor dan tidak memungut biaya dari peserta umumnya tidak memerlukan izin resmi dari pemerintah. Cukup mendapatkan persetujuan dari pihak pengelola lokasi atau institusi terkait.
Namun demikian, tetap disarankan untuk menyusun surat pemberitahuan atau surat tugas, terutama jika melibatkan pihak eksternal.
💼 Seminar Komersial atau Skala Besar
Seminar yang bersifat komersial misalnya berbayar, bersponsor, atau dilakukan oleh lembaga pelatihan biasanya memerlukan izin tertentu, di antaranya:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Dibutuhkan jika seminar diadakan sebagai bagian dari kegiatan usaha.
- Dapat dibuat melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Kategori usaha: Pendidikan nonformal (KBLI 85500) atau penyelenggaraan event (KBLI 82302).
- Surat Izin Keramaian
- Wajib jika acara dihadiri oleh banyak peserta dan diadakan di tempat umum.
- Dikeluarkan oleh kepolisian setempat.
- Izin Tempat Kegiatan
- Harus mendapat izin dari pengelola gedung, hotel, atau venue yang digunakan.
- Izin Tambahan (Opsional)
- Jika membahas isu sensitif seperti politik atau agama, mungkin dibutuhkan izin dari instansi terkait (misalnya Kesbangpol atau Kementerian Agama).
Seminar Online
Untuk seminar daring (webinar), pada umumnya tidak dibutuhkan izin khusus, selama:
- Tidak mengandung konten ilegal, hoaks, atau merugikan pihak lain.
- Mengikuti ketentuan hukum ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
- Menggunakan platform resmi dan sah.
Namun, bila webinar bersifat komersial, penyelenggara tetap disarankan memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha.
Kesimpulan
Penyelenggaraan seminar tidak selalu membutuhkan izin, namun ketika seminar berskala besar, berbayar, atau bagian dari kegiatan bisnis, maka perizinan seperti NIB, surat izin keramaian, dan izin lokasi menjadi penting.
Memastikan bahwa acara dilaksanakan sesuai aturan akan mempermudah kerja sama dengan sponsor, penggunaan venue, serta membangun citra profesional di mata peserta.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406